Hukum Membayar Hutang Dengan Uang Riba. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perbuatan riba merupakan dosa besar yang akan mendapat laknat Allah SWT dan Rasulullah SAW jika tidak segera ditinggalkan. "Inti riba nasi’ah adalah pinjaman uang yang harus ada tambahan dalam pengembaliannya," katanya.
Menurut Ustadz Ahmad untuk bisa dianggap sebagai riba nasi’ah secara benar dan akurat, setidaknya harus ada lima ketentuan yang terpenuhi. "Namun kalau yang terjadi bukan pinjam melainkan titip uang, kasusnya sudah keluar dari riba," katanya. Seandainya saat pengembaliannya B memberi tambahan kepada A menjadi 11 juta, kasus ini tidak bisa dihukumi sebagai riba.
Sebab pinjam benda yang harus ada tambahannya masuk ke dalam akad sewa menyewa, atau disebut dengan ijarah. Seandainya tambahan itu tidak disyaratkan di awal dan terjadi begitu saja, ini pun juga bukan termasuk riba yang diharamkan.
Di masa sekarang kita mengenal ada inflasi yang ekstrem, sehingga membuat nilai mata uang anjlok. Kalau sampai 50 tahun kemudian belum dikembalikan, apakah pengembaliannya tetap 10 juta ataukah harus disesuaikan dengan nilainya di hari ini?
Ada sebagian Ustadz berpendapat bahwa kita tidak wajib membayar hutang jika terlanjur berhutang Riba. Ketika Anda merintis usaha bisnis dengan bantuan Bank Konven, usaha makin lama makin besar, begitu Anda merasa sudah punya cukup ilmu Muamalah kemudian ingin Hijrah dengan cara tidak mau bayar hutang Riba, kenapa tidak Anda serahkan saja seluruh aset yang pernah dibiayai oleh transaksi Riba?
Islam sudah memberikan solusi bahwa ketika Anda terlanjur berhutang di Bank Konven, sebagai warga negara yang taat hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka bayarlah hutang sebagaimana yang tercantum dalam kontrak legal dengan Bank Konven. Andai Anda berpendapat bahwa Umara Dewan atau NKRI ini melakukan kezhaliman karena merestui keberadaan Bank Konvensional yang sudah difatwakan haram oleh Ulama Dewan, maka justru itu menjadi tugas Anda untuk mengubahnya secara legal formal juga, sesuai hukum positif.
Jika tidak mampu melakukan hal itu, cukup Anda diam mengingkarinya, agar masih termasuk dalam golongan orang beriman. Bahkan, agama merumuskan bahwa ketika ada pemimpin negara yang zhalim, silahkan Anda taati dengan Anda terus berusaha dengan baik untuk mengingatkan pemimpin itu agar tidak zhalim. Insya Allah harta yang Anda nikmati selama ini dari hasil pesta Riba, masuk perut Anda dan anak istri sebagai makanan, digunakan sebagai bekal hidup anak istri, digunakan untuk kebutuhan Anda selama bertahun-tahun, kebutuhan pendidikan, pengobatan, ibadah Haji, Umrah dan lain sebagainya, Insya Allah dimaafkan Allah, tak perlu dikembalikan ke Bank Konvensional.
Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, banyak maupun sedikit, adalah riba yang diharamkan. Yaitu riba dalam bentuk seseorang memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak lain dengan ketentuan bahwa pihak tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dengan adanya tambahan sebesar jumlah tertentu atau sebesar kebiasaan yang berlaku, atau dipersyaratkan adanya tambahan yang bersifat bulanan atau tahunan atas dana yang dipinjam. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuka hati kalian, apabila pada saat yang sama. Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui (HR.
Institusi keluarga, pendidikan, teman sebaya, kelompok etnis, media elektronik dan internet, merupakan berbagai sumber lahirnya prinsip etika. Akan tetapi, kebanyakan orang menjadikan keyakinan agamanya sebagai sumber utama panduan beretika (Lawrence dan Weber, 2017).
Termasuk dalam hal bisnis, banyak muncul pemikiran bagaimana etika yang seharusnya diterapkan di dalamnya. Sidani dan Ariss (2014), menyimpulkan empat konsep yang muncul dari Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali sebagai berikut:.
Memperhatikan hukum merupakan kunci penting dari perilaku moral, dan dalam melaksanakannya diperlukan pengetahuan tentang hal itu. Al-Ghazali menganggap bekerja dan mencari nafkah merupakan kebajikan, kemudian beliau mejelaskan bahwa seharusnya tujuan berbisnis adalah mendapatkan cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga membuat seseorang tidak bergantung pada orang lain. Akan tetapi, jangan terlalu larut dalam berbisnis sehingga mengalihkan sesorang dari kebutuhan spiritualnya karena menurut Al-Ghazali ada lebih banyak kehidupan diluar sekedar mencari uang.
Sehingga perlunya sikap adil dan peduli terhadap stakeholder supaya kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan. Hal ini dikarenakan ia tidak hanya puas jika bisnis sekadar mematuhi hukum dan pasar tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial berupa berbuat baik lebih dari yang diwajibkan.
Karena hukumnya masih diperdebatkan, sebagian besar pinjaman modal usaha syariah memilih jalur kehati-hatian, yaitu dengan tidak menggunakan sistem bunga sama sekali, alias tanpa riba. Demi memenuhi kebutuhan masyarakat, saat ini banyak bank konvensional yang juga menyediakan divisi khusus guna melayani pinjaman modal usaha tanpa riba.
Saat mengajukan bantuan modal usaha tanpa riba ke P2P lending syariah, Anda tidak perlu melakukan akad dengan bertemu petugas kreditnya langsung. Asal mau berusaha keras dan tahu harus menghubungi lembaga mana, Anda pasti bisa mencairkan pinjaman modal usaha syariah sesuai kebutuhan bisnis.
Cara mendapatkan modal usaha tanpa riba yang pertama dan utama adalah dengan meminjam ke saudara, kerabat, atau sahabat terpercaya.
Karena itu, uang bagi hasil tadi tidak boleh digunakan untuk membayar Pajak Penghasilan Pribadi. Jadi, pajak itu sendiri adalah bentuk kezaliman, berupa perampasan harta terhadap kaum muslimin dengan cara yang tidak haq. Jadi, bukankah banyak fatwa para ulama yang memperbolehkan mengeluarkan uang riba untuk pembangunan fasilitas umum, atau bahkan diinfakkan bagi fakir miskin, sebagaimana salah satu jawaban antum tentang hal ini?
Lantas, Fadhilatul Ustadz, bagaimanakah wijhatun nazhar (sudut pandang, red) pengharaman menggunakan uang riba untuk pajak? Jawaban: Tidak boleh menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga ribawi.
أنا مقاول خاص أعمل في منشآت حكومية فيتطلب الأمر مني حتماً وضع مبالغ نقدية في البنوك لتغطية خطاب الضمان وغيره وهذه المبالغ تحتسب لها فوائد وأنا لا أستلمها ولا آخذها لعلمي بحرمتها. وأدفع ولله الحمد زكاة مالي بعيدا عنها، ولكن تأتيني الضرائب الكثيرة وأنتم أعلم بحكمها. Jawaban: Pada dasarnya, manusia tidak berkewajiban untuk mengeluarkan hartanya kecuali karena kewajiban yang telah ditetapkan syariat.
Mewajibkan adanya pajak terhadap harta masyarakat dibolehkan dengan aturan-aturan tertentu, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam fatwa no.
Suara.com - Banyak orang yang masih penasaran, bagaimana hukum pinjam uang di bank menurut Islam, apakah haram atau tidak? Ustaz Adi Hidayat menjelaskan kebenaran mengenai hukum meminjam uang di bank yang katanya haram.
Hal ini dikarenakan kebanyakan bank menerapkan sistem bunga yang disinyalir sebagai bentuk riba. Namun, benarkah anggapan yang menyatakan bahwa meminjam uang bank adalah riba dan hukumnya haram? Dikutip dari YouTube Chandmaw, Ustadz Adi Hidayat membantah bahwa pinjam uang ke bank hukumnya dosa. "Sebetulnya gini, pinjam uang ke bank itu gak dosa," kata Ustaz Adi Hidayat dikutip dari YouTube Chandmaw yang diunggah pada 3 Juli 2018. Ustadz Adi Hidayat mencontohkan pinjaman yang sesuai syariat islam pada sebuah Bank Syariah. Ustadz Adi Hidayat juga menyarankan lebih baik hidup sederhana menggunakan uang sendiri daripada membuka pintu hutang yang belum tentu mampu dilunasi.
Namun, jika sudah terlanjur melakukannya maka Ustadz Adi Hidayat menyarankan untuk berdoa meminta pada Allah SWT agar bisa melunasi hutang tersebut dan keluar dari riba.