Hukum Menerima Uang Dari Pelaku Riba. Siapa saja yang melakukan riba akan diperangi oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imron ayat 130:.

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Hal ini tentu menunjukkan bahwa dosa riba sangat besar dan berat.

Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, 'Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam. Beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan. Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari pada 36 wanita pezina.".

Hukum Menerima Uang Hasil Kejahatan

Hukum Menerima Uang Dari Pelaku Riba. Hukum Menerima Uang Hasil Kejahatan

Namun, sejauh ini saya dapat berasumsi bahwa yang dimaksud oleh anda tersebut adalah perusahaan swasta. Saya dengan tegas harus membedakan kedua hal ini, karena secara hukum, suatu perbuatan memperkaya diri, menyalahgunakan wewenang atau jabatan dalam ranah swasta dan ranah pemerintahan adalah dua hal yang berbeda satu sama lain.

Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”), yang menyatakan bahwa uang hasil tindak pidana penggelapan adalah termasuk salah satu hasil tindak pidana yang dapat “dicuci” oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut (pelaku TPPU aktif), yaitu dengan cara mengalihkan, mentransfer atau menitipkan uang hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain/Pelaku TPPU Pasif (Vide: Pasal 3 UU TPPU).

Mengingat tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang adalah delik biasa (bukan delik aduan), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), perusahaan tempat saudara Anda bekerja berhak membuat laporan kepada kepolisian terkait atas adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang tersebut.

Namun demikian, dalam praktik, jika pelaku sudah mengembalikan uang yang digelapkannya tersebut kepada korban (perusahaan) dan kerugian sudah dipulihkan, maka terdapat 2 (dua) kemungkinan, yaitu: pertama perusahaan tersebut mengurungkan niat/tidak menggunakan haknya untuk membuat laporan kepada kepolisian karena tidak ingin terlibat dalam proses hukum. Sedangkan kemungkinan kedua, meskipun uang hasil penggelapan tersebut sudah dikembalikan, namun perusahaan akan tetap membuat laporan kepada kepolisian, dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelakunya maupun bagi pihak lain.

8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.

Sejarah Perbankan Syariah

Hukum Menerima Uang Dari Pelaku Riba. Sejarah Perbankan Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?

Hukum Menerima Uang Dari Pelaku Riba. Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?

Bolehkah menerima hadiah dari orang yang kita ketahui dia bermuamalah dengan riba? Dibolehkan bagi seseorang untuk menerima hadiah dari orang yang bermuamalah riba.

Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun menerima hadiah dari orang Yahudi. Kecuali, jika kita tahu pasti bahwa andaikan kita menjauh darinya, tidak mau berjual-beli dengannya, tidak mau menerima hadiahnya, kemudian dia akan meninggalkan riba, maka ketika itu seharusnya demikianlah yang dilakukan.

Dapatkan ebook Tuma’ninah Dalam Shalat langsung di email Anda. 🔍 4 Bulan Haram, Keutamaan Al Fatihah, Tema Kajian, Fiqih Bab Sholat, Sayyid Quthb Sesat.

Kapan Boleh Menerima Barang dari Orang Berpenghasilan Haram

فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاله البغوي. Beliau Syekh Zainuddin al-Malaibary menyebut ada tiga batasan menerima barang dari orang lain sehingga tetap halal bagi penerimanya, yaitu:.

Sebab bila ternyata wujud lahir barang adalah tidak baik (jelas haramnya) karena diperoleh dari cara bathil, maka orang yang menerima pemberian tetap akan mendapatkan tuntutan di akhirat. Namun, bila wujud dhahir barang tersebut adalah tidak baik, maka ia akan dituntut di akhirat, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh al-Baghawi. Statemen ini rupanya senada dengan pernyataan Imam Al Ghazali sebagaimana dikutip oleh Syekh Salim bin Syatha', sebagai berikut:. Dan bila kerelaan penjual didasarkan atas dugaanya bahwa harta tersebut adalah halal, maka ia (pembeli) belum dianggap bebas dari tanggungan (masih punya utang).". Bilamana seorang yang digaji, diberi, atau penjual adalah mengetahui bahwasannya pihak pemberi, penggaji atau pembeli mendapatkan hartanya dari cara haram, maka status gaji, pemberian dan harga yang ditunaikan pada dasarnya bukan untuk wafa’i al-maqshud (menepati maksud akad), melainkan berubah statusnya menjadi pemberian semua dari penggaji, pemberi dan pembeli.

Menerima Pemberian dari Hasil Riba

فَقَالَ: مَهْنَؤُهُ لَكَ وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ “Bahwasanya seorang lelaki bertanya kepadanya dengan berkata: ‘Sesungguhnya aku mempunyai tetangga yang makan riba dan senantiasa mengundangku untuk makan di rumahnya.’ Maka Ibnu Mas’ud menjawab: ‘Nikmatnya untukmu dan dosanya atas dirinya’.”2 Namun seandainya seorang muslim menjaga diri dari perbauran dengan mereka serta mengurangi frekuensi acara hadiah-menghadiahi dan kunjung-mengunjungi dengan mereka, kemudian membatasi diri dengan apa-apa yang membawa maslahat dan dituntut oleh kebutuhan saja, tentu hal itu lebih baik baginya.” Pendapat ini pula yang difatwakan oleh Al-Imam Al-’Allamah Al-Albani t sebagaimana dalam Al-Hawi Min Fatawa Al-Albani (hal. Beliau berfatwa: “Boleh pada batas secukupnya, sekadar memenuhi kebutuhannya yang bersifat darurat, dan tidak lebih dari itu. Al-Lajnah Ad-Da`imah berfatwa dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (22/344): “Hal itu (yakni menanyakan sumber harta) bukan ajaran Nabi Muhammad bin Abdillah n dan para khalifahnya serta sahabatnya yang mulia g. Juga karena hal itu akan menyebabkan adanya jarak atau kedengkian atau putusnya hubungan.

Dan tidak boleh bagimu menerima darinya apa yang engkau ketahui bahwa dia menghasilkannya dengan muamalah riba. Sehingga dirinya bisa berusaha untuk menghasilkan rizki yang halal dengan jerih payah tangannya dan cucuran keringatnya sendiri.

Aku berkeyakinan bahwa mata pencaharian rizki masih luas medannya di negeri kalian pada khususnya, sehingga memungkinkannya untuk meninggalkan pendidikan meskipun sementara waktu, dalam rangka mengupayakan sendiri rizki yang mencukupinya dan menjaga dirinya dari nafkah ayahnya (yang kotor). Jawab: Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berfatwa dalam Asy-Syarhul Mumti’, Kitabul Bai’ Babul Ijarah dalam permasalahan ini: “Tidak mengapa shalat di mesjid itu meskipun dibangun dari harta riba atau usaha haram lainnya, karena dosa maksiat itu atas pelakunya sendiri.

Tuduhan dusta mereka bahwa Ali bin Abi Thalib z telah berkhianat dan telah kafir dengan sebab tahkim (menyerahkan penyelesaian masalah kepada utusannya) yang dilakukannya serta tuduhan dusta lainnya adalah dampak dari permainan perasaan buta mereka (yang menuruti hawa nafsu).” Demikian pula hukum pemanfaatan fasilitas-fasilitas umum lainnya sama dengan ini. 14675) dan dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad sebagaimana dalam Jami’ Al-’Ulum Wal Hikam syarah hadits An-Nu’man bin Basyir c. Sufyan Ats-Tsauri berkata setelah meriwayatkan atsar ini:.

5 Ketentuan Utang-Piutang Agar Aman dari Unsur Riba

Hukum Menerima Uang Dari Pelaku Riba. 5 Ketentuan Utang-Piutang Agar Aman dari Unsur Riba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perbuatan riba merupakan dosa besar yang akan mendapat laknat Allah SWT dan Rasulullah SAW jika tidak segera ditinggalkan. Menurut Ustadz Ahmad untuk bisa dianggap sebagai riba nasi’ah secara benar dan akurat, setidaknya harus ada lima ketentuan yang terpenuhi. "Namun kalau yang terjadi bukan pinjam melainkan titip uang, kasusnya sudah keluar dari riba," katanya. Sebab pinjam benda yang harus ada tambahannya masuk ke dalam akad sewa menyewa, atau disebut dengan ijarah. Seandainya tambahan itu tidak disyaratkan di awal dan terjadi begitu saja, ini pun juga bukan termasuk riba yang diharamkan. Di masa sekarang kita mengenal ada inflasi yang ekstrem, sehingga membuat nilai mata uang anjlok.

Kalau sampai 50 tahun kemudian belum dikembalikan, apakah pengembaliannya tetap 10 juta ataukah harus disesuaikan dengan nilainya di hari ini?

Perbankan Syariah dan Kelembagaannya

Hukum Menerima Uang Dari Pelaku Riba. Perbankan Syariah dan Kelembagaannya

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Related Posts

Leave a reply