Cerita Beli Rumah Tanpa Riba. Bukan salah bunda mengandung, tapi mindset 'gak bakalan punya kalau gak kredit' sejak zaman kompeni terlanjur mengakar kuat sampai ke anak cucu. Ditambah lagi saya masih hamil anak pertama serta suami banyak tugas di luar kota menyebabkan kami jadi tidak sempat mengecek progress pembangunan rumah secara berkala.

2011 setelah melalui upaya sana sini, akhirnya kami bisa keluar dari status BI checking -- padahal kasus perumahan di sawangan belum membuahkan hasil menggembirakan. First step berhasil, intinya pemikiran andai lebih bersabar sebentar saja seperti yang Rasulullah contohkan, tentu kami tidak akan terlilit hutang hingga 15 tahun lamanya diterima suami.

After membaca tulisan mas Saptuari di buku "Kembali ke Titik Nol", kami berdua memang gak bisa mengambil langkah "amputasi" alias langsung memangkas dosa RIBA dengan cara menjual aset ribawi itu. Semua alasan yang ia kemukakan cukup masuk akal dan dimengerti, karena ini adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, yakni membuat nyaman kehidupan seluruh anggota keluarganya. Suami juga makin gencar berusaha menambah pundi-pundi tabungan agar tak lagi dikejar bayang-bayang utang baik dari gaji bulanan dan proyek mandiri yang ia kerjakan bersama teman-temannya di Jakarta. Sekalipun lepas dari utang ribawi bukanlah jaminan kami termasuk hamba-hamba Allah yang pasti meraih syurga-Nya, setidaknya, langkah kecil ini diharapkan menjadi tonggak untuk terus taat pada aturan tertinggi.

Cerita Perjalanan Memiliki Hunian, Nekat Membeli Rumah

Cerita Beli Rumah Tanpa Riba. Cerita Perjalanan Memiliki Hunian, Nekat Membeli Rumah

Sedangkan ia sendiri baru mendaftar menjadi Aparatur Sipil Negara dan sedang menunggu pengumuman sehingga mereka tidak punya penghasilan sama sekali saat itu. Selain untuk mengetahui gambaran harga dan lokasi rumah, Zahrina berharap mendapatkan informasi yang bisa menjadi solusi atas masalahnya. Menurut Marine KPR Syariah memang sedang menjadi tren di masyarakat seperti terlihat dari hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2020. KPR Syariah menjadi preferensi konsumen dengan alasan utama adalah karena adanya kepastian besaran cicilan bulanan (fixed rate) yang dinyatakan oleh 74 persen responden.

Data ini berdasarkan survei berkala yang diselenggarakan dua kali dalam setahun oleh Rumah.com bekerja sama dengan lembaga riset Intuit Research, Singapura.

Beli Rumah dengan Gaji Kecil, Ini Kisah Mereka yang Berhasil

Cerita Beli Rumah Tanpa Riba. Beli Rumah dengan Gaji Kecil, Ini Kisah Mereka yang Berhasil

Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, kini Saleh telah memiliki satu unit rumah tipe 36 di Darmawangsa Residence, Tambun Utara, Bekasi Timur, Jawa Barat. Cukup dengan mengisi form aplikasi dan membayar booking fee Rp 500 ribu, kata Saleh, mimpinya mempunyai rumah terwujud.

"Apalagi pengembangnya memperbolehkan DP (uang muka) bisa dicicil hingga empat kali," tuturnya.Rumah yang dipilih Saleh memang tidak megah, hanya memiliki luas tanah 60 meter. Dengan FLPP, Saleh mendapatkan keringanan suku bunga KPR dari BTN hanya 7,5 persen fixed per tahun. Musa, 33 tahun, yang tengah menanti rumah mungilnya selesai dibangun di Perumahan Batung Manunggal, Kabupaten Banjar, Martapura, Kalimantan Selatan.

"Awalnya karena ada teman menawarkan rumah tanpa DP dan biaya akad Langsung pada November 2014, saya mengajukan kredit ke BTN syariah," kata Musa bercerita.Perantauan asal Banten, Jawa Barat, ini memilih menetap di Banjar karena berjodoh dengan perempuan lokal dan telah diberkahi tiga anak. "Setelah berkas lengkap saya tunggu sebulan baru diinterview oleh pihak bank dan disurvei ke tempat kerjaan.

Rukun Jual Beli dalam Islam agar Transaksinya Sah Sesuai Syariah

Cerita Beli Rumah Tanpa Riba. Rukun Jual Beli dalam Islam agar Transaksinya Sah Sesuai Syariah

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Bila salah satu dari keduanya, entah itu si pembeli atau si penjual, termasuk orang yang dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual-beli yang terjadi dianggap tidak sah secara hukum syariah. Selain berakal, baligh atau sudah dewasa juga menjadi hal yang penting.

Maka atas seizin atau sepengetahuan wali tersebut, jual beli yang dilakukan oleh anak kecil hukumnya sah. Namun apabila anak kecil hanya ditugaskan untuk berjual-beli oleh orang taunya, maka para ulama membolehkan. Dan hal ini juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, ketika beliau menggadaikan baju besi miliknya kepada tetangganya yang merupakan seorang Yahudi. Barang atau jasa yang dijual harusnya tidak haram, memiliki manfaat dan harus diketahui keadaannya. Ada banyak dalil tentang haramnya jual beli benda yang tidak suci. Di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala.".

Related Posts

Leave a reply