Deposito Bank Riba Atau Tidak. Assalamu alaikum wr wb. Wa’alaikum salam wr. Sedangkan saya ingin melepaskan diri dari riba.

Apa yang harus saya lakukan dari uang riba tersebut? Apakah saya boleh meniatkan pinjam uang itu untuk usaha dan saya akan melunasi uang itu? Dalam investasi terdapat nisbah rasio keuntungan yang harus diberikan kepada pihak(nasabah) oleh pelaku usaha melalui wakilnya yaitu(bank).

Ada sebuah kaidah fiqih yang menyebutkan:Artinya, “Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya,” (Lihat Muhammad Az-Zuhaily,, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 404).Maksud dari ibarat ini adalah, meskipun namanya adalah bunga, namun karena praktiknya adalah nisbah keuntungan usaha yang diberikan kepada pemilik modal (nasabah), maka istilah tersebut mengikut maksud dari produk tersebut diciptakan.Dengan demikian, simpulan hukumnya adalah bahwa saudara penanya boleh menggunakan uang dari bunga deposito tersebut untuk memulai usaha. Insyaallah, uang itu bukan termasuk jenis riba.Demikian jawaban kami. Semoga bisa dipahami dengan baik.

Mengenal Deposito Syariah Dan Manfaatnya

Deposito Bank Riba Atau Tidak. Mengenal Deposito Syariah Dan Manfaatnya

Adapun di dalam prinsip syariah, uang yang Anda tempatkan di deposito syariah tidak akan mendapatkan bunga dan tidak ada istilah bunga didalam produk syariah. Akad mudharabah adalah suatu cara perhitungan keuntungan yang di dapat oleh nasabah yang dilakukan dengan cara nisbah atau bagi hasil.

Sebagai gambaran, pada saat Anda akan membuka deposito syariah, bank akan meminta Anda mengisi akad, yaitu perjanjian antara nasabah dan bank tentang dana yang Anda taruh di bank tersebut. Di dalam akad tersebut diatur tentang besar pembagian hasil keuntungan dan pemilihan instrumen investasi yang akan bank lakukan dengan uang Anda.

Umumnya, nisbah yang ditawarkan oleh bank adalah 60:40 untuk nasabah dan bank. Jadi, semakin pintar bank memutar uang Anda untuk menghasilkan keuntungan, maka Anda akan mendapat untung yang akan semakin besar juga. Selain itu, ada 2 opsi yang bisa dipilih dalam memilih instrumen investasi, yakni mutlaqah dan muqayyadah.

Arti dari mutlaqah adalah nasabah membiarkan bank yang menentukan instrumen investasi yang akan dilakukan untuk memutar uang, sedangkan muqayyadah adalah nasabah yang menentukan instrumen investasi yang akan dilakukan oleh bank. Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk mengenal manfaat sekaligus keunggulan dari deposito syariah. Cara perhitungan keuntungan deposito syariah yakni menggunakan sistem nisbah (bagi hasil).

Anda tidak perlu mengkhawatirkan bagaimana cara bank memutar uang Anda dan halal atau tidaknya uang keuntungan itu karena sesuai dengan namanya, bank akan memutarkan dana deposito Anda dengan hukum syariah. Oleh karena kehalalan merupakan hal utama dalam memutar uang nasabah di dalam produk deposito syariah sehingga sudah bisa dipastikan bahwa bank tersebut akan memproses dana Anda di sektor-sektor yang tidak bertentangan dengan Islam dengan cara yang halal.

Untuk mengetahui apa saja tipe pembiayaan yang bisa dijaminkan dengan deposito syariah, Anda harus menanyakannya langsung ke pihak bank karena setiap bank memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda tentang hal ini. Tapi, pahami ya bahwa pencairan dana di deposito syariah tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu seperti rekening tabungan. Sama halnya dengan investasi, akan lebih baik jika Anda mengetahui dengan pasti bahwa investasi yang Anda lakukan adalah halal.

5 Produk Populer Bank Syariah di Indonesia, Simak Nih

Deposito Bank Riba Atau Tidak. 5 Produk Populer Bank Syariah di Indonesia, Simak Nih

Berikut ini adalah beberapa produk bank syariah di Indonesia yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas berdasarkan kebutuhan. * Tabungan syariah* Deposito syariah* Gadai syariah* Pembiayaan atau pinjaman syariah* Giro syariahMengutip artikel yang dipublikasikan Lifepal, ini dia penjelasan produknya :Tabungan syariah terikat dengan adanya kesepakatan atau akad antara nasabah dan bank, yaitu akad mudharabah tentang simpanan yang pengelolaannya diberikan kepada bank dengan sistem bagi hasil.Produk syariah ini menerapkan sistem bagi hasil.

Jadi, bukan bunga karena adanya unsur riba yang tidak halal.Bank syariah berperan mengelola dana simpanan untuk disalurkan sebagai modal usaha produktif yang sesuai dengan prinsip syariah. Lalu, komputer itu dijual kepada nasabah dengan harga yang telah dimasukkan margin.Contoh lainnya dikenal dengan sistem bagi hasil, yaitu saat kita pinjam sejumlah uang untuk modal usaha.

Jika Telanjur Mendapat Bunga Bank, Harus Bagaimana

Deposito Bank Riba Atau Tidak. Jika Telanjur Mendapat Bunga Bank, Harus Bagaimana

Padahal, mayoritas ulama yang dikukuhkan berbagai forum ulama internasional sepakat jika bunga bank konvensional termasuk riba yang diharamkan Allah SWT. Pertama, tabungan yang ti dak dibenarkan secara syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.

Kedua, tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi'ah. Syekh Qaradhawi mengungkapkan, hal ini tidak di bolehkan.

Tidak juga untuk ke perluan membeli bahan bakar. Yusuf Qaradhawi pun menegaskan, sikap itu juga tidak dibenarkan.

Menurut Qaradhawi, hal tersebut termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan. Imam Ghazali beralasan jika harta tersebut termasuk harta yang pemiliknya tidak tertentu sehingga sangat disesalkan jika dibekukan begitu saja.

Ketika Allah SWT merealisasikan janji- Nya itu, Abu Bakar datang ke pada Nabi SAW dengan kemenangan taruhan itu. Akan tetapi, beliau bersabda: "Ini haram.".

Related Posts

Leave a reply