Bisnis Mlm Apa Termasuk Riba. Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan, Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja. Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). MenurutMuhammad Hidayat, Dewan syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159). Karena itu, applause ataupun gathering party yang diberikan atas prestasi seseorang, haruslah sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan akhlak. Karena itu pula, Islam sangat mengecam seseorang yang dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangannya semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan.
Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti ketika mengadakan acara pertemuan para members . (penipuan yang keji) Qanun Khilafah Islamiyah Turkiy Usmani, bernama Al-Majallah al-Ahkam al-’adliyah, mengatur tentang ghabn fahisy dalam harga-harga produk dan menghukum pelaku/pedagang yg melakukannya.
Selanjutnya saya merumuskan bahwa usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya.
Belakangan ini bisnis multi-level marketing (MLM) ramai diperbincangkan. Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah di Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama(NU) merekomendasikan bisnis MLM haram. Polemik yang berkembang kemudian diluruskan oleh PBNU, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) hingga Asosiasi Penjualan Langsung Indonedia (APLI).
Mereka berkumpul bersama para pelaku MLM untuk melakukan dialog. PBNU menegaskan bahwa yang dimaksud dalan rekomendasi itu adalah bisnis kemitraan dengan skema piramida yang mengandung money game hingga penipuan. Namun bukan berarti MLM tidak mengandung money game adalah halal.
The sharia economy and bussines has been acknowledged as an alternative. replacement for socialist and capitalist economy.
Sharia banking, insurance and capital market have developed rapidly and accepted widely throughtout the world. Together with the development of knowlegde, technology, and the need of economy, innovation in sharia business continues to emerge.
One of them is Sharia MLM or Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). The booming of riba business money game practic is one of the reason why MLM Sharia was borned.
This article discuss about money game, MLM, and prospect of MLM Sharia in force money game practic.
Setiap anggota yang masuk akan menyetorkan nominal uang dalam jumlah tertentu. Namun anggota tersebut berharap akan mendapatkan ganti dengan jumlah yang lebih besar dari nominal yang disetorkan. Hal ini termasuk dalam riba yang. diharamkan. Kegiatan dalam sistem MLM ini cenderung bersifat tukar menukar uang berkedok menjadi anggota.
Berdasarkan kaidah fiqih (al-ashu fil asy-ya’ al-ibahah; hukum asal segala sesuatu -termasuk muamalah- adalah boleh) selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (sistem bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya) dan jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan hak orang lain). Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM terus marak dan subur menjamur. Praktek bisnis MLM banyak diminati kalangan di antaranya karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya (QS.
Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR.
× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate.
The Ministry of CI is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google.
Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.