Bekerja Di Bank Syariah Apakah Riba. - Sejumlah kalangan yang menilai praktik bisnis bank syariah masih sama dengan bank konvensional, yakni mengandung unsur riba. Ada pandangan jika model bisnis yang dijalankan masih menggunakan bunga yang sama dengan bank konvensional.Menanggapi hal tersebut Ustaz Yusuf Mansur mengungkapkan dalam menentukan skema bisnis bank syariah, perusahaan pasti sudah mendapatkan bimbingan dan pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). "Kalau bank syariah kan sudah ada fatwa, sebaiknya langsung ke Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) saja untuk lebih jelasnya," kata Yusuf saat dihubungi, Jumat (2/3/2018).Dia menjelaskan DSN MUI dalam mengeluarkan fatwa selalu komprehensif karena berbagai ahli dari disiplin ilmu bisa memaparkan dan mendengarkan kemudian dikeluarkan kajian.

Saking hati-hatinya agar lengkap," ujar dia.Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) fatwa adalah jawaban atau keputusan atau pendapat yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah.Dia menjelaskan, fatwa-fatwa terkait keuangan syariah khususnya bank syariah sudah dirumuskan oleh tim MUI dan DSN. Dalam perumusan tersebut, dilakukan secara komprehensif dengan tim yang berisi dari seluruh disiplin ilmu. "Waktu menentukan fatwa, banyak ahli fiqh yang ada di sana, bergabung dengan disiplin ilmu lain. Ada yang ahli ekonomi, perpajakan, perbankan, keuangan dan lain-lain.

Nah setelah semuanya ditelaah, dicocokan, diubah dan diperbaiki, maka baru ditetapkan di bank syariah," ujar pendiri PayTren ini.Dia mengungkapkan, wajar jika ada pro dan kontra serta banyak opini terkait bank syariah. "Bank syariah insya Allah halal, jadi kalau pribadi-pribadi itu menyebutkan ada riba, itu pendapat masing-masing.

Yang jelas, alhamdulillah sudah ada dengan fatwa yang dikeluarkan MUI," ujarnya.Berdasarkan statistik perbankan syariah (SPS) edisi Desember 2017, total aset bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di Indonesia tercatat Rp 424,18 triliun.

Apakah Bank Syariah Riba? Begini Jawaban Ulama

Bekerja Di Bank Syariah Apakah Riba. Apakah Bank Syariah Riba? Begini Jawaban Ulama

Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menambahkan bunga sehingga tergolong riba. Baca Juga: 15 Jenis Tanaman Hias Gantung Paling Populer 2021, Ada Oxalis hingga Sirih Gading. Konsep mudharabah menempatkan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) yang mempercayakan simpanannya pada bank.

Nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana sesuai yang disepakati sebelumnya. Mengutip Fatwa DSN MUI Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), bahwa mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.

Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah

Bekerja Di Bank Syariah Apakah Riba. Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Sejarah Perbankan Syariah

Bekerja Di Bank Syariah Apakah Riba. Sejarah Perbankan Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Benarkah Bekerja di Bank Haram dan Harus Cari Kerjaan Lain

Bekerja Di Bank Syariah Apakah Riba. Benarkah Bekerja di Bank Haram dan Harus Cari Kerjaan Lain

REPUBLIKA.CO.ID, Bekerja di Bank, apakah gaji dan tunjangan yang selama ini diterima karyawannya adalah haram? Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab, sebagaimana dinukilkan dari dokumentasi Harian Republika yang tayang November 1995.

Para ulama bahkan kaum Muslimin sepakat tentang haramnya riba, karena dalam Alquran hal tersebut disebutkan secara jelas dan pasti. Ini, sekali lagi, bila perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba.

Demikian ditulisnya dalam bukunya Buhust wa Fataawa Islamiyah fi Qadhaayaa Mu'ashirah, jilid II halaman 746.

Related Posts

Leave a reply