Hadits Tentang Riba Kartu Kredit. Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Dan sebagian perusahaan ada yang meberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“.
Lantas, bolehkah pihak bank mengambil keuntungan sebagai kafil atau penjamin dari transaksi antara pedagang dan nasabahnya? Namun, jika keuntungan yang diambil bank sebagai upah dari jasanya sebagai penjamin, kemudian upah dari jasanya yang telah membantu pedagang mencarikan pelanggan, maka hal ini tak bisa lagi disebut kafalah.
Jadi, bagaimanakah tuntunan syariat agar para pengguna kartu kredit tidak jatuh pada transaksi yang diharamkan? Namun, bagi bank penyedia kartu kredit yang tidak memberlakukan denda keterlambatan pembayaran tagihan, tentu hal ini boleh-boleh saja secara syariat.
Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berutang masih menggantung disebabkan oleh utangnya sampai utang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi utangnya lantas ia tidak lunasi. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari utang dan utang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari karya Ibnu Baththol, 12: 37).
Kiat Lunasi Utang Riba.
Adanya globalisasi dan modernisasi memicu perubahan besar dalam aspek masyarakat, salah satunya fenomena kartu kredit sebagai alat untuk bertransaksi. Tulisan ini membahas bagaimana tinjauan hadis dalam menanggapi fenomena kartu kredit (konvensional) beserta solusinya dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Sedangkan bagi mereka yang tidak dalam kondisi darurat, maka sebaiknya menghindari penggunaan kartu kredit mengingat ada indikasi riba di dalamnya (sesuai dengan kaedah al-khuruj min al-ikhtilaf mustahab).
Kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Riba dan Jenis-jenisnya. Riba ad Duyun adalah tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi hutang piutang, baik hutang piutang pada jual beli barang atau atas pinjaman uang.
DALIL AL QUR’AN QS. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Rasulullah Saw. bersabda: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa tidak dengan cara yang haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dalam medan perang, dan ….(HR. Dari Abdullah berkata, Rasulullah Saw. berkata, Rasulullah Saw. Riba al buyu’, terbagi dua antara lain:.
Yaitu pertukaran dua barang ribawi yang sejenis atau tidak sejenis, dalam klasifikasi yang sama, dengan adanya penangguhan. Kemudian lakilaki tersebut datang kepada Rasulullah Saw dengan segantang kurma Janib.
Kali ini, tanya jawab seputar Islam berbicara soal perbedaan pendapat mengenai riba dan bunga bank konvensional.Bank konvensional kerap dituding riba. Kita harus menyimpan uang di bank syariat.Namun, sebagian ulama berpendapat lain bahwa bunga bank konvensional itu tidak sama dengan riba.
Menyimpan uang di bank konvensional diperbolehkan karena bunga tidak masuk dalam kategori riba.Nahdlatul Ulama (NU) memiliki tiga pendapat tentang bunga bank konvensional dan riba.
Semisal OVO Paylater, merupakan produk yang diusung oleh Grab dan berguna untuk memesan jasa atau makanan yang ditawarkan oleh Grab, dan bilamana saldo OVO menipis, ia bisa mengajukan sistem paylater, yaitu bayar nanti. Tidak hanya Grab, beberapa produsen lain juga menerapkan sistem pembayaran yang sama. Pertama, utangan yang diberikan oleh Grab/Traveloka lewat produk paylater adalah termasuk kategori riba qardli (riba utang) yang diharamkan sebab adanya unsur ziyadah (tambahan) yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumennya. Karena harus memakai aplikasi, maka tambahan itu termasuk bagian dari akad ijarah (sewa jasa aplikasi).
“Seseorang memberi utang orang lain sebesar 90 dinar, namun dihitung 100, karena (harus melalui jasa) timbangan yang satu, sementara tidak ada jalan lain melainkan harus lewat penimbangan itu, maka hukum utangan (terima 90 dihitung 100) itu adalah boleh. Adapun bila 100 itu hanya sekedar digenapkan pada pokok utang (tanpa perantara jasa timbangan) maka tidak boleh sebab hal itu termasuk tambahan (yang haram).
Sebagaimana yang berlaku pada timbangan di atas, kedudukannya adalah sebagai jasa (ijarah) yang disewa dengan besaran upah yang ma’lum (diketahui secara jelas) sebesar 10, dan ini sesuai dengan peran aplikasi Grab yang mematok tarif 2000 rupiah per bulan. Ketiga, mendudukkan akad di atas sebagai akad bai’ tawarruq.
Dalam catatan penulis, sebenarnya, bila cicilan itu berlaku rata setiap bulan hingga masa jatuh tempo, maka pola transaksi yang terjadi antara konsumen, pedagang, dan Traveloka, adalah menyerupai bai’ tawarruq sehingga hukumnya boleh. Syarat dari berlakunya bai’ tawarruq ini adalah juga menitiktekankan jelasnya harga, yaitu 15. Jadi, tidak mungkin kita menggunakan kaidah di atas.
Jadi, seolah telah terjadi transaksi antara konsumen paylater dengan Traveloka lewat jasa aplikasi pada saat pihak konsumen mulai mengaksesnya dan mengontak pihak Traveloka. “Ulama kalangan Syafiiyah berkata: “Seandainya ada orang yang berkata kepada rekannya: Carikan aku utangan sebesar 100, dan kamu akan mendapatkan dariku 10%-nya.” Maka akad seperti ini masuk kelompok ju’alah (sayembara).” (al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah, Juz 33, halaman 33-34).
Namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang bingung dengan praktik riba tersebut dalam kehidupan sehari-hari khususnya yang terkait dengan transaksi perbankan. Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam.
Macam-Macam Riba. Transaksi Dagang Juga Bisa Terjadi Riba via wordpress.com. Bunga Bank via babypips.com. Bunga bank adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya di tetapkan dalam bentuk persentase seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.
Selain itu bunga bank memiliki beberapa manfaat bagi bank dan nasabah seperti berikut ini:. Bunga pinjaman merupakan balas jasa yang diberikan nasabah kepada bank atas produk bank yang dibeli nasabah, Bunga simpanan adalah harga yang harus dibayar bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan), selain itu bunga juga merupakan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (bagi nasabah yang memperoleh pinjaman),.
Macam-Macam Bunga Bank:. Dalam perbankan ada 2 macam bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya, yaitu:. Bunga bank termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam.
Pada praktiknya, sebagai pengganti sistem bunga tersebut, maka bank Islam menggunakan berbagai macam cara yang digunakan dalam akad kredit dan tentunya bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengandung unsur riba. Sistem investasi ini biasanya menggunakan imbal balik dalam bentuk bagi hasil sebagai pengganti praktek bunga bank yang selama ini terjadi. Berikut ini perbedaan prinsip sistem bunga dan bagi hasil tersebut:. Riba termasuk dosa dan dilarang dalam praktiknya, karena riba bisa memberikan dampak negatif sebagai berikut:.
Karena syariah yang menggunakan sistem bagi hasil lebih memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dan yang pasti halal.