Bagaimana Cara Melunasi Hutang Riba. Menunda pembayaran hutang hanya akan menambah kewajiban-kewajiban baru, terlebih jika Anda meminjamnya dengan penetapan bunga harian yang mencekik. Sesungguhnya Allah SWT Maha Pengampun atas segala dosa bagi setiap hamba yang ingin bertaubat dengan sungguh-sungguh.
Selain itu, jangan lupa untuk selalu memanjatkan doa agar Anda terhindar dari lilitan hutang. Maka Insya Allah niatan serta kerja keras Anda akan dapat membuat lekas lepas dari jeratan hutang riba. Itulah beberapa cara dan tips yang bisa Anda lakukan untuk melunasi hutang riba dengan cepat.
Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berutang masih menggantung disebabkan oleh utangnya sampai utang tersebut lunas. Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran.
Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Terlarang seseorang mengucapkan ‘aku bertaubat kepada Allah’ lantas ia mengulangi dosa tersebut kembali. Namun menurut mayoritas ulama berpendapat bahwa sah-sah saja seseorang mengatakan aku telah bertaubat, lalu ia bertekad tidak akan melakukan maksiat itu lagi. Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom [Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan sulitnya utang] (HR.
Disaat pandemi Covid-19 seperti saat ini semua orang harus pintar memutar otaknya dalam hal ekonomi, namun walaupun demikian hutang piutang terlebih dengan riba perlu juga dihindari. Tak hanya hanya penyerahan kartu lunas, agenda pada hari ini juga diikuti dengan kegiatan silaturahmi komunitas anti riba yang mana komunitas ini juga bekerja sama dengan BMT UMY dalam mencari orang yang layak ditolong untuk terbebas dari hutang riba. “Jadi BMT UMY tidak sendirian melakukan program ini, kami juga dibantu oleh komunitas anti riba.
Mereka akan mertekomendasikan kepada kami siapa-siapa saja yang perlu dibantu,” tutur Misbahul Anwar, S.E., M.Si selaku ketua pengurus BMT UMY. Anwar juga menyatakan bahwa pada tahun ini uang yang digelontorkan dalam program PHR sebanyak 107 juta rupiah.
Ia juga menyatakan bahwa program ini selain sebagai edukasi gerakan anti riba, juga sebagai bentuk konsen BMT UMY selaku lembaga keuangan yang fokus transaksinya dilakukan tanpa riba. Dana-dana sosial itu kami manfaatkan untuk membantu kaum dhuafa yang terjerat hutang riba, rentenir dan sejenisnya,” tutur Misbahul Anwar.
Jadi banyak donatur yang menitipkan uangnya untuk program ini,” imbuh Anwar. Anwar berharap setelah terbebas dari hutang riba, para penerima bantuan mampu melakukan peningkatan ekonomi.
“Kami sangat berharap bahwa kedepannya bapak ibu setelah tidak terbebani dengan hutang riba lagi, mereka mampu melakukan peningkatan ekonomi.
DESKJABAR – Kebiasaan hutang mengutang uang maupun barang seolah sudah menjadi hal biasa. Islam sendiri membolehkan umatnya untuk meminjam uang atau barang selama tidak ada unsur Riba di dalamnya.
Lain halnya dengan seseorang atau kelompok yang meminjam uang atau barang, kemudian saat mengembalikan memberikan lebih atas keridhaannya (tanpa diminta dan ada paksaan) kepada yang memberi hutang, maka itu boleh dan tidak termasuk riba. Begitu pun dengan si peminjam, Islam telah menyiapkan ganti berupa pahala yang besar bagi siapa saja yang bisa membebaskan atau meringankan hutang saudaranya.
Lalu bagaimanakah jika kita sudah terlanjur melakukan perkara riba? Dilansir DeskJabar.com dari Channel YouTube Yufid.TV – Pengajian & Ceramah Islam yang tayang pada 16 Februari 2017 dengan judul ‘7 Tips Melunasi Hutang Riba – Poster Dakwah Yufid TV’.
Baca Juga: 5 Ciri Dosa Diampuni Allah SWT Dengan Dzikir Istighfar Tutur Ustadz Adi Hidayat.
PortalJember.com - Berikut ini adalah penjelasan Buya Yahya mengenai cara untuk keluar dari lilitan hutang riba. Salah satunya yaitu segera melunasi hutang sebelum jatuh tempo.
Orang yang terpaksa meminjam uang ke bank dengan tambahan bunga, maka ia tidak sepenuhnya berdosa. Ditambah lagi, jika ia belum mengerti bahwa pinjaman itu termasuk riba.
Baca Juga: Tips Rajin Beribadah ala Buya Yahya, Cukup Kembalikan Rasa Yakin dalam Hati. Lalu, bagaimana jika ada orang yang tidak mau membayar hutang saat jatuh tempo? Buya Yahya mengatakan, "Orang yang tidak mau membayar hutang saat jatuh tempo padahal ia punya uang hukumnya adalah dosa besar.
Sepertinya hal dan paraktik praktik riba sudah terlebih dahulu diprediksi oleh Rasulullah, sebagamana Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda ;. Betapa luar biasanya beliau, sudah dapat memprediksi hal yang bahkan akan terjadi ribuan tahun mendatang. Meskipun demikian, mereka yang terjerumus kedalam praktik riba tetap wajib melunasi pinjamannya seberapapun besarnya sebagaimana hukum hutang piutang dalam islam . Jadi hal ini dapat menjadi alternatif bagi anda disaat membutihkan dana tanpa harus terlibat riba. Dengan demikian maka tentunya anda akan mendapatkan hasil yang kemudian dapat digunakan untuk melunasi hutang. Namun niatkan juga bahwa pendapatan anda ini yang kemudian akan digunakan untuk membayar hutang riba.
Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom [Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan sulitnya utang] (HR.
SEMUA orang yang ada di muka bumi ini pasti sudah tidak asing lagi mendengar istilah hutang. Dalam islam pun istilah utang sudah dianggap perkara yang lumrah.
Itulah mengapa hukum hutang piutang dalam islam ini tergolong fleksible. Itu dikarenakan kebolehan mengutang akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang dihadapi oleh seseorang. Menurut sumber syariat islam, riba merupakan hal yang sangat dilarang oleh Allah swt. Bahkan kita sebagai umat muslim sangat diperintahkan untuk menjauhi riba. Yah, berikut ini akan dibahas mengenai 7 cara melunasi hutang riba dalam islam:.