Azab Orang Yang Memakan Riba. Zina pun dikaitkan dengan momentum tertentu seperti Valentine’s Day, pesta malam tahun baru, pekan kondom nasional, dll. Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari).
Hadis ini menjelaskan bahwa jika zina dan riba telah menyebar di tengah suatu masyarakat maka itu akan memancing turunnya azab Allah SWT. Jika di tengah mereka menyebar anak (hasil) zina maka Allah nyaris meratakan sanksi (azab) atas mereka.” (HR Ahmad). Hadis diatas sudah menjadi kenyataan dengan adanya AIDS, penyakit mematikan saat ini dan belum diketahui obatnya, yang mana nenek moyang dahulu belum pernah mengalaminya, karena AIDS pertama kali dilaporkan pada tanggal 5 Juni 1981, pada lima laki-laki homoseksual di Los Angeles Amerika Serikat.
Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda : “Hendaknya kalian menjauhi perbuatan zina, karena akan mengakibatkan empat hal yang merusak, yaitu menghilangkan kewibawaan dan keceriaan wajah, memutuskan rezeki (mengakibatkan kefakiran), mengundang kutukan Allah, dan menyebabkan kekal dalam neraka” (HR.Thabrani dari Ibn Abbas). Hadis ini sekaligus membantah pernyataan banyak orang yang sering menyatakan bahwa salah satu penyebab perbuatan zina adalah karena faktor ekonomi atau kemiskinan. Sabdanya :” “Di antara tanda dekatnya kedatangan Hari Kiamat adalah: hilangnya ilmu; menonjolnya kebodohan; merajalelanya miras; dan maraknya zina.” (HR al-Bukhari).
Hal ini disebut dalam buku Azab dan Nikmat Kubur karya Syaikh Husain bin Audah al Al-Awaisyah. Dalam riwayat Bukhari, pada hadits Samurah bin Jundab disebutkan, “Lalu kami pun pergi ke sebuah sungai (dan seingat perawi, beliau mengatakan) berwarna merah bagaikan darah.
Si pemegang batu itu pun membuka mulut orang tersebut. Setiap dia kembali, maka orang yang ada di tepi sungai tersebut membuka mulutnya lalu menjejalinya dengan batu.”.
Tentang siapakah mereka sebenarnya disebutkan pada bagian akhir hadits ini:. “Adapun orang yang kamu datangi, sementara dia sedang berenang di sebuah sungai dan mulutnya dijejali batu adalah orang yang memakan riba.”.
Di samping itu, siksaan juga dapat menimpa mayit yang diratapi. "Mayit akan disiksa di dalam kubur karena ratapan yang ditujukan kepadanya.".
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Bahkan terdapat ancaman bagi siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Berikut beberpa sebelah bahaya dan ancaman riba yang sangat merusak. Kami telah menyediakan untuk mereka itu siksa neraka yang pedih.” (QS.
“Maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. “Lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya hingga berdarah dan kembali seperti semula.
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui bahwa di dalamnya adalah hasil riba, dosanya itu lebih besar dari melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali”. “Sekali kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS Al Muthaffifin : 14).
Maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan Allah?” (HR Muslim).
Dalam kehidupan sekarang ini, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas mendapatkan harta, seperti mobil dan rumah, dengan melakukan transaksi riba. Berikut ini kami sampaikan dua ayat dalam Al Qur’an tentang ancaman bagi pelaku riba, sebagai peringatan untuk kita semuanya. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan,”Para ulama berbeda pendapat tentang ayat ini. Apakah maksud ayat ini adalah mereka tidaklah bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali dalam kondisi semacam ini, yakni bangkit dari kubur seperti orang gila atau kerasukan setan. Atau maksudnya adalah mereka tidaklah berdiri untuk bertransaksi riba (di dunia), (yaitu) mereka memakan harta riba seperti orang gila karena sangat rakus, tamak, dan tidak peduli. Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit).
(Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907).