Bank Muamalat Riba Atau Tidak. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai pengertian Maysir, Gharar, dan Riba. Kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Riba dan Jenis-jenisnya. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, banyak maupun sedikit, adalah riba yang diharamkan.

Riba ad Duyun adalah tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi hutang piutang, baik hutang piutang pada jual beli barang atau atas pinjaman uang. Yaitu riba dalam bentuk seseorang memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak lain dengan ketentuan bahwa pihak tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dengan adanya tambahan sebesar jumlah tertentu atau sebesar kebiasaan yang berlaku, atau dipersyaratkan adanya tambahan yang bersifat bulanan atau tahunan atas dana yang dipinjam.

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.

bersabda: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa tidak dengan cara yang haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dalam medan perang, dan ….(HR. Yaitu adanya kelebihan pada pertukaran dua barang ribawi yang sejenis. Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuka hati kalian, apabila pada saat yang sama.

Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui (HR. Kemudian lakilaki tersebut datang kepada Rasulullah Saw dengan segantang kurma Janib. Rasulullah Saw bersabda: Jangan lakukan yang demikian, juallah kurma Jam’i dengan dirham, kemudian beli kurma Janib itu dengan dirham (yang engkau peroleh).

#AyoHijrah, Berani Tinggalkan Riba dengan Bank Muamalat

Bank Muamalat Riba Atau Tidak. #AyoHijrah, Berani Tinggalkan Riba dengan Bank Muamalat

Mengacu pada sejarah, Nabi Muhammad memang melakukan hijrah dengan cara pindah dari Mekah ke Madinah. Bukankah mereka yang membangun usaha dengan modal utang bank akan tersiksa setiap waktu. Maka langkah pertama untuk hijrah dari riba bisa dengan menghijrahkan tabungan ke bank yang berdiri sejak 1 November 1991 tersebut. Dikutip dari website resminya, bank pertama murni syariah di Indonesia ini mencoba memperluas fungsi, dari yang sebatas penyedia layanan perbankan syariah, menjadi agen penggerak semangat umat untuk terus-menerus meningkatkan diri ke arah ajaran Islam yang baik, sempurna dan menyeluruh (kaffah).

Jadi tidak hanya berhijrah secara ibadah, tapi juga dalam hal mengelola keuangan. Untuk para nasabah, Bank Muamalat Indonesia memberikan banyak layanan yang lebih berkah dan tanpa riba. Para nasabah juga tak perlu takur dengan kemurniam syariah dari Bank Muamalat.

Demi kenyamanan, bank memiliki ciri khas berwarna ungu ini memilki produk dan layanan keuangan yang lengkap.

Adakah Riba di Bank Syariah?

Bank Muamalat Riba Atau Tidak. Adakah Riba di Bank Syariah?

"Setiap produk di bank syariah itu ada akad dan fatwa, jika keduanya tidak dilengkapi ya tidak bisa," kata Permana saat dihubungi, Kamis (1/3/2018).Permana mencontohkan jika bank konvensional mengajukan produk hanya ke OJK, maka bank syariah harus ke DSN lebih dulu. Masalahnya ini tanggung jawab dunia akhirat," imbuh dia.Menurut dia, setiap bank syariah di Indonesia memiliki dewan pengawas syariah (DPS) yang terus mengawasi agar bank tetap sesuai koridor.Berdasarkan statistik perbankan syariah (SPS) edisi Desember 2017, total aset bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di Indonesia tercatat Rp 424,18 triliun.

Terancam Ambruk, Ada Apa dengan Bank Muamalat?

NPF atau biasa dikenal sebagai Non Performing Loan (NPL), adalah sebuah rasio pembiayaan bermasalah (kredit macet) yang terlalu besar. Meskipun, perkembangan terakhir menyebutkan batalnya Minna Padi masuk dalam jajaran pembeli siaga (stand by buyer) per 31 Januari 2018. Kabar ini sebagaimana dilansir oleh Harian Republika yang terbit pada tanggal 8 Februariyang lalu, dan hingga kini, pihak bank masih mencari investor lain.

Standar etis ternyata belum sepenuhnya bisa dijadikan sebagai bahan patokan, khususnya bila dihadapkan ke masyarakat modern yang cenderung konsumeris, pasti, dan ketat- dewasa ini. Mendata pola pergaulan calon debitur dengan dunia usaha dan perbankan merupakan wahana antisipatif bank yang semestinya dicantumkan dalam instrumen survey. Di atas kertas, ada teks larangan pengambilan denda dalam konteks syara’ terhadap debitur yang nakal.

Fatwa yang hanya mewadahi satu sisi penjagaan sementara menisbikan keberadaan bolehnya penerapan teks lain sebagai fungsi jabr, dapat berakibat pada ketimpangan pelaksanaan. Faktor lain penyebabterpuruknya Bank Muamalat dari sisi pembiayaan bisa jadi juga diakibatkan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia - dari masa ke masa pergantian pemimpin – yang nampaknya kurang mendukung terhadap diversifikasi operasional ketahanan finansial Indonesia.

Sementara arus baru ekonomi syariah yang masih belajar merangkak hanya merasakan sedikit kemanfaatan. Kesimpulan akhir dari tulisan ini, adalah bahwa kredit macet yang terjadi pada Bank Muamalat merupakan bahan renungan bagi kita semua. Banyaknya bank syariah yang tumbang sedari era Menkeu Mar’ie Muhammad di era Presiden Habibie hingga sekarang, setidaknya menjadi bahan evaluasi bagi kita semua, adakah kekeliruan dalam payung hukum syariah Bank Muamalat diakibatkan faktor ketidaktepatan Fatwa DSN, ataukah karena dasar karakter masyarakat debiturnya?

Sekali lagi, kabar terpuruknya Bank Muamalat merupakan tantangan yang besar bagi kemapanan sistem ekonomi syariah di Indonesia.

SYARI'AH OPTIMIZATION OF BUSINESS THEORY IN

Bank Muamalat Riba Atau Tidak. SYARI'AH OPTIMIZATION OF BUSINESS THEORY IN

This study aims to (1) determine the determination of the murabahah contract margin from the Asset /. The results of the research show that the implementation of the Murabahah contract margin system at Bank Muamalat Indonesia is considered not to have fully implemented the sharia concepts and principles.

Menguji Kebenaran Bank Syariah Kejam atau Tidak

Bank Muamalat Riba Atau Tidak. Menguji Kebenaran Bank Syariah Kejam atau Tidak

REPUBLIKA.CO.ID, Beberapa hari lalu, pengusaha nasional Jusuf Hamka Babah Alun membuat heboh karena dalam sebuah wawancara media online, menyebut Bank Syariah kejam. Penulis beberapa kali bertemu dengan para tokoh yang bisa disebut pionir keuangan syariah Indonesia. Pertemuan dengan para tokoh ini menimbulkan kesan mendalam, khususnya bagaimana mereka harus jatuh bangun membangun ekonomi syariah di Indonesia.

Sementara masyarakat ingin karena bank syariah membawa konsep syariat Islam harus berjalan tanpa bagi hasil. Keluhan ini sering kali penulis dapat ketika bertemu masyarakat awam, khususnya mereka yang tidak mengerti alasan di baliknya. Maka dari itu, Bank Syariah Indonesia didirikan supaya bisa mencapai skala ekonomi yang dibutuhkan, agar pricing lebih kompetitif.

Tapi itu baru BSI, sementara masih banyak bank syariah lain yang skalanya lebih kecil. Beda dengan bank konvensional atau produk syariah yang bisa menawarkan flat rate nilainya lebih fleksibel. Maka dari itu, sebenarnya wajar saja jika bank syariah mahal karena ada hal-hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tersebut. Ini juga dapat menjadi bahan introspeksi bagi bank syariah apakah sudah melakukan iwadh tadi. Dari sini saja sudah terlihat, menurut penulis, bank syariah memiliki modal lebih yaitu nonriba. Namun, bank syariah harus inovatif dan mencari berbagai cara untuk mengganti biaya mahal mereka dengan manfaat tambahan yang lebih.

Related Posts

Leave a reply