Contoh Riba Di Lingkungan Masyarakat. Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi. Setiap umat akan dibenci oleh Allah SWT jika terus menjadi kafir dan selalu berbuat dosa.
Contoh riba di kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan. Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman. Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba, karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik.
Padahal, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindari Anda terhadap keinginan hidup mewah dan konsumtif lewat berhutang atau riba. Jika Anda tertarik, saat ini OCBC telah menyediakan layanan tabungan Tanda iB yang akan mengelola keuangan sesuai syariat Islam.
Contoh macam-macam riba Dain yang juga cukup akrab di kopreasi dan bank syariah, yakni memberi sejumlah pinjaman modal usaha tetapi dengan syarat per bulannya, pihak pemilik uang mendapat bagian (misal 1 juta), tak peduli usaha si peminjam modal mengalami untung atau pun rugi. Namun bila ternyata peminjam modal mengalami rugi, maka itu ditanggung pula bersama, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah dengan seorang Yahudi Khaibar. Contoh lain riba yang cukup akrab di sekitar lingkungan kita, yakni mengambil untung dari barang gadai.
Sedangkan jika barang gadai berupa tanah sawah, maka bisa mengalami rusak bila tak ditanami. Dengan demikian, pegadaian boleh melakukan mudharabah syar’i bersama si pemilik tanah sebagaimana kesepakatan umum yang berlaku di masyarakat setempat.
Misal yang biasanya berlaku yakni 50 : 50, maka bila sawah tadi diolah pihak pegadaian dengan menanaminya lalu hasil panen wajib dibagi 50% untuk si pemilik tanah dan 50% untuk pegadaian yang mengolah tanah. Meminjamkan sesuatu barang/uang dalam Islam, hakikatnya memiliki tujuan mulia yakni membantu dan berbuat baik.
Apabila terdapat unsur mengambil atau mendapat keuntungan, maka hal ini bertentangan dengan pinjam meminjam yang sesuai syariat Islam.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggadaian merupakan salah satu praktik riba yang telah mengalami modifikasi. Dengan demikian, seusai pembeli menandatangani formulir pembelian, pihak showrom langsung mendapatkan haknya, yaitu berupa pembayaran tunai dari bank.
Misal seseorang datang ke salah satu bank syariah bermaksud membeli emas batangan seberat X dengan membayar DP. Jika salah satu dari persyaratan di atas tidak terpenuhi maka transaksinya termasuk riba ba’i. Arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya “Asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”.
Pada dasarnya, produk keuangan yang berkaitan dengan bank konvensional sudah dipastikan menerapkan sistem riba atau bunga di dalamnya. Nilai tersebut umumnya akan ditentukan berdasarkan jumlah pokok pinjaman yang nantinya harus dibayar lebih dari pokoknya oleh si peminjam.
Selain itu, investasi juga diartikan sebagai salah satu upaya dalam memberikan modal kepada pihak lain dengan tujuan agar memperoleh keuntungan dari hasil usaha tersebut. Agama Islam secara tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi hutang piutang ataupun jual beli bila di dalamnya mengandung riba.
Di dalam surat ini, dijelaskan bahwa riba merupakan salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sementara sedekah justru sebaliknya yaitu sangat disenangi. Contoh dari riba jenis ini di dalam kehidupan sehari-hari adalah penjualan motor akan dihargai dengan 12 juta rupiah bila dibayar secara tunai. Adapun contoh dari riba jenis ini adalah proses transaksi peminjaman uang senilai 20 juta dengan ketentuan waktu pengembalian yaitu 6 bulan.
Dalam sebuah hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (H. R. Ahmad dan Al-Baihaqi.). Di dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidaklah sifat kasih sayang itu diangkat kecuali dari seorang yang celaka.” (H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut. Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).
Ada banyak dampak buruk jika riba terus dilakukan, misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.". "Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.
Bukan saja mereka memusuhi kaum agama dan feodal, tetapi juga menjatuhkan nama suci dari Tuhan yang selalu dibuat kedok oleh kedua golongan di atas. Menurut ilmu ekonomi konvensional, sesuai dengan pahamnya tentang rational economics man, tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas.
Berdasarkan paham ini, tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Ilmu ekonomi telah dideklarasikan sebagai kenetralan yang maksimal di antara hasil akhir dan independensi setiap kedudukan etika atau pertimbangan normatif.
Ketiga argumen dan indikator di atas dapat dipakai sebagai pendukung yang amat meyakinkan bahwa sistem ekonomi Islam bukanlah hal baru sama sekali. Laporan ini tidak saja menjelaskan tentang hukum bunga bank yang telah ditegaskan haram oleh ijma` para ulama masa kini, tetapi juga memberikan pedoman bagaimana menghapuskan riba dari perekonomian.
Pertanyaan ini mengkaji lebih mendalam bagaimana cara menggali ilmu ekonomi islam agar dapat menjadi sebuah sistem yang ideal secara ilmiah maupun agama. Jika umat islam khususnya memiliki akidah seperti ini, sudah barang pasti tidak ada keserakahan, kezhaliman dan perbuatan yang dilarang dalam melakukan aktivitas ekonomi. Menurutnya pelemahan yang terjadi pada salah satu mesin utama pertumbuhan global dalam hal ini China tidak bisa diabaikan begitu saja.
Kekurang berhasilan Perbankan Syariah di Indonesia dikhawatirkan akan semakin menjauhkan umat dari kepercayaan atas kemungkinan diterapkannya konsep ekonomi Islam didalam kehidupan nyata,demikian hal yang sama dikemukan oleh Bank Dunia mengingatkan kondisi ekonomi global saat ini masih lemah dan rentan sehingga berpotensi semakin volatil atau kurang stabil.Selain itu, negara didunia misalkan Jepang juga masih berlanjut dengan pertumbuhannya yang lemah, antara lain karena dilonggarkan kebijakan moneter mereka dan penerapan suku bunga negatif.