Hadits Riba Dan Bunga Bank. Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on 09 Oktober 2013 . Pada masa Rasulullah, kegiatan ekonomi berjalan dengan sangat sederhana, tidak ada lembaga perbankan seperti yang marak saat ini. Islam memahami bahwa masalah perekonomian adalah masalah manusia bersama (amru al-mujtama’) yang telah ada bersama adanya masyarakat, maka sesuai dengan watak agama Islam yang rahmah, menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Islam hanya perlu mengatur dengan sebuah prinsip hindari prilaku kedzaliman (adz-dzulm). Prilaku riba pernah terjadi secara masif dan endemic dalam masyarakat jahiliyah, maka Al-Qur-an melarangannya secara bertahab. Ar-Ruum 39, An-Nisa’ 161, Ali Imran 130, Al-Baqarah 275, 276, Al-Baqarah 278, 278; Ayat-ayat tersebut semua muhkamaat, secara teoritik cukup memadai dikatakan sebagai dalil qoth’i baik dari segi wurud (transmisi) maupun dalalahnya.
Oleh karena itu kalangan fuqoha’ “sepakat” bahwa riba adalah dilarang atau haram. Diera modern, pertumbuhan penduduk semakin cepat, sehingga untuk memenuhi kebutuhan manusia meningkat, maka pertumbuhan ekonomi harus digenjot untuk mengimbangi berbagai kebutuhan manusia tersebut. Kodrat manusia yang berbeda; Kaya-miskin, surplis dana dan minus dana, maka secara alami manusiapun merasa perlu bahu-membahu saling membantu finansial satu dengan lainnya, maka berdirilah bank sebagai financial intermediary.
Dari itu maka bank sangat erat kaitannya dengan semangat menumbuhkan ekonomi bahkan kini menjadi bagian finansial negara yang amat vital, dengan kegiatan utama menghimpunan dana dari masyarakat “surplus dana” melalui simpanan dalam bentuk giro, tabungan dan deposito, kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat umum “minus dana” dalam pelbagai bentuk, kredit/pinjaman, leasing dan lain-lain.
Padahal sesungguhnya beliau hanya menyebutkan adanya perbedaan pendapat ulama apakah bunga bank termasuk riba atau bukan. Sedangkan secara istilah, Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah mengartikannya sebagai “bertambahnya salah satu dari dua penukaran yang sejenis tanpa adanya imbalan untuk tambahan ini”.
Pertama , sebagian ulama, seperti Yusuf Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya haram, karena termasuk riba. Meski begitu, Munas memandang perlu untuk mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam. Sebab, masing-masing kelompok ulama telah mencurahkan tenaga dalam berijtihad menemukan hukum masalah tersebut, dan pada akhirnya pendapat mereka tetap berbeda. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan.".
Siapa saja yang melakukan riba akan diperangi oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imron ayat 130:.
Mengenai dosa riba, Rasulullah SAW menjelaskan dalam sebuah hadits berikut ini:. Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan".
"Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina.". Hal ini tentu menunjukkan bahwa dosa riba sangat besar dan berat. Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, 'Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam. Beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan.
Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari pada 36 wanita pezina.".
Mereka mengklaim bahwa bank konvensonal meminjamkan uang dan harus dikembalikan dengan kelebihan. Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan”. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba itu sangat besar dan berat. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan , maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.
Maka siapa saja yang bermuamalah dengan bank, dia akan diperangi oleh Allah SWT. Hadits debu riba ini biasanya digunakan untuk menggeneralisir haramnya bermuamalah dengan bank konvensional, walaupun tidak semua prakteknya selalu ribawi, tetapi biar bagaimana pun juga, tetap akan terkena debu-debu riba. Meski tidak semua praktek di bank itu haram, namun menurut mereka noda kecil sekecil apapun akan merusak semuanya.
Dan karena bank memberikan manfaat atau faidah, maka dianggap ini sama saja dengan al-qardh jarra manfa’ah, yang secara tekstual memang haditsnya menyebutkan riba. Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang melatar-belakangi kalangan ini untuk mengharamkan bank konvensional.