Dosa Dosa Riba Dalam Al Quran Dan Al Sunnah. Syaikhul Islam oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Melakukan riba hukumnya haram berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah, dan ijma’.”[2]. Secara lughah (bahasa) riba artinya tambahan, sedangkan menurut istilah syara’ (agama), para fuqahâ’ (ahli fiqih) memberikan ta’rîf (difinisi) yang berbeda-beda kalimatnya, namun maknanya berdekatan. Jika tambahan itu atas kemauan dan inisiatif orang yang berhutang ketika dia hendak melunasi hutangnya, tanpa disyaratkan maka sebagian ahli fiqih membolehkan.
Namun orang yang berhati-hati tidak mau menerima tambahan tersebut karena khawatir itu termasuk pintu-pintu riba, wallahu a’lam[7]. Barangsiapa nekat melakukan riba, padahal larangan sudah sampai kepadanya, maka hendaklah dia bersiap mendapatkan serangan peperangan dari Allâh dan RasulNya.
Dari ‘Auf bin Malik, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah dosa-dosa yang tidak terampuni: ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi; khianat; korupsi). Aku bertanya, “Apa ini?” Dia menjawab, “Orang yang engkau lihat di dalam sungai itu adalah pemakan riba’”.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Keharamannya yang sudah jelas bersumber dari beberapa surah di Al-qur’an dan Hadist Rasulullah Saw. Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dosen Academy of Contemporary Islamic Studies Universiti Teknologi MARA, Malaysia, Dr. Mohd Asmadi Bin Yakob dan Dosen Program Studi Ekonomi Islam FIAI UII, Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec. Disampaikan Dr. Asmadi, selain sebagai petunjuk bagi umat manusia tujuan Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammd Saw yaitu islahul maali (memperbaiki ekonomi). Sehingga di sebagian kalangan pemberi modal menetapkan harga tertentu sebagai tambahan atas pengembaliannya, dan hal itulah yang disebut riba.
Para pedagang sering mengkreditkan modal kepada orang lain dengan cara riba termasuk kepada salah satu suku, yaitu suku Saqif dengan harapan memperoleh keuntungan dalam jumlah yang lebih besar. Barulah setelah ayat ini turun umat islam dibersihkan dari perbuatan riba,” tuturnya.
“Riba termasuk dosa besar maka harus dihindari seoptimal mungkin, dan terbukti bahwa Islam secara keseluruhan telah memberikan guidence dalam menjalankan perekonomian,” imbuhnya.
Siapa saja yang melakukan riba akan diperangi oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imron ayat 130:.
Mengenai dosa riba, Rasulullah SAW menjelaskan dalam sebuah hadits berikut ini:. Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Hal ini tentu menunjukkan bahwa dosa riba sangat besar dan berat. Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, 'Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam.
Beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan. Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari pada 36 wanita pezina.".
Pengadilan Tinggi Agama Semrang. Krapyak, Kec.
Semarang Barat,. Kota Semarang 50146.
Jawa Tengah. Telp : (024) 7600803.
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Lokasi Kantor.
Imam adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabaair menempatkan perbuatan memakan harta riba sebagai dosa terbesar ke-12 menurut ajaran Islam. Pada ayat lain, yakni surah al-Baqarah: 125, Allah memberikan perumpamaan bagi pelaku riba.
Dalam riwayat Abu Sa'id al-Khudri, diungkapkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Ketika diisra'kan, aku (Nabi SAW) bertemu dengan suatu kaum yang perut mereka membusung. Apabila para pemilik perut yang besar tadi merasakan kedatangan Firaun, mereka pun mencoba berdiri.
Mereka tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.'". (terjemahan Gema Insani Press, 1991) menerangkan, sistem riba adalah buruk bahkan dari segi ekonomi murni. Dalam yurispundensi Islam klasik, definisi riba adalah "nilai surplus tanpa mitra.".