Ayat Tentang Riba Surat Al Baqarah. TEBET, AYOJAKARTA.COM – Tidak seorang Muslim pun yang menyangkal haramnya hukum riba. Teks Alquran begitu jelas menyatakan bahwa Allah ﷻ telah mengharamkan riba.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, berikut ini sejumlah dalil haramnya riba:. Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba.
Atas ayat ini, Imam Al Qurthubi menjelaskan, ketika Imam Malik ditanya seseorang yang mengatakan, "Istri saya tertalak jika ada yang masuk ke dalam rongga anak Adam lebih buruk daripada khamr.". Keesokan harinya orang tersebut datang dan Imam Malik mengatakan hal serupa. Setelah beberapa hari orang itu datang kembali dan imam Malik berkata, "Istrimu tertalak.
Aku telah mencari dalam seluruh ayat Alquran dan hadits Nabi tidak aku temukan yang paling buruk yang masuk ke rongga anak Adam selain riba, karena Allah memberikan sanksi pelakunya dengan berperang melawanNya.".
Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari’atNya. Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan. Salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran.
Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba.
PORTAL JEMBER - Riba merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan tidak disukai oleh Allah SWT. Salah satunya ada di dalam surat Al Baqarah, mulai dari ayat 275 hingga 280.
Khusus untuk Al Baqarah ayat 280, lebih menekankan pada keutamaan dalam meringankan utang kepada sesama manusia. Lebih utama apabila memberikan tangguhan pada seseorang yang berutang namun memiliki kesulitan dalam membayar.
Baca Juga: Amerika Serikat Dukung Pencarian KRI Nanggala 402 dengan Mengirim Bantuan Udara. Bahkan, lebih baik jika sebagian atau semua utang tersebut dijadikan sebagai amalan sedekah kepada sesama manusia.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.
Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, berikut ini sejumlah dalil haramnya riba:. Atas ayat ini, Imam Al Qurthubi menjelaskan, ketika Imam Malik ditanya seseorang yang mengatakan, "Istri saya tertalak jika ada yang masuk ke dalam rongga anak Adam lebih buruk daripada khamr.". Setelah beberapa hari orang itu datang kembali dan imam Malik berkata, "Istrimu tertalak. Aku telah mencari dalam seluruh ayat Alquran dan hadits Nabi tidak aku temukan yang paling buruk yang masuk ke rongga anak Adam selain riba, karena Allah memberikan sanksi pelakunya dengan berperang melawanNya.".
Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya.
Keharamannya yang sudah jelas bersumber dari beberapa surah di Al-qur’an dan Hadist Rasulullah Saw. Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dosen Academy of Contemporary Islamic Studies Universiti Teknologi MARA, Malaysia, Dr. Mohd Asmadi Bin Yakob dan Dosen Program Studi Ekonomi Islam FIAI UII, Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec. Disampaikan Dr. Asmadi, selain sebagai petunjuk bagi umat manusia tujuan Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammd Saw yaitu islahul maali (memperbaiki ekonomi). Sehingga di sebagian kalangan pemberi modal menetapkan harga tertentu sebagai tambahan atas pengembaliannya, dan hal itulah yang disebut riba.
Para pedagang sering mengkreditkan modal kepada orang lain dengan cara riba termasuk kepada salah satu suku, yaitu suku Saqif dengan harapan memperoleh keuntungan dalam jumlah yang lebih besar. Barulah setelah ayat ini turun umat islam dibersihkan dari perbuatan riba,” tuturnya. “Riba termasuk dosa besar maka harus dihindari seoptimal mungkin, dan terbukti bahwa Islam secara keseluruhan telah memberikan guidence dalam menjalankan perekonomian,” imbuhnya. Menalar, jadi melakukan penalaran terkait dengan bahayanya riba dan dampaknya,” ucapnya.
Hal ini karena produsen yang mendapatkan modal dari pinjaman berbunga pasti akan menambah bunga yang harus dibayarnya kepada debitur ke dalam harga barang produksinya. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, karya Erwandi Tarmizi, inflasi yakni keadaan perekonomian yang ditandai kenaikan harga secara cepat sehingga berdampak pada menurunnya daya beli sebuah mata uang. Dan bila suku bunga turun maka permintaan kredit menjadi tinggi.
Maka bila jumlah uang lebih banyak dari yang semestinya terjadilah inflasi yang dinamakan demand-pull inflation (inflasi karena meningkatnya permintaan), sebagaimana dikutip dari Qadhaya fiqhiyyah Muashirah, Dr Sulaiman Al Asyqar. Ini membuktikan bahwa suku bunga yang hakikatnya adalah riba merupakan penyebab utama turunnya daya beli mata uang terhadap barang. Misalnya, seseorang yang memiliki uang lima juta rupiah dalam rentang waktu beberapa tahun ke depan, nilai tukarnya terhadap barang akan turun. Memang tampak luarnya pihak bank menarik riba (bunga) dari seorang pengusaha yang dianggap kaya, tapi pada hakikatnya bank tidak menarik bunga dari pengusaha tersebut, melainkan dari pengguna akhir barang atau jasa yang dihasilkan oleh pengusaha tersebut.
Lalu daya beli uang yang terkumpul tersebut mendadak turun dalam sekejap mata saat terjadinya hiperinflasi.
PORTAL KOTAMOBAGU - Perbuatan riba adalah haram dalam Agama Islam. Namun ada yang mengatakan bahwa hal itu hanya transaksi biasa. Allah SWT melukiskan keadaan pemakan riba layaknya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila ketika bangkit dari kubur nanti. Kondisi pemakan riba tersebut merupakan balasan dari Allah SWT atas perbuatannya saat masih di dunia. Mereka lantas beralasan bahwa perbuatan riba itu sama sebagaimana jual beli biasa. Baca Juga: Surat Al Fatihah dan Keutamaannya yang Jarang Diketahui Banyak Orang.
Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.