Difference Between Riba Al Nasiah And Riba Al Fadl. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai pengertian Maysir, Gharar, dan Riba. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, banyak maupun sedikit, adalah riba yang diharamkan.
Yaitu riba dalam bentuk seseorang memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak lain dengan ketentuan bahwa pihak tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dengan adanya tambahan sebesar jumlah tertentu atau sebesar kebiasaan yang berlaku, atau dipersyaratkan adanya tambahan yang bersifat bulanan atau tahunan atas dana yang dipinjam. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Yaitu adanya kelebihan pada pertukaran dua barang ribawi yang sejenis. Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuka hati kalian, apabila pada saat yang sama. Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui (HR. Kemudian lakilaki tersebut datang kepada Rasulullah Saw dengan segantang kurma Janib.
First, that all additional forms in debt and credit transactions are in the form of usury, and the second opinion argues that there must be an element of oppression, multiplication, etc. This is due to the lack of clarity on the criteria for usury in the Qur'an.
So in this article the author tries to strengthen the opinion that all additions, a little or a lot, are usury. This is based on the qiyas aula, most of scholars agree that riba fadl is forbidden, even though the excess of one of the items is small.
Meanwhile, if observed, riba fadl which is an unequal weight or size of one of usury goods in buying and selling or bartering whose purpose is to make a profit is not allowed. Thus, it is preferable to add additional prohibitions on debt usury, which aims to help someone. However, the argument that prohibits riba fadl is only found in the hadith, even more there are hadiths that at first glance contradict each other regarding the prohibition of usury fadl or buying and selling.
So, the contradictife arguments need to be resolved so that the prohibition of riba fadl can be used as a comparison against the prohibition of usury nasi'ah/debts.