Hadits Tentang Riba Yang Shahih. Teks Alquran dan hadits secara jelas melarang praktik riba. Dalam hadits, Nabi ﷺ juga memerintahkan agar seorang muslim menjauhi riba. Beliau bersabda, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang Ialai berzina" (Muttafaq 'alaih).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi ﷺ bersabda:. إن الدرهم يصيبه الرجل من الربا أعظم عند اللهفي الخطيئة من ست وثلاثين زنية يزنيها الرجل "Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali.". Begitu besarnya dosa riba, pantas Rasulullah melaknat pelakunya sebagaimana diriwayatkan Jabir RA,.
Era zaman modern dan serba canggih ini, fenomena perkembangan kegiatan bisnis yang ada harus di waspadai, agar tidak terjerumus prekatek riba. Lalu bagaimana menurut hadis dalam shahih bukhari berkaitan dengan riba?
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam kitab mausu’ah al-hadis al-Nabawiyah, dari persepktif shahih bukhari berkaitan dengan riba, penulis temukan ada 86 hadis dari riwayat bukhari. Dari 86 tersebut diambil sampel 5 hadis, yaitu hadis nomor 439 dalam kitab shahih bukhari, maka akan muncul pada Kitab: Shalat, Bab: Haramnnya memperdagangkan khamar di dalam masjid (sebelum turun ayat pengharaman meminumnya), No. Selanjutnya hadis nomor 1943 dalam kitab shahih bukhari, maka akan muncul pada Kitab: Jual beli, Bab: Pemakan riba, saksi dan penulisnya, No.
Kemudian hadis nomor 1944 dalam kitab shahih bukhari, maka akan muncul pada Kitab: Jual beli, Bab: Orang yang memberi makan riba, No. Hadist: 1944. berikutnya hadis nomor 2032 dalam kitab shahih bukhari, maka akan muncul pada Kitab: Jual beli, Bab: Menjual dinar dengan dinar secara tempo, No.
Siapa saja yang melakukan riba akan diperangi oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imron ayat 130:.
Mengenai dosa riba, Rasulullah SAW menjelaskan dalam sebuah hadits berikut ini:. Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan".
"Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina.". Hal ini tentu menunjukkan bahwa dosa riba sangat besar dan berat.
Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, 'Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam. Beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan.
Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari pada 36 wanita pezina.".
Teks Alquran begitu jelas menyatakan bahwa Allah ﷻ telah mengharamkan riba. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, berikut ini sejumlah dalil haramnya riba:.
Atas ayat ini, Imam Al Qurthubi menjelaskan, ketika Imam Malik ditanya seseorang yang mengatakan, "Istri saya tertalak jika ada yang masuk ke dalam rongga anak Adam lebih buruk daripada khamr.". Setelah beberapa hari orang itu datang kembali dan imam Malik berkata, "Istrimu tertalak.
Aku telah mencari dalam seluruh ayat Alquran dan hadits Nabi tidak aku temukan yang paling buruk yang masuk ke rongga anak Adam selain riba, karena Allah memberikan sanksi pelakunya dengan berperang melawanNya.".
AKURAT.CO, Riba adalah salah satu perbuatan yang amat dibenci dalam agama. Riba dapat menjadikan seseorang merugi dalam harta atau jasa. Riba sangat dilarang bagi orang Islam untuk melakukannya.
Artinya: "Dari Sa’id bin Zaid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya riba yang paling buruk adalah merusak kehormatan seorang muslim tanpa hak, dan sesungguhnya rahim dijalinkan oleh Ar Rahman, barangsiapa yang memutuskannya niscaya Allah mengharamkan baginya syurga.” (Ahmad, bab Musnad Said bin Zaid, no 1564). Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Simak, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, saksinya dan penulisnya.(HR.
Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina”. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR.
Artinya: “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Artinya: "Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak yang pekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari tubuh), ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Ayahku menjawab, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan, beliau juga melaknat pekerjaan pembuat tato dan yang minta ditato, menerima dan memberi riba serta beliau melaknat para pembuat gambar.” (Shahih al-Bukhari no.
Syaikhul Islam oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Melakukan riba hukumnya haram berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah, dan ijma’.”[2]. Secara lughah (bahasa) riba artinya tambahan, sedangkan menurut istilah syara’ (agama), para fuqahâ’ (ahli fiqih) memberikan ta’rîf (difinisi) yang berbeda-beda kalimatnya, namun maknanya berdekatan.
Jika tambahan itu atas kemauan dan inisiatif orang yang berhutang ketika dia hendak melunasi hutangnya, tanpa disyaratkan maka sebagian ahli fiqih membolehkan. Namun orang yang berhati-hati tidak mau menerima tambahan tersebut karena khawatir itu termasuk pintu-pintu riba, wallahu a’lam[7].
Barangsiapa nekat melakukan riba, padahal larangan sudah sampai kepadanya, maka hendaklah dia bersiap mendapatkan serangan peperangan dari Allâh dan RasulNya. Dari ‘Auf bin Malik, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah dosa-dosa yang tidak terampuni: ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi; khianat; korupsi).
Aku bertanya, “Apa ini?” Dia menjawab, “Orang yang engkau lihat di dalam sungai itu adalah pemakan riba’”.
Era zaman modern dan serba canggih ini, fenomena perkembangan kegiatan bisnis yang ada harus di waspadai, agar tidak terjerumus prekatek riba. Lalu bagaimana menurut hadis dalam shahih bukhari berkaitan dengan riba?
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam kitab mausu’ah al-hadis al-Nabawiyah, dari persepktif shahih bukhari berkaitan dengan riba, penulis temukan ada 86 hadis dari riwayat bukhari. Dari 86 tersebut diambil sampel 5 hadis, yaitu hadis nomor 439 dalam kitab shahih bukhari, maka akan muncul pada Kitab: Shalat, Bab: Haramnnya memperdagangkan khamar di dalam masjid (sebelum turun ayat pengharaman meminumnya), No.
Selanjutnya hadis nomor 1943 dalam kitab shahih bukhari, maka akan muncul pada Kitab: Jual beli, Bab: Pemakan riba, saksi dan penulisnya, No. Kemudian hadis nomor 1944 dalam kitab shahih bukhari, maka akan muncul pada Kitab: Jual beli, Bab: Orang yang memberi makan riba, No. Hadist: 1944. berikutnya hadis nomor 2032 dalam kitab shahih bukhari, maka akan muncul pada Kitab: Jual beli, Bab: Menjual dinar dengan dinar secara tempo, No.