Ayat Tentang Riba Yang Pendek. Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, berikut ini sejumlah dalil haramnya riba:. Atas ayat ini, Imam Al Qurthubi menjelaskan, ketika Imam Malik ditanya seseorang yang mengatakan, "Istri saya tertalak jika ada yang masuk ke dalam rongga anak Adam lebih buruk daripada khamr.". Setelah beberapa hari orang itu datang kembali dan imam Malik berkata, "Istrimu tertalak. Aku telah mencari dalam seluruh ayat Alquran dan hadits Nabi tidak aku temukan yang paling buruk yang masuk ke rongga anak Adam selain riba, karena Allah memberikan sanksi pelakunya dengan berperang melawanNya.". Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Allah SWT mengharamkan secara tegar praktik riba. يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman" (Al Baqarah 278). Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Atas ayat ini, Imam Al Qurthubi menjelaskan, ketika Imam Malik ditanya seseorang yang mengatakan, "Istri saya tertalak jika ada yang masuk ke dalam rongga anak Adam lebih buruk daripada khamr.".
Riba adalah perbuatan yang masuk kedalam dosa besar, seorang muslim selayaknya meninggalkan perkara ini, karena taruhan dari melakukan praktek riba adalah kehidupan akhirat kita. Kali ini kami akan tuliskan 10 ayat dan hadits tentang riba serta penjelasan Ulama, berikut ulasannya.
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba , padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba ), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang bermuamalah dengan riba (yaitu tambahan dari modal pokok), mereka itu tidaklah bangkit berdiri di akhirat kelak dari kubur-kubur mereka, kecuali sebagaimana berdirinya orang-orang yang dirasuki setan karena penyakit gila.
Hal itu karena mereka mengatakan, “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan praktek riba dalam kehalalan keduanya, karena masing-masing menyebabkan bertambahnya kekayaan.”. Maka siapa saja yang telah sampai padanya larangan Allah terkait riba, lalu dia menghindarinya, maka baginya keuntungan yang telah berlalu sebelum ketetapan pengharaman.
Apabila dia komitmen terus di atas taubat-nya, maka Allah tidak akan menghilangkan pahala orang-orang yang berbuat baik. Oleh sebab itu, Allah berfirman, “Maka mereka itu adalah para penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” [Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram)]. Allah melenyapkan seluruh riba dan mengharamkan pelakunya dari mendapat keberkahan hartanya maka dia tidak dapat manfaat darinya, dan Allah menumbuhkan sedekah serta memperbanyak nya melipat gandakan pahala bagi orang-orang yang bersedekah dan memberkahi mereka dalam harta kekayaan mereka.
Dan Allah tidak menyukai orang yang tetap bersikeras di atas kekafirannya, menghalalkan makanan hasil riba, lagi tak henti-hentinya dalam perbuatan dosa dan perkara haram serta maksiat-maksiat kepada Allah. Ayat Al Qur’an Yang Melarang Mengambil Sisa Riba.
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah den mengikuti Rasul-Nya, takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah usaha untuk meminta sisa dari uang tambahan (riba) selain harta pokok kalian yang merupakan milik kalian sebelum diharamkan riba, Jika kalian memang merealisasikan keimanan kalian dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Ayat Tentang Riba Sama Dengan Mengajak Perang Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba ), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Jika kalian tidak berhenti dari berinteraksi dengan riba maka yakinlah bahwa kalian sedang dalam peperangan dengan Allah dan rasul-Nya, sebagai hukuman di dunia dan akhirat.
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya serta melaksanakan syariatNya, jauhilah riba dengan segala jenisnya, dan janganlah kalian mengambil tambahan dalam pinjaman kalian melebihi jumlah modal harta kalian, meskipun sedikit, apalagi bila tambahan itu berjumlah banyak, menjadi berlipat ganda tiap kali jatuhnya tempo pembayaran hutang. Dan juga disebabkan kebiasaan mereka mengambil riba yang mereka dilarang darinya dan tindakan mereka yang menghalalkan memakan harta manusia tanpa alasan yang membenarkannya, dan kami telah menyediakan bagi orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasulNya dari kalangan kaum yahudi siksaan pedih di akhirat.
Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Harta yang kalian berikan sebagai hutang dengan tujuan mendapatkan riba dan mencari tambahan dari hutang tersebut, agar ia tumbuh dan menjadi banyak pada harta-hara manusia, sebenarnya di sisi Allah ia tidak bertambah, karena Allah justru menghancurkannya dan membatalkannya.
Ayat Tentang Larangan Memakan Harta Orang Lain Secara Batil. Dan janganlah memakan sebagian dari kalian harta milik sebagian yang lain dengan cara-cara batil seperti dengan sumpah dusta, ghosob, mencuri, suap, riba, dan lain sebagainya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinahi ibu kandungnya sendiri.” [HR. Artinya: “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” [HR. Demikian tulisan ayat ayat tentang riba, yang sebagian besar ada dalam surat Al Baqarah serta dalil hadits tentang riba dan ancaman riba, semoga bermanfaat dan semoga kita diberi kekuatan oleh Allah untuk meninggalkan praktek ribawi.
Berikut ini daftar 7 ayat dalam Al Quran tentang larangan riba. Dari 7 Ayat tersebut 4 Ayat terdapat dalam surat Al Baqarah, 1 ayat dalam surat Ali 'Imran, 1 Ayat dalam surat An Nisa' dan 1 ayat dalam surat Ar Rum.
Berikut ini daftar 7 ayat dalam Al Quran tentang larangan riba. Dari 7 Ayat tersebut 4 Ayat terdapat dalam surat Al Baqarah, 1 ayat dalam surat Ali 'Imran, 1 Ayat dalam surat An Nisa' dan 1 ayat dalam surat Ar Rum.
Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda 228 dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang- orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Allah berfirman:وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَاآتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَArtinya: "Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. QS An-Nisa Ayat 160-161:. Artinya: "Maka disebabkan kedhaliman orang Yahudi, maka kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka.
3.QS Ali Imron Ayat 130:. Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imron ayat 130:. Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Hal ini tentu menunjukkan bahwa dosa riba sangat besar dan berat. Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, 'Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam.
Beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan. Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari pada 36 wanita pezina.".
Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari’atNya. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR.
Namun disisi lain, Rasullullah SAW juga bersabda “Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil dari Maktabah Asy Syamilah. Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan. Salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran.
Penjual akan memberitahukan kepada pembeli apabila terdapat cacat pada barang yang dia jual. Transaksi jual beli yang dilakukan haruslah barang atau jasa yang halal dan atau tidak di larang oleh syariat Islam, seperti jual beli narkoba, dan minuman keras. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad).
Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi.
Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba. Sehingga ada salah satu pihak (pembeli) yang dirugikan dalam transaksi jual beli ini.