Bagaimana Perbedaan Praktik Riba Pada Zaman Jahiliyah Dengan Sekarang. Hal ini menunjukan bahwa Allah SWT telah menggolongkan riba kedalam perbuatan keji dan pada hakikatnya tidak memberikan kebaikan dan manfaat bagi umat manusia. Para ulama mengatakan, bahwa jarang sekali terjadi pinjam meminjam uang pada masa tersebut yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

saat peminjam tidak bisa melunasi pinjaman pada jatuh tempo kedua. Ketika jatuh tempo pertama dan peminjam belum bisa melunasinya maka akan diberikan perpanjangan waktu oleh pemberi pinjaman dengan tambahan bunga. Riba sekarang jika telat 1 hari maka akan terkena denda dan bunga, sehingga banyak yang sampai akhir justru lebih besar denda dan bunganya dibanding hutang pokoknya. Perbandingannya bisa sampai 80% bunga dan 20% pokok hutang, sehingga hutangnya tidak akan berkurang.

Riba zaman sekarang jika sudah tidak mampu membayar maka akan disita segala aset yang senilai. Riba zaman jahiliyah kebanyakan dilakukan oleh masyarakat bawah yang membutuhkan dana untuk kebutuhan yang bersifat produktif karena sebagian masyarakat Makkah umumnya sebagai pedangang sedangkan riba zaman sekarang tidak hanya dilakukan oleh masyarakat bawah dan atas, tidak hanya untuk kebutuhan yang bersifat produktif namun juga konsumtif.

Riba zaman jahiliyah kebanyakan dilakukan oleh masyarakat bawah yang membutuhkan dana untuk kebutuhan yang bersifat produktif karena sebagian masyarakat Makkah umumnya sebagai pedangang sedangkan riba zaman sekarang tidak hanya dilakukan oleh masyarakat bawah dan atas, tidak hanya untuk kebutuhan yang bersifat produktif namun juga konsumtif.

Apa Itu Riba dan Mengapa Allah SWT Mengharamkan Riba

Bagaimana Perbedaan Praktik Riba Pada Zaman Jahiliyah Dengan Sekarang. Apa Itu Riba dan Mengapa Allah SWT Mengharamkan Riba

Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus.

Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah dilakukan secara terang-terangan. Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas.

Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina.".

Dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 disebutkan bahwa dosa riba sangat berat. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Pandangan Islam Terhadap Riba

Bagaimana Perbedaan Praktik Riba Pada Zaman Jahiliyah Dengan Sekarang. Pandangan Islam Terhadap Riba

Riba merupakan sebagian dari kegiatan ekonomi yang telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang. Sistem pinjam meminjam yang berlandaskan bunga ini sangat menguntungkan kaum pemilik modal dan disisi lain telah menjerumuskan kaum dhufa pada kemelaratan.

Oleh karena itu, Islam melarang praktik riba dan menumbuhkan tradisi shadaqah agar tidak ada yang teraniaya akibat riba. Persoalan tentang kesamaan antara praktik bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al Qur’an dan hadits sulit dibantah bila ditinjau dari besar kecilnya mudharat yang ditimbulkannya.

Namun pemahaman masyarakat muslim terhadap konsep riba dan persamaannya belumlah merata sehingga masih banyak umat Islam bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga dalam segala aspek kehidupannya, termasuk dalam pengumpulan dana ibadah haji. Oleh karena itu, penulis akan memaparkan pengertian riba, jenis-jenis praktiknya dalam kehidupan sekarang dengan menggunakan pendekatan dan analisis terhadap sumber-sumber ajaran Islam.

Sejarah Perbankan Syariah

Bagaimana Perbedaan Praktik Riba Pada Zaman Jahiliyah Dengan Sekarang. Sejarah Perbankan Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Riba yang Kerap Berlaku Masa Jahiliyah dan Praktik Yahudi

Bagaimana Perbedaan Praktik Riba Pada Zaman Jahiliyah Dengan Sekarang. Riba yang Kerap Berlaku Masa Jahiliyah dan Praktik Yahudi

Selama itu pula, mereka telah mengenal praktik riba, termasuk paman Nabi sendiri, Abbas bin Abdul Muthalib. Daerah yang berada di sebelah tenggara Makkah, Thaif, saat itu adalah pusat perdagangan antarsuku.

Mengutip 'Tafsir fii Dhilal Alquran', Luthfi menyampaikan, ada dua macam praktik riba saat itu. Pertama ialah riba al-fadhl, yang mengacu pada transaksi tukar-menukar barang atau komoditi sejenis dengan tambahan. Riba jahiliyah adalah kondisi di mana pengutang sepakan akan memberikan tambahan berupa uang kepada pemilik dana ketika jatuh tempo utangnya diperpanjang. Jadi, jika seseorang berutang kepada orang lain, sampai datang waktu melunasinya, maka si pemberi utang itu akan bertanya begini: "Apakah kau akan membayar utangmu atau memberikan tambahan uang (karena tidak bisa membayar pokok utang)?". Bila orang yang berutang itu membayar, maka pemberi utang tersebut mendapatkan pokok utangnya. Bahkan, dijelaskan kembali, bahwa praktik riba tidak hanya pada urusan utang-piutang tetapi juga hewan ternak.

"Tetapi saat pengembalian, dia harus menyerahkan hewan ternak yang lebih tua," jelas Luthfi.

Related Posts

Leave a reply