Contoh Maysir Gharar Dan Riba. Agar Anda tidak terjerumus ke dalamnya, OCBC akan memberikan penjelasan mengenai arti maysir, contoh, dan perbedaannya dengan gharar. Para ulama menafsirkan hadits ini sebagai larangan maysir karena setelah umat muslim mengajak bertaruh, mereka harus memberikan “kafarat” atau sejumlah denda yang harus ditunaikan karena perbuatan dosa agar tertutup dan dampak negatifnya tidak menimpa kita di dunia maupun akhirat.
Alasan lain mengapa maysir dilarang adalah karena transaksinya hanya menguntungkan salah satu pihak, sedangkan yang lainnya akan menderita kerugian sehingga sifatnya win-lose solution. Hal ini berbeda dengan bisnis, karena taruhannya berupa risiko yang disertai adanya kerja keras untuk mencapai target.
Maysir tak hanya terbatas pada judi atau taruhan, namun juga meliputi beberapa transaksi yang mengandung unsur-unsur sebagaimana disebutkan di atas, yakni sebagai berikut,. Asuransi konvensional juga seringkali dianggap mengandung maysir karena terdapat spekulasi atas suatu sebab yang belum tentu terjadi di masa depan. Berdasarkan uraian di atas, tentu dapat disimpulkan bahwa maysir adalah unsur dalam transaksi yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Maysir adalah unsur transaksi yang dilarang menurut ekonomi Islam, dengan demikian Anda dapat menghindarinya melalui penggunaan perbankan, asuransi, e-wallet, dan investasi bersistem syariah. Alih-alih mempertaruhkan uang untuk suatu hal yang tidak pasti, lebih baik Anda mengalokasikan dana pada beberapa instrumen syariah.
Send to Email Address. Your Email Address.
Post was not sent - check your email addresses! Email check failed, please try again.
Sorry, your blog cannot share posts by email.
Industri asuransi mengikuti hukum bilangan besar sehingga ketersediaan pangsa pasar sangat penting untuk menutupi risiko. Asuransi syariah disebut juga Takaful dari bahasa Arab ‘ kafala ‘, yang berarti menjamin, menjaga, untuk membantu dan mengurus kebutuhan seseorang. Takaful adalah sebuah sistem asuransi Islam berdasarkan prinsip ‘ Ta’awun ‘ (bantuan timbal balik) dan ‘ Tabarru ‘ (kontribusi sukarela). Asuransi atau Takaful adalah mekanisme untuk membantu umat memecahkan beberapa masalah sosial-ekonomi yang dihadapi oleh banyak bangsa di dunia ini.
Dalam asuransi konvensional, pemegang polis bertahan kehilangan semua premi yang dibayarkan jika risiko tidak terjadi. Di sisi lain, ia bertahan untuk mendapatkan lebih banyak kemalangan terjadi sementara membayar sejumlah kecil premi. Di Takaful, meskipun risiko tidak terjadi, peserta berhak mendapatkan kembali kontribusi yang telah dia bayar. Aktivitas yang tidak sesuai syariah Islam dalam asuransi konvensional meliputi gharar, maysir, dan riba.
Penulis: Dr. Atina Shofawati, S.E.,M.Si Identification of non-sharia compliant activity in conventional insurance (Identificación de actividades que no cumplen con la sharia en el seguro convencional) http://redalyc.org/jatsRepo/279/27963185006/27963185006.pdf.
Manusia adalah mahluk ciptaan Allah dan termasuk mahluk soasial yang tidak dapat berdiri sendiri atau tidak bisa hidup tampa bantuan orang lain. Gharar menurut bahasa berarti bahaya, dan taghrir adalah menyeret kita ke sesuatu yang berbahaya. Gharar bisa dikatakan suatu yang belumpasti atau tidak jelas dan berbahaya.
Ibnu Hazm berpendapat gharar pada tarandaksi jual beli, pembeli tidak tau bentuk barang yang di beli dan penjual tidak tau wujud barang yang dijual. Gahrar berkaitan dengan konsep jual beli dimana kerdapat ketidakjelasan dalam segi perjanjian atauobjeknya.
7/46/PBI/2005 terdapat peraturan akad menghimpun dan menyalurkan dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah menjelaskan bahwa gharar merupakan suatu transaksi yang mengandung ketidakjelasan atau tipuan dari salah satu pihak maka terdapat pihak yang dirugikan. Contoh taransaksi yang mengandung gharar: Arif memiliki rencana akan membeli padi milik Andi seluas 3 hektar. Dan Andi menjelaskan padi miliknya akan siap dipanen di panen 2 bulan lagi. Sebahian ulama mendefinisikan gharar suatu yang yakin adanya, tapi belum pasti kesempurnannya. Jangn kamu saling makan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.
Ekonomi mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan manusia, baik pendidikannya, sosialnya, teknologinya dan lain-lain. Ekonomi itu mempunyai kedudukan yang sangat tinggi terhadap umat islam.
Falah diyakini mampu membawa keharmonisan dalam ekonomi suatu negara. Dan konsep falah dalam ekonomi islam itu memandang pentingnya mengutamakan kesejahteraan akhirat. Ekonomi Islam dalam menjalankan sistemnya itu terbebas dari yang namanya maisir, gharar dan riba.
Nah.. untuk lebih mudah mengingatnya bisa di singkat "Maghrib" (Maishir, Gharar, Riba). Riba adalah tambahan, maksudnya pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah dalam islam.
Dan orang yang memakan riba akan dilaknat oleh Rasulullah.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).