Bunga Bank Riba Menurut Mui. Fatwa haram tentang bunga bank tak perlu diperdebatkan. Demikian ditegaskan Ketua Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Kiai Haji Ma`ruf Amin di Jakarta, Jumat (19/12).Menurut Ma`ruf, sudah lama MUI mengkaji posisi bunga bank dalam pandangan Islam.

MUI juga sudah menerima masukan dari tiga forum Islam internasional yang menyatakan bunga bank termasuk riba dan setiap riba adalah haram. MUI pun sudah mengeluarkan fatwa tentang hal itu. Tapi sekali lagi dia menegaskan, fatwa tak bersifat mengikat.

"Quran [Alquran] yang sudah jelas saja ada yang ikut dan tidak," kata Ma`ruf.Pendapat serupa juga diungkapkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kiai Haji Hasyim Muzadi. Namun dia meminta, MUI mau memberi penjelasan komprehensif agar fatwa bisa dimengerti sebagai keinginan murni alim ulama, bukan pesanan pihak tertentu.

Ragam Pendapat Ulama tentang Hukum Bunga Bank

Sedangkan secara istilah, Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah mengartikannya sebagai “bertambahnya salah satu dari dua penukaran yang sejenis tanpa adanya imbalan untuk tambahan ini”. Pertama , sebagian ulama, seperti Yusuf Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya haram, karena termasuk riba. Meski begitu, Munas memandang perlu untuk mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam. Sebab, masing-masing kelompok ulama telah mencurahkan tenaga dalam berijtihad menemukan hukum masalah tersebut, dan pada akhirnya pendapat mereka tetap berbeda. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan.".

RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Bunga Bank Riba Menurut Mui. RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Penelitian ini membahas tentang riba dan bunga bank dalam persfektif Islam. Dalam penelitian ini menemukan bahwa persoalan riba dan bunga bank sampai saat ini masih menjadi sesuatu yang masih diperdebatkan.

Dalam pandangan pragmatis riba berbeda dengan bunga bank. Karena di dalamnya bunga bank tidak ada unsur penambahan keuntungan yang berlipat ganda atau melampaui batas. Selama keuntungan dari hasil pinjaman dengan menggunakan transaksi perbankan tidak ada unsur tersebut, maka hal itu tidak dapat dikatakan dengan riba.

Setiap kegiatan transaksi perbankan yang di dalamnya terdapat unsur tersebut, maka dapat dikatakan sebagai riba, baik penambahan itu sedikit maupun banyak. Data primer dalam penelitian ini merujuk pada karya-karya para ahli yang berbicara masalah bunga bank dan riba, seperti Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Abdal-Rahman Jazi, AI-Fiqh ala al-Madhahib al-Arba'ah, dan Abdullah Saeed, Islamic Banking And Interest: A Studi of Prohibition Riba and its Contemporary Interpretation.

Penelitian ini berhasil menyimpulkan tiga hal; Pertama, riba merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam, baik riba berupa tambahan yang bersifat besar maupun yang bersifat kecil. Kedua, perihal bunga bank keberadaannya masih menjadi polemik dikalangan para ulama Islam. Ketiga, bunga bank yang dipraktikkan dengan tidak mengambil keuntungan yang berlipat ganda, oleh sebagaian ulama tidak dikatakan riba.

Pendapat Ulama Kontemporer Soal Bank Konvensional

Bunga Bank Riba Menurut Mui. Pendapat Ulama Kontemporer Soal Bank Konvensional

"Dan posisi beliau sama dengan gurunya, yakin sekali bahwa bunga bank itu adalah riba yang diharamkan," katanya. "Walaupun sebenarnya klaim itu tumbang, karena ternyata banyak juga ulama kontemporer yang menghalalkannya," katanya.

"Sehingga terkesan seolah-olah yang berfatwa haramnya bunga bank banyak sekali jumlahnya, walaupun sesungguhnya semua kembali kepada satu tokoh saja," katanya. Boleh jadi kemudian para murid dan pengikutnya yang membanjiri media sosial dengan fatwa-fatwa Syeikh bin Baz.

Ustaz Ahmad mengatakan, pendapat Syekh Ali Jum'ah itu nampaknya ingin menampik klaim Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang menyebutkan bahwa keharaman. Syeikh Dr. Ali Jum’ah sendiri cenderung kepada pendapat pendahulunya, yaitu Sayyid Tantawi dan juga fatwa resmi Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah di. Pendapat beliau tentang bunga bank ini sama dengan para pendahulunya, yaitu menganggapnya bukan sebagai riba. Jadi fatwa beliau ini lebih spesifik lagi, bukan hanya yang menyimpan uangnya saja yang aman dari riba, bahkan ketika seorang meminjam uang dari bank (menjadi debitur), lalu dia bayar ‘bunga’ kepada bank, maka itu pun menurut beliau bukan riba, melainkan bagi hasil.

Tentang Syariah

Bunga Bank Riba Menurut Mui. Tentang Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Sejarah Perbankan Syariah

Bunga Bank Riba Menurut Mui. Sejarah Perbankan Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Related Posts

Leave a reply