Bekerja Di Bank Riba Menurut Islam. REPUBLIKA.CO.ID, Bekerja di Bank, apakah gaji dan tunjangan yang selama ini diterima karyawannya adalah haram? Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab, sebagaimana dinukilkan dari dokumentasi Harian Republika yang tayang November 1995. Para ulama bahkan kaum Muslimin sepakat tentang haramnya riba, karena dalam Alquran hal tersebut disebutkan secara jelas dan pasti. Di sisi lain banyak praktek perbankan dan aneka jasa yang ditawarkannya.

Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim melalui sahabat Beliau Abu Juhaifah bahwa:. Karena itu, jika perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba itu saja, maka tentu saja keterlibatan Anda bekerja di sana juga dinilai haram.

Ini, sekali lagi, bila perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba. Mantan Mufti Mesir Shekh Gad el-Haq pernah diajukan pertanyaan serupa, beliau menjawab dengan mengutip kaedah-kaedah yang dikemukakan oleh ulama bermazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi'i dan berkesimpulan bahwa, apabila aktivitas bank bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini tidak ada halangan untuk bekerja di sana. Demikian ditulisnya dalam bukunya Buhust wa Fataawa Islamiyah fi Qadhaayaa Mu'ashirah, jilid II halaman 746.

Apakah Gaji Pegawai Bank BUMN termasuk Riba?

Dari berbagai situs dan tulisan bahwa pegawai yang bekerja di bank konvensional itu gaji/penghasilannya dihukumi riba. Penanya yang budiman, perlu diketahui bahwa gaji dalam Islam dikenal dengan istilah ujrah (upah). Seperti misalnya kandungan hadits yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ , Nabi ﷺ bersabda:. Ujrah disampaikan dengan akad sayembara, misalnya adalah "jika kamu berhasil menyelesaikan ini dalam target 4 hari, kamu saya beri harga kontrak kerjamu ditambah dengan bonus sebesar 1 juta rupiah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary dalam Fathu al-Wahab , antara lain sebagai berikut:. Riba nasa’ , yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.” (Lihat: Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb , Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., juz I, hal.

Demikian jawaban singkat kami, semoga berkenan di hati saudara penanya. Muhammad Syamsudin , Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM.

Tentang Syariah

Bekerja Di Bank Riba Menurut Islam. Tentang Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Rasulullah SAW Melaknat Riba, Lalu Bagaimana Hukum Bekerja di

Bekerja Di Bank Riba Menurut Islam. Rasulullah SAW Melaknat Riba, Lalu Bagaimana Hukum Bekerja di

Hadits of The Day. Dari Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:.

"Ajarkanlah aku suatu do'a yang bisa aku panjatkan saat shalat! Maka Beliau pun berkata:.

ALLAHUMMA INNII ZHALAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN 'INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM. (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.

Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)".

(HR. Bukhari No.

Hukum Bekerja di Bank Menurut Islam

Demikian juga orang yang bekerja di bank menurutnya hal tersebut diperbolehkan atas dasar alasan berikut. Agar sistem perbankan tidak dikuasai oleh orang nonmuslim maka sistem perbankan konvensional pun sebaiknya dipegang atau dikuasai oleh orang muslim sehingga seorang muslim menurut Yusuf Qardhawi boleh saja bekerja dan mencari nafkah di bank. Apalagi seorang umat islam tentunya dianjurkan untuk bekerja sebagaimana yang tercantum dalam hadits berikut.

Ulama Abdul aziz bin Baz menyatakan bahwa semau transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional adalah haram dan tidak diperbolehkan. Berikut ini adalah alasan-alasan mengapa bekerja di bank haram hukumnya menurut Abdul Aziz bin Baz.

“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya“ Membantu aktifitas bank yang menggunakan riba sama saja dengan mengakui perbuatan riba dan memperbolehkannya oleh karena itulah sebagian ulama mengharamkan hukum bekerja di bank konvensional. Sementara kita sebagai umat islam haruslah mengetahui bahwa riba haram hukumnya dan pelakunya akan mendapatkan hukuman dari Allah SWT. Ada baiknya jika kita sebagai muslim sebaiknya menghindari hal-hal yang sifatnya meragukan sebagaimana hal tersebut.

Related Posts

Leave a reply