Bank Syariah Tanpa Riba Di Indonesia. Islam mempercayai bahwa riba merupakan hal yang diharamkan sesuai dengan Alquran dan hadist. Tujuan dari penelitian ini adalah menggambarkan betapa bermanfaatnya bank syariah untuk umat muslim di Indonesia dalam menjalankan kegiatan ekonominya tanpa digandrungi rasa khawatir akan adanya riba. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian kualitatif ini adalah studi literatur, dimana peneliti mendapatkan sumber atau data melewati proses membaca, mencatat, dan mengolah bahan penelitian yang sudah ada sebelumnya. Hasil penelitian adalah dengan berkembangnya bank syariah yang ada di Indonesia, bank syariah mampu memberikan keuntungan ataupun fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk umat non muslim Indonesia pula, sehingga, bank syariah tidak hanya semata-mata dimiliki oleh umat muslim dan mendiskriminasikan agama lain. This is the basis for the founders of Islamic banks to create an official institution under the auspices of the Government to be able to manage finances in a lawful manner without elements of usury. The purpose of this study is to describe how useful Islamic banks are for Muslims in Indonesia in carrying out their economic activities without being fond of worrying about usury.
Indonesia merupakan negara yang penduduknya mayoritas beragama islam, diprediksi sampai pada tahun 2050 penduduk Indonesia secara keseluruhan berjumlah 297.270.000 jiwa ini akan memiliki penduduk muslim mencapai 256.820.000 jiwa (Kusnandar,2019). Tak heran, jika banyak sekali pandangan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara muslim terbesar di dunia.Walaupun demikian, menurut Direkur Utama PT.
Bank Syariah Indonesia Tbk, bapak Hery Gunardi dalam (Video Website BSI) mengatakan bahwa Sistem ekonomi syariah Indonesia masih tertinggal dengan negara lain, seperti Malaysia, Kuwait, Bahrai, Brunei Darussalam, dan Saudi Arabia. Banyak sekali problematika umat muslim yang enggan melaksanakan sistem ekonomi disebabkan karena terdapat unsur riba di dalamnya.
Adapun salah satu contoh riba yang bisa kita saksikan berasal dari suku bunga bank. Riba dalam agama islam sudah dijelaskan secara detail bahwa kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan dan bersifat haram. Penjelasan mengenai riba tertera dalam pedoman umat islam, yakni Alquran dan Hadist.
Harapannya, akan menjadi solusi umat muslim untuk tetap bisa melaksanakan sistem ekonomi tanpa digandrungi rasa khawatir, takut, dan cemas terhadap riba/bunga yang ada. Dalam (Musianto,2004) pendekatan kualitatif merupakan pendekatan yang di dalam usulan penelitian, proses, hipotesis, turun ke lapangan, analisis, data dan kesimpulan data sampai dengan penulisannya mempergunakan aspek-aspek kecenderungan non perhitungan numerik, situasional deskriptif, interview mendalam, analisis isi, bola salju, dan story.
Studi literatur adalah penelitian yang memiliki persiapan sama dengan yang lainnya, namun dalam mendapatkan sumber dan mengumpulkan data tidak dibutuhkan bertemu langsung dengan responden/informan, melainkan melalui proses membaca, mencatat, dan mengolah bahan penelitian (Martono dkk, 2021). Rencana ataupun ide-ide dalam pembuatan perbankan syariah di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak tahun 1970-an.
Pada tahun 1974 terjadi seminar nasional antara Indonesia dengan Timur Tengah untuk membahas wacana tersebut. Dilanjut pada tanggal 1976, terjadi seminar internasional yang dilaksanakan oleh LSIK dan yayasan Bhinneka Tunggal Ika (Novimaimory,2018).
Namun, pada mulanya Pemerintah masih melarang akan dibangunnya bank syariah ini karena dipercaya memiliki sifat yang otoriter dan cenderung mendominasikan islam. Sehingga, membuat para investor masih meragukan untuk bisa menanam modal di bank syariah tersebut.
Dengan berjalannya waktu, tepatnya pada tahun 1990-an konsepsi pembentukan perbankan Islam mendapatkan perhatian khusus terbukti diadakannya lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor yang diselenggarakan resmi oleh MUI. Seiring dengan perkembangannya, bank syariah tidak hanya dipergunakan untuk umat muslim di Indonesia saja, melainkan juga bisa dinikmati oleh umat non muslim di Indonesia dengan berbagai keuntungan ataupun fasilitas yang ada (Putri&Dharma,2016). Hal ini pastinya tidak sesuai dengan syariat islam, yang mengatakan bahwa suku bunga bank merupakan salah satu contoh riba. Eksistensi perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional didasari oleh kesadaran dan kebutuhan Ummat Islam yang ingin menjalankan aktifitas ekonomi sesuai tuntutan agama serta optimalisasi potensi ekonomi masyarakat luas. Tak hanya itu, bank konvensional juga memiliki keuntungan-keuntungan lainnya yang dapat dinikmati pula oleh umat non muslim di Indonesia.
Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada nasabah (tanpa riba). Bank syariah sebagai lembaga intermediasi antara pihak investor yang menginvestasikan dananya di bank kemudian menyalurkan dananya kepada pihak lain yang membutuhkan dana. Bank syariah adalah bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah.
Pembiayaan bank syariah dibagi menjadi beberpa jenis, antara lain :. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna.
Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain, jasa pengiriman uang (transfer), pemindah bukuan, penagihan surat berharga, kliring, letter of credit, inkaso, garansi bank, dan pelayanan jasa bank lainnya.
Namun, sebelum itu, ada baiknya kita mengenali Bank syariah yang satu ini, terlebih dahulu. Memutuskan pengajuan pinjaman dana di Bank BRI Syariah menjadi keputusan banyak orang, selain karena sistem Syariahnya itu sendiri, akan tetapi juga berkaitan dengan beberapa keunggulan yang ditawarkannya. Keunggulan tersebut antara lain adalah, ketika mengajukan pinjaman dana di Bank BRI Syariah, kamu akan disuguhi dengan format cicilan yang tetap. Selain itu juga, nominal pinjaman yang ditawarkan dalam hal ini pun beragam, menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
Adapun untuk produk pinjaman yang ditawarkan oleh Bank BRI Syariah itu sendiri ada beraneka ragam, kamu tinggal menyesuaikan saja dengan kebutuhan. Produk yang satu ini digunakan ketika kamu ingin mempunyai sebuah properti entah itu rumah, apartemen, maupun ruko. Penggunaan prinsip syariah dalam transaksi ini, akan membuat kamu mengetahui nilai angsuran yang harus dibayarkan tiap bulannya, sebelum akad terjadi. Dengan produk yang satu ini, kamu bisa mengajukan pinjaman minimal Rp50 Juta dan maksimal Rp 1 Miliar. Sedangkan untuk prinsip murabahah, pihak bank akan membeli terlebih dahulu kendaraan tersebut, kemudian menambahkan margin dan dijual kembali kepada nasabah. Plafon yang kamu ajukan dapat digunakan untuk membeli perabotan rumah tangga, elektronik, pendidikan, sampai kesehatan.
Untuk produk pinjaman kebutuhan lainnya pun, kamu harus merupakan karyawan tetap dengan minimal masa kerja 2 tahun. Dalam hal keamanan, kamu tidak perlu khawatir lagi, karena Kredit Pintar sudah terdaftar dan diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).