Bni Syariah Riba Atau Tidak. Sebagaimana yang kita tahu, bank memberi dua layanan: simpan dan pinjam. Karena ciri dari pinjaman adalah adanya bunga maka kartu kredit pun juga demikian.

Sebenarnya ternyata Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberi penjelasan mengenai bagaimana seharusnya akad kartu kredit ini diterapkan dari sudut pandang Syariat Islam. Besaran iuran tersebut diserahkan ke bank syariah yang menerbitkan kartu kredit. Memandang perlunya bank syariah menyediakan sejenis kartu kredit sebagai alat pembayaran bagi nasabah buat transaksi dan penarikan tunai.

Kartu kredit yang ada selama ini menggunakan sistem bunga ( interest ) sehingga gak sesuai dengan prinsip syariah. MUI memandang perlunya diterbitkan fatwa agar bank syariah bisa menerbitkan kartu kredit.

Akad adalah perjanjian mengikat di antara kedua pihak dalam hukum syariah. Kartu ini diklaim menerapkan sistem perhitungan biaya yang tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa riba sama sekali. Minimal gaji setahun buat mengajukan kartu kredit ini adalah Rp 36 juta. Sediakan fitur Transfer Balance, SmartBill, SmartSpending, DanaPlus, Executive Airport Lounge, hingga asuransi perjalanan.

Buat mengajukan kartu ini, kamu mesti memiliki gaji bulanan minimal Rp 3 juta. Quick Pay buat pembayaran tagihan bulan listrik, telepon, handphone, TV kabel, hingga internet. Gimana kalian bakal beralih ke kartu kredit yang udah dijelaskan di atas?

Nah, kalau tertarik bisa nih menghubungi atau mendatangi bank yang dijelaskan seperti di atas tadi. Kamu tentu harus merogoh kocek dalam-dalam, atau bahkan membongkar tabungan untuk membayar pengeluaran rumah sakit.

Kondisi tersebut tentu akan makin menyulitkan buat keuanganmu jika kamu masih punya tagihan kartu kredit. Sebenarnya solusinya amat mudah, yaitu kita harus memitigasi risiko pengeluaran-pengluaran besar dan mendadak tersebut. Biarkan saja perusahaan asuransi yang menanggung besarnya biaya perawatan di rumah sakit. Besaran biaya administrasi dihitung berdasarkan total nilai transaksi nasabah sehingga sifatnya fluktuatif.

Sebab, penerbit kartu kredit syariah didukung oleh provider jasa keuangan dengan produk pembayaran yang menjangkau seluruh wilayah. Adapun kewajiban yang harus kamu penuhi sebagai pemiliki kartu kredit syariah, di antaranya:. Ingat untuk selalu menggunakan kartu kredit syariah sesuai kebutuhan dan tujuan yang udah direncanakan. Dan, jangan digunakan untuk memenuhi keinginan yang belum masuk ke dalam perencanaan. Selain itu, kamu juga perlu memperhatikan beberapa risiko yang mungkin sedang menantimu, seperti:. Bila kamu gak membayar tagihan, maka siap-siap berurusan sama debt collector, deh.

Murabahah Bank Syariah 100 Persen Riba! – PengusahaMuslim.com

Bni Syariah Riba Atau Tidak. Murabahah Bank Syariah 100 Persen Riba! – PengusahaMuslim.com

Murabahah, produk andalan bank syariah, ternyata menyimpan masalah besar, jika tidak boleh dikatakan sangat bermasalah. Pada salah satu bentuk jual-beli ini, penjual menyebut harga pokok barangnya dan mensyaratkan laba sejumlah tertentu kepada pembeli. Di awal bank syariah berdiri, beberapa ekonom Muslim menawarkan produk murabahah yang telah dimodifikasi, dengan menambahkan janji antara pembeli dan penjual untuk bertransaksi jual-beli murabahah bila barang yang dipesan telah dibeli pihak bank. Bank syariah menjual barang itu ke pihak rumah sakit dengan akad murabahah.

Dr. Sulaiman Al Asyqar memperkirakan, pada dekade 1980-an, hampir 90 persen investasi perbankan syariah berbentuk pembiayaan murabahah. Dalam Muktamar V di Kuwait, 1988, anggota Majma’ Al Fiqh Al Islami (Divisi Fikih Organisasi Konferensi Islam/OKI) merekomendasikan agar perbankan syariah mengurangi pembiayaan murabahah, dan beralih ke pembiayaan mudharabah dan musyarakah dengan membangun proyek-proyek industri yang dapat memajukan ekonomi. Juga dibolehkan berdasarkan keputusan Muktamar V anggota Majma’ Al Fiqh Al Islami (Divisi Fikih OKI) di Kuwait, 1988: “Murabahah lil âmir bisysyiraa’ apabila dilangsungkan terhadap objek barang yang telah dimiliki sebelumnya oleh pihak bank dan telah diterima sesuai dengan ketentuan syariat, hukumnya dibolehkan selama tanggung-jawab barang sebelum diserahkan ke pihak nasabah ditanggung bank.

Juga setelah terpenuhi seluruh persyaratan jual-beli dan tidak terdapat mawani’ (faktor penghalang keabsahan sebuah akad).”[3]. “Saya ingin membeli rumah, misalnya, yang dijual si Fulan (developer) dengan harga Rp 100 juta,” katanya kepada bank. Setelah melalui proses analisa dan survai, pihak bank menulis akad jual-beli pihaknya dengan calon nasabahya itu. Bila transaksi ini terjadi, akad murabahahnya tidak sah dan hukum jual-belinya diharamkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam kasus jual-beli rumah itu, bank syarih belum memilikinya, tapi telah menjualnya ke nasabah. Praktek ini dilarang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana ditegaskan oleh hadis tersebut, karena termasuk menjual barang yang belum dimiliki bank.

Panduan perbankan syariah yang disusun AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), yang berpusat di Bahrain, ditegaskan, “Haram hukumnya pihak lembaga keuangan menjual barang dalam bentuk murabahah sebelum barang dimilikinya. Karena bank hanya mentransfer uang ke developer, tanpa studi tapak dan memeriksa rumah tersebut. Terdapat larangan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengenai menjual barang sebelum diterima penjual. Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, beliau mengatakan, “Wahai Rasulullah, saya sering jual-beli, apa jual-beli yang halal dan haram? Hadis ini menjelaskan, haram hukumnya menjual barang yang telah dibeli namun fisik barangnya belum diterima[5]. Juga diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual bahan makanan yang telah dibelinya sebelum ia menerimanya.

Hadis tersebut jelas melarang menjual barang yang telah dibeli namun fisiknya belum diterima. Demikian pula sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual-beli.

Dengan demikian pihak bank telah mendapat untung dari murabahah tanpa menanggung risiko barang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual bahan makanan yang telah dibelinya sebelum ia menerimanya.

Transaksi ini melanggar dua aturan syariah, karena: (1) Bank menjual barang yang belum menjadi miliknya; dan (2) Sejatinya, bank hanya meminjamkan uang ke nasabah dan bukan menjual rumah ke nasabah. Transaksi ini melanggar dua aturan syariah: (1) Bank telah menjual barang sebelum diserah terimakan.

Nikmatnya Bisnis Bebas Riba Bersama BNI Syariah: Bebas Bunga

Bni Syariah Riba Atau Tidak. Nikmatnya Bisnis Bebas Riba Bersama BNI Syariah: Bebas Bunga

Sebelum memutuskan untuk menggunakan salah satu produk Perbankan Syariah ini, saya sudah mendatangi beberapa Bank Syariah lainnya. Fasilitas internet banking, ATM, dan yang menyenangkan adalah saya bebas biaya transfer di seluruh jaringan BNI. Fasilitas yang tidak saya temukan di produk Bank Syariah lainnya pada saat itu.

Tarik tunai bebas biaya tidak hanya di ATM BNI Syariah saja, tetapi seluruh ATM BNI. Salah satu alasan mengapa saya pilih produk BNI Syariah adalah ini. Jadi, saya tidak perlu khawatir jika ingin tarik tunai. Cocok untuk saya yang tidak suka membawa banyak uang tunai. Saat ini saya tinggal di pelosok desa di Kaki Gunung Ungaran yang memang belum ada mesin ATM BNI atau BNI Syariah. Lihat Semua Komentar (0).

Related Posts

Leave a reply