Bayar Hutang Riba Dengan Uang Haram. Berikutnya, terkait dengan seseorang yang bekerja di instansi atau lembaga yang terdapat padanya praktik riba atau simpan pinjam berbasis riba, belum bisa kita katakan bahwa hartanya haram. Bisa jadi pula, instansi atau lembaganya tersebut tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam, tetapi masih ada kegiatan sosial ekonomi yang mubah. Dengan demikian, gaji yang dia terima tidak mesti atau murni dari dana riba. Meski demikian, para ulama mengatakan bahwa tidak boleh bekerja di instansi atau lembaga yang melayani simpan pinjam dengan sistem riba/bunga, seperti bank.
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba dan memberi makan riba.” (HR. Hanya saja, ketika seseorang bekerja di tempat tersebut tidak berarti semua harta yang dia miliki haram.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perbuatan riba merupakan dosa besar yang akan mendapat laknat Allah SWT dan Rasulullah SAW jika tidak segera ditinggalkan. "Inti riba nasi’ah adalah pinjaman uang yang harus ada tambahan dalam pengembaliannya," katanya. Menurut Ustadz Ahmad untuk bisa dianggap sebagai riba nasi’ah secara benar dan akurat, setidaknya harus ada lima ketentuan yang terpenuhi.
"Namun kalau yang terjadi bukan pinjam melainkan titip uang, kasusnya sudah keluar dari riba," katanya. Ia mencontohkan, misalnya A titip uang 10 juta kepada B. Jelas sekali akadnya bukan utang melainkan titipan. Seandainya saat pengembaliannya B memberi tambahan kepada A menjadi 11 juta, kasus ini tidak bisa dihukumi sebagai riba. Sebab pinjam benda yang harus ada tambahannya masuk ke dalam akad sewa menyewa, atau disebut dengan ijarah. Seandainya tambahan itu tidak disyaratkan di awal dan terjadi begitu saja, ini pun juga bukan termasuk riba yang diharamkan. Di masa sekarang kita mengenal ada inflasi yang ekstrem, sehingga membuat nilai mata uang anjlok.
Kalau sampai 50 tahun kemudian belum dikembalikan, apakah pengembaliannya tetap 10 juta ataukah harus disesuaikan dengan nilainya di hari ini?
Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.
Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Masyarakat haruslah meminjam pada pinjol resmi yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peminjam yang menunggak utang akan dikenakan kewajiban membayar maksimal 100% dari total pinjaman selama 90 hari bila tidak masuk daftar hitam SLIK OJK.
Institusi keluarga, pendidikan, teman sebaya, kelompok etnis, media elektronik dan internet, merupakan berbagai sumber lahirnya prinsip etika. Akan tetapi, kebanyakan orang menjadikan keyakinan agamanya sebagai sumber utama panduan beretika (Lawrence dan Weber, 2017). Termasuk dalam hal bisnis, banyak muncul pemikiran bagaimana etika yang seharusnya diterapkan di dalamnya. Sidani dan Ariss (2014), menyimpulkan empat konsep yang muncul dari Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali sebagai berikut:.
Memperhatikan hukum merupakan kunci penting dari perilaku moral, dan dalam melaksanakannya diperlukan pengetahuan tentang hal itu. Al-Ghazali menganggap bekerja dan mencari nafkah merupakan kebajikan, kemudian beliau mejelaskan bahwa seharusnya tujuan berbisnis adalah mendapatkan cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga membuat seseorang tidak bergantung pada orang lain. Akan tetapi, jangan terlalu larut dalam berbisnis sehingga mengalihkan sesorang dari kebutuhan spiritualnya karena menurut Al-Ghazali ada lebih banyak kehidupan diluar sekedar mencari uang. Sehingga perlunya sikap adil dan peduli terhadap stakeholder supaya kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan.
Hal ini dikarenakan ia tidak hanya puas jika bisnis sekadar mematuhi hukum dan pasar tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial berupa berbuat baik lebih dari yang diwajibkan. Oleh karena itu, pemisahan aspek bisnis dari nilai dianggap kekeliruan oleh beberapa pihak yang mendorong para pemikir postmodernism untuk melakukan perubahan dan memperkenalkan kembali dimensi moral dalam bisnis pada beberapa dekade terakhir.
Selain itu MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan. "Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Ketua MUI Asrorun Niam Soleh.
MUI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat. MUI mengimbau umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ada sebagian Ustadz berpendapat bahwa kita tidak wajib membayar hutang jika terlanjur berhutang Riba. Atau, bisa saja publik salah tangkap dengan perkataan sang Ustadz.
Ketika Anda merintis usaha bisnis dengan bantuan Bank Konven, usaha makin lama makin besar, begitu Anda merasa sudah punya cukup ilmu Muamalah kemudian ingin Hijrah dengan cara tidak mau bayar hutang Riba, kenapa tidak Anda serahkan saja seluruh aset yang pernah dibiayai oleh transaksi Riba? Islam sudah memberikan solusi bahwa ketika Anda terlanjur berhutang di Bank Konven, sebagai warga negara yang taat hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka bayarlah hutang sebagaimana yang tercantum dalam kontrak legal dengan Bank Konven.
Andai Anda berpendapat bahwa Umara Dewan atau NKRI ini melakukan kezhaliman karena merestui keberadaan Bank Konvensional yang sudah difatwakan haram oleh Ulama Dewan, maka justru itu menjadi tugas Anda untuk mengubahnya secara legal formal juga, sesuai hukum positif. Jika tidak mampu melakukan hal itu, cukup Anda diam mengingkarinya, agar masih termasuk dalam golongan orang beriman. Bahkan, agama merumuskan bahwa ketika ada pemimpin negara yang zhalim, silahkan Anda taati dengan Anda terus berusaha dengan baik untuk mengingatkan pemimpin itu agar tidak zhalim.
Insya Allah harta yang Anda nikmati selama ini dari hasil pesta Riba, masuk perut Anda dan anak istri sebagai makanan, digunakan sebagai bekal hidup anak istri, digunakan untuk kebutuhan Anda selama bertahun-tahun, kebutuhan pendidikan, pengobatan, ibadah Haji, Umrah dan lain sebagainya, Insya Allah dimaafkan Allah, tak perlu dikembalikan ke Bank Konvensional.
terutama untuk yang beragam muslim pastinya sudah familiar ketika mendengar kata riba. Secara umum, riba adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Jika peminjam tidak mampu melunasi riba pada waktu yang ditentukan, pihak pemberi pinjaman akan menambahkan kembali biaya hingga pembayaran bisa dilunasi.
Dengan kondisi bingung, tanpa bertanya atau berkonsultasi kepada yang mengerti, mirisnya sering kali masyarakat membenarkan praktek riba. Contohnya seseorang meminjamkan uang Rp 100.000 lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Penyebab Hamil Anggur, Faktor Risiko dan Gejalanya, Perlu Deteksi Sedini Mungkin. Selain itu, tidak terjadi riba dalam dunia barter kecuali dengan enak benda ribawi. Riba yad terjadi apabila saat transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran. Contohnya, misalkan ada penjual mobil yang menawarkan mobilnya seharga Rp 90.000.000 jika langsung bayar secara tunai, namun jika dicicil total menjadi Rp 95.000.000. kemudian penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.
“Allah melaknat khamr (minuman keras), peminumnya, penuangnya (penlayannya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pabriknya), orang yang minta diperaskan (agen), pembawanya (distributor), dan orang yang dibawakan kepadanya.” Ja’far dalam riwayatnya menambahkan “Dan pemakan hasil penjualannya.” (Hadis Ibnu Umar dikeluarkan oleh Abu Dawud no. Tapi semua yang menjadi perantara orang ini minum khamr, dilaknat oleh Allah Ta’ala.
Karena itu, kami tidak pernah menjumpai ada ulama yang memfatwakan bolehnya mencuri untuk melunasi utang. Kedua, solusi melepaskan diri dari kondisi darurat, tidak boleh dengan cara merugikan orang lain atau bahkan masyarakat luas. Karena itu, anda bisa mendatangi LAZIS terdekat, tentu saja dengan membawa rekomendasi dari pihak yang berwenang, seperti pak RT atau tokoh masyarakat setempat.