Bekerja Di Bank Riba Atau Tidak. REPUBLIKA.CO.ID, Bekerja di Bank, apakah gaji dan tunjangan yang selama ini diterima karyawannya adalah haram? Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab, sebagaimana dinukilkan dari dokumentasi Harian Republika yang tayang November 1995. Para ulama bahkan kaum Muslimin sepakat tentang haramnya riba, karena dalam Alquran hal tersebut disebutkan secara jelas dan pasti. Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim melalui sahabat Beliau Abu Juhaifah bahwa:. Ini, sekali lagi, bila perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba. Mantan Mufti Mesir Shekh Gad el-Haq pernah diajukan pertanyaan serupa, beliau menjawab dengan mengutip kaedah-kaedah yang dikemukakan oleh ulama bermazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi'i dan berkesimpulan bahwa, apabila aktivitas bank bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini tidak ada halangan untuk bekerja di sana.
Demikian ditulisnya dalam bukunya Buhust wa Fataawa Islamiyah fi Qadhaayaa Mu'ashirah, jilid II halaman 746.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Menyoal uang riba, netizen bertanya di situs alifmagz.com, apakah gaji karyawan pegawai bank konvensional (bukan bank syariah) halal atau haram? “Saya sempat tertarik untuk bekerja di sebuah bank konvensional. Namun, saya teringat kalau gaji yang akan saya dapat adalah hasil dari bunga bank yang diambil dari nasabahnya. Jika bunga bank termasuk riba, apakah halal pekerjaan sebagai pegawai bank tersebut dan gaji yang diterima tersebut?,” demikian pertanyaan netizen, Irfan, Kamis (11/6/2015).
Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an, M Quraish Shihab, menjawab, berikut ini:. Para ulama, bahkan kaum Muslim, sepakat tentang haramnya riba, karena di dalam al-Qur’an hal itu disebutkan secara jelas dan pasti.
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Q.S. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang definisinya, sehingga mereka pun berbeda pendapat tentang praktik “bank konvensional”, khususnya menyangkut bunga bank. Kita mengetahui banyak praktik perbankan dengan aneka jasa yang ditawarkannya. Bila Anda berpendapat bahwa suatu bank melakukan transaksi atas dasar riba, kemudian hati dan pikiran Anda cenderung mengharamkan secara mutlak, maka dalam hal ini bekerja dan membantu terselenggaranya praktik riba itu, apa pun bentuknya, adalah haram.
Dari berbagai situs dan tulisan bahwa pegawai yang bekerja di bank konvensional itu gaji/penghasilannya dihukumi riba. Penanya yang budiman, perlu diketahui bahwa gaji dalam Islam dikenal dengan istilah ujrah (upah).
Seperti misalnya kandungan hadits yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ , Nabi ﷺ bersabda:. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary dalam Fathu al-Wahab , antara lain sebagai berikut:.
Muhammad Syamsudin , Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM.
Hadits of The Day. Dari 'Urwah bahwa Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa dalam shalatnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sering berdoa:. (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, aku berlindung dari fitnah Dajjal, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian, ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan lilitan hutang).".
Maka seseorang bertanya kepada beliau, "Alangkah seringnya anda memohon perlindungan diri dari lilitan hutang.". Beliau bersabda: "Sesungguhnya apabila seseorang sudah sering berhutang, maka dia akan berbicara dan berbohong, dan apabila berjanji, maka dia akan mengingkari.".
(HR. Sunan Abu Dawud No.
746).
Hadits of The Day. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:. "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.". Ada seorang sahabat bertanya: "bagaimana maksud amanat disia-siakan?". Nabi menjawab: "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.". (HR.
Tidak semua profesi di bank diharamkan menurut syariat. REPUBLIKA.CO.ID, — Bekerja merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Apakah semua bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bank itu dilarang? Melansir laman aboutislam.net Profesor Keuangan dan Ekonomi Islam di Fakultas Studi Islam Qatar, Monzer Kahf mengatakan diperbolehkan untuk bekerja di departemen mana pun di bank konvensional baik departemen kredit, departemen TI atau perangkat lunak atau lainnya, selama pekerja tersebut tidak menyiapkan kontrak berbasis bunga atau menandatanganinya atas nama bank.
Argumentasinya adalah bahwa pekerjaan seperti itu di bank konvensional tidak termasuk dalam murka Allah yang disebutkan oleh Nabi tentang pemberi riba (bunga), pengambilnya, penulisnya dan dua saksinya ( Muslim). Bekerja di bank konvensional tidak haram kecuali jika pekerja tersebut berada di area membuat kontrak pinjaman dengan pelanggan. Untuk mengklaim sebaliknya membutuhkan bukti dari Syariah karena Nabi (SAW) menyatakan bahwa murka Allah SWT ada pada pengambil riba, pemberi, penulis, dan saksi. Kita tidak perlu meluaskan laknat (murka) ini kepada pengolah data, teller, orang IT atau perangkat lunak dan penjaga bank.
Selain itu, tidak semua kegiatan bank konvensional berada dalam area riba, mereka juga menyediakan beberapa layanan lain yang diizinkan.