Haram Riba Halal Jual Beli. Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad).

Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba.

Dalil Alquran dan Hadits yang Mengharamkan Praktik Riba

Haram Riba Halal Jual Beli. Dalil Alquran dan Hadits yang Mengharamkan Praktik Riba

Teks Alquran begitu jelas menyatakan bahwa Allah ﷻ telah mengharamkan riba. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, berikut ini sejumlah dalil haramnya riba:.

Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Atas ayat ini, Imam Al Qurthubi menjelaskan, ketika Imam Malik ditanya seseorang yang mengatakan, "Istri saya tertalak jika ada yang masuk ke dalam rongga anak Adam lebih buruk daripada khamr.".

Keesokan harinya orang tersebut datang dan Imam Malik mengatakan hal serupa. Setelah beberapa hari orang itu datang kembali dan imam Malik berkata, "Istrimu tertalak. Aku telah mencari dalam seluruh ayat Alquran dan hadits Nabi tidak aku temukan yang paling buruk yang masuk ke rongga anak Adam selain riba, karena Allah memberikan sanksi pelakunya dengan berperang melawanNya.". Baca juga : Sri Mulyani Ubah Kriteria yang Layak Dapat Penjaminan Kredit. Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Apakah Reksadana Halal? Cek Penjelasannya Berikut Ini!

Haram Riba Halal Jual Beli. Apakah Reksadana Halal? Cek Penjelasannya Berikut Ini!

Bagi masyarakat Muslim, bertransaksi dengan cara yang halal adalah suatu kewajiban. Ini adalah anjuran bagi umat Muslim untuk hanya menggunakan cara-cara yang halal dalam menjalani hidup. Masih banyak umat Muslim yang meragukan status investasi reksadana di mata Islam. Untuk lebih meyakinkanmu yang masih bertanya-tanya apakah reksadana halal, berikut penjelasan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjelaskan status investasi reksadana sebagai bagian dari proses jual beli yang diperbolehkan di mata Islam. Dengan begitu, kamu yang masih ragu untuk berinvestasi reksadana karena takut akan statusnya di mata Islam, bisa cek fatwa MUI tersebut supaya lebih meyakinkan.

Dalam pandangan Islam sendiri, segala aktivitas jual beli (muamalah) akan diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan syariat. Untuk umat Muslim, kamu bisa berinvestasi pada tiga aset ini di investasi reksadana syariah.

Dalam investasi reksadana syariah, deposito dan obligasi dianggap sesuai dengan prinsip syariat yang mengharuskan transaksi jual beli memiliki akad sewa menyewa (ijarah) dan bagi hasil (mudharabah). Investasi reksadana boleh dilakukan karena termasuk kegiatan jual beli yang sesuai dengan syariat dan anjuran Islam.

Mengenal Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam

Haram Riba Halal Jual Beli. Mengenal Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam

Itulah sebabnya, Sobat Principal mungkin kerap mendengar istilah ekonomi yang sering dihubungkan dengan keuangan syariah. Investasi dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang mengandung risiko, karena memiliki unsur ketidakpastian.

Investasi dapat tergolong riba jika memiliki tambahan atau bunga atas pokok utang. Investasi tersebut pun dapat dipastikan dilarang, karena tidak sesuai dengan syariat islam. Inilah mengapa, Sobat Principal harus benar-benar teliti dalam memahami latar belakang dari investasi yang ingin ditanamkan.

Lembaga investasi gharar umumnya juga tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sobat Principal perlu memahami bahwa investasi halal jika dijalankan dengan unsur kecurangan, secara otomatis akan menjadi haram.

Investasi yang memiliki unsur kecurangan juga akan dilakukan dengan cara tidak baik (dzalim). Investasi jenis ini biasanya dilakukan dengan cara pemaksaan dalam akad atau transaksi, ada penipuan (tadlis), merekayasa permintaan (tanajusy), bersifat menimbun (ihtikar), merugikan (ghabn), membahayakan (dharar), dan memiliki aktivitas suap-menyuap (risywah). Untuk itu, semua aktivitas investasi yang memiliki unsur perjudian sangat dilarang dalam islam.

Hukum Jual Beli Dalam Islam

Haram Riba Halal Jual Beli. Hukum Jual Beli Dalam Islam

Welcome to WordPress. This is your first post.

Edit or delete it, then start writing! Rate this post.

MUI Sebut Investasi Kripto Haram, Saham Sudah Halal Dong!

Haram Riba Halal Jual Beli. MUI Sebut Investasi Kripto Haram, Saham Sudah Halal Dong!

Jakarta, CNBC Indonesia - Jagat sosial media sempat diramaikan dengan hype anak milenial yang bertransaksi dan berinvetasi kripto. Investasi ini sedang populer dan mengalahkan popularitas saham yang sempat naik daun saat pandemi covid-19. Untuk menjawab hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan 11 catatan tentang mata uang Bitcoin. Setelah itu Al Azhar selang satu bulan, MUI menjelaskan Bitcoin memiliki dua hukum terpusah yakni mubah dan haram.

Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

Haruskah Ikut Asuransi Pendidikan Syariah?

Haram Riba Halal Jual Beli. Haruskah Ikut Asuransi Pendidikan Syariah?

Namun, apabila di dalam kegiatan muamalah tersebut terdapat unsur ketidakpastian atau gharar, maka diharamkan. Harus ada kepastian bahwa jeruk tersebut beratnya adalah 1 kg dan masih layak untuk dikonsumsi.

Larangan riba itu jelas difirmankan Allah kepada Nabi Muhammad SAW di dalam Al Quran untuk dipatuhi oleh seluruh umat Islam. Soal gharar dan riba itu sejak sekian dekade lampau telah membuat kaum muslimin ragu-ragu ketika ditawari produk asuransi.

Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia. Sedangkan dalam asuransi konvensional, perusahaan selain mengelola juga menentukan dana perlindungan Nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan. Asuransi pendidikan unit link syariah tidak boleh memasukkan dana investasi nasabah ke dalam perusahaan yang memproduksi makanan atau minuman haram. Sehingga dengan berasuransi kamu pun juga berwakaf untuk kemaslahatan umat, dan pahalanya akan terus mengalir meskipun pemegang polis sudah meninggal dunia. Biaya pendidikan anak-anak kelak akan semakin meningkat nilainya, melebihi dari persentase kenaikan penghasilan orang tuanya. Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan).

Related Posts

Leave a reply