Asuransi Pendidikan Anak Termasuk Riba. Hanya saja, tidak semua masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan diri pribadi. Bahkan, sebagian umum masyarakat masih memandang asuransi memiliki unsur yang merugikan dan bertentangan dengan agama. Hal ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah.
Fatwa tersebut memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat agama islam. Dalam kehidupan, kita memerlukan adanya dana perlindungan atas hal-hal buruk yang akan terjadi. Hal ini ditegaskan oleh fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyatakan, “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.”. Asuransi dibutuhkan guna perlindungan terhadap harta dan nyawa secara finansial yang risikonya tidak dapat diprediksi. Fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah. Dalam setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau istilahnya memiliki akad tabbaru’.
Hal ini dinilai cukup adil dan sesuai dengan syariat agama karena menurut MUI, asuransi hendaknya tidak dilakukan dalam rangka mencari keuntungan komersil. Menurut MUI asuransi juga termasuk bagian dari bermuamalah karena melibatkan manusia dalam hubungan finansial.
Segala aturan dan tata caranya tentu saja harus sesuai dengan syariat islam. MUI menegaskan dalam ketentuan berasuransi, jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Di dalam akad tidak boleh terdapat unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat karena tujuan akad adalah saling tolong-menolong dengan mengharapkan ridha dan pahala dari Allah. Terdapat 3 jenis akad dalam asuransi syariah yang perlu Anda ketahui, yaitu.
Selain itu juga tidak ada pengurangan fee yang diterimanya oleh perusahaan, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi. Cerdas dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan akan berdampak positif terhadap kebahagian keluarga Anda.
Sebaliknya, haram jika ada unsur gharar di dalam transaksi jual beli tersebut. Apa itu riba ? Fatwa MUI tersebut berisi 11 poin yang berisi tentang ketentuan umum, akad dalam asuransi, kedudukan para pihak dalam akad tijarah & tabarru', ketentuan dalam akad tijarah & tabarru’, jenis asuransi dan akadnya, premi, klaim, investasi, re-asuransi, pengelolaan, dan ketentuan tambahan. Adapun akad atau perjanjian asuransi yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung:.
Asuransi yang halal disebut juga asuransi syariah. Asuransi pendidikan syariah. Asuransi pendidikan syariah merupakan bagian dari asuransi syariah.
Ada sejumlah perbedaan diantara asuransi pendidikan syariah dengan asuransi pendidikan konvensional. Dana peserta asuransi merupakan dana milik semua yang digunakan oleh peserta asuransi ketika membutuhkan bantuan.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, perusahaan selain mengelola juga menentukan dana perlindungan Nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan. Sedangkan pada asuransi Konvensional, satu orang hanya boleh memegang satu Polis.
Di dalam asuransi syariah, nasabah akan mendapatkan manfaat wakaf. Sedangkan dalam asuransi konvensional, tidak ada. Salah satu cara untuk menyiapkan masa depan pendidikan anak-anak, adalah dengan ikut dalam kepesertaan asuransi pendidikan syariah. Al Quran Surat Al Maidah ayat 2 menyatakan : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Jadi, asuransi pendidikan syariah sudah semestinya dipertimbangkan oleh seorang muslim untuk menyiapkan masa depan pendidikan anak-anak, keluarga, dan dirinya.
Artinya, dana asuransi pendidikan tetap dapat dicairkan meski tidak terjadi risiko meninggal dunia. Saat ini ada banyak pilihan asuransi pendidikan terbaik yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran Anda. Lihat daftar asuransi jiwa terbaik lainnya dengan premi murah mulai Rp55 ribuan per bulan hanya di Lifepal.
Jadi, meskipun tidak terjadi risiko meninggal dunia, nasabah tetap bisa mencairkan dana pendidikannya. Jika nasabah masih hidup hingga masa polis berakhir, maka dana pendidikan anak atau nilai tunai investasi tetap bisa ditarik.
Uang pertanggungan dan nilai tunai umumnya dicairkan secara bertahap sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Pilih Mana: Asuransi Pendidikan Dwiguna vs Asuransi Pendidikan Unit Link Nilai Tunai Dwiguna Unit Link Proyeksi Pasti Tergantung hasil investasi Nominal Relatif tidak besar Berpotensi untung besar tapi bisa juga merugi Jika kita memilih asuransi pendidikan unit link, premi yang masuk ke nilai tunai tadi akan dimasukkan ke instrumen investasi. Sehingga ada kemungkinan nilai tunai berkurang dan tidak sesuai dengan proyeksi di awal. Sementara itu, pada asuransi pendidikan dwiguna, jumlah nilai tunai yang akan diberikan nantinya sudah ditentukan di awal. Padahal, tujuan utama kita adalah untuk memastikan anak menyelesaikan pendidikannya Oleh karena itu, asuransi pendidikan dwiguna kami nilai lebih efektif dibandingkan asuransi pendidikan unit link karena memberi kepastian dana yang akan diterima, meskipun nominalnya terlihat lebih kecil. Danang adalah tulang punggung keluarga yang ingin punya uang cukup untuk menyekolahkan anaknya di perguruan tinggi.
Jadi, berikut ini simulasi asuransi pendidikan dwiguna menggunakan contoh polis Proteksi Edu Maksima (EduPlan) dari AIA dan BCA Uang pertanggungan (UP): Rp250.000.000. UP yang bisa dicairkan selama bertahap saat Putri masuk kuliah: Tahun ke-18= 80 persen UP atau Rp200 juta. Penyedia asuransi tidak akan menerima klaim asuransi pendidikan anak apabila disebabkan oleh hal berikut: Kecanduan obat-obatan dan alkohol: Jika tertanggung meninggal akibat kecanduan narkoba dan alkohol, maka klaim tidak dapat cair.
Berikut penjelasannya: Tujuan produk ini tentu untuk mempersiapkan buah hati hingga ke jenjang perguruan tinggi. Agen asuransi umumnya selalu mengarahkan calon nasabah membeli produk dengan manfaat investasi.
Jika memang jumlah tabungan dalam polis tidak akan mencukupi dana pendidikan di masa depan, unit link bisa jadi opsi, hanya saja nasabah juga harus memahami risikonya. Selain itu, pastikan polis yang Anda pilih juga memberikan pembebasan premi jika tertanggung meninggal dunia saat masa asuransinya belum berakhir. Biasanya agen asuransi akan menawarkan rider untuk memperluas pertanggungan Anda, misalnya yang memberikan manfaat santunan cacat tetap total.
Karena, biaya yang perlu Anda keluarkan hanya untuk membayar perlindungan saja tanpa investasi.
Sebuah media nasional bahkan melaporkan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta rata-rata naik 40 persen per tahun. Salah satu strategi yang banyak ditempuh para orang tua sekarang adalah ikut asuransi pendidikan atau tabungan pendidikan.
Asuransi Terbaik untuk Pendidikan Anak? Instrumen tersebut biasanya ditawarkan bank melalui skema menabung secara rutin dengan pilihan jumlah dan periode yang ditentukan. Namun problemnya, bunga itu tetap saja tidak mampu mengejar kenaikan biaya pendidikan anak yang mencapai 20 persen tiap tahun.
Asuransi Terbaik Solusi Jitu Dana Pendidikan. Pemilik asuransi adalah ayah atau ibu yang menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga.
Sebagai produk investasi, pertumbuhan nilai uang di asuransi pendidikan juga bisa mengimbangi tingkat inflasi.
siapkan masa depan cerah untuk anda dan keluarga dengan asuransi pendidikan anak dari BNI Life Insurance.BNI Life memiliki beragam produk asuransi lainnya yang sesuai kebutuhan Anda.
Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk. Sedangkan Sharing Risk yang merupakan pengelolaan asuransi syariah adalah konsep di mana para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong, yakni melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan Ujrah.
Proteksi Syariah membagikan Surplus Underwriting ke para peserta sesuai dengan regulasi yang ada dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan untuk produk konvensional tidak mengenal surplus underwriting atau dengan kata lain keuntungan underwriting asuransi konvensional menjadi pihak perusaahan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta asuransi.
Ulasan sederhana kali ini akan mengulas mengenai asuransi dan bagaimanakah seharusnya kita bersikap. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi).
Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim.
Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,.
Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accident. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).
Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram.
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi. Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya.
Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Nasehat kami, seorang muslim tidak perlu mengajukan premi untuk tujuan asuransi tersebut. Jika seorang muslim sudah terlanjur terjerumus, berusahalah meninggalkannya, perbanyaklah istighfar dan taubat serta perbanyak amalan kebaikan. Barangkali perlu ada bahasan khusus untuk mengulas lebih jauh mengenai asuransi tersebut.
Referensi: Akhthou Sya-i’ah fil Buyu’, Sa’id ‘Abdul ‘Azhim, terbitan Darul Iman. 🔍 Apa Itu Agama Islam, Siapa Ibnu Sina, Sunnah Di Bulan Rajab, Kitab Karangan Imam Nawawi.
Meskipun saat ini sudah berkembang asuransi syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip islam serta diawasi oleh Dewan Syariah, namun masih banyak orang yang ragu akan hukum asuransi dalam islam. Kemudian dana premi akan dikelola oleh perusahaan asuransi sehingga keuntungan dari pengelolaan dana tersebut digunakan untuk menutupi risiko dan kerugian yang mungkin akan muncul. Qoala akan membahas secara tuntas mengenai hukum asuransi dalam islam sesuai dengan Fatwa MUI dan Al Quran.
Hukum asuransi dalam Islam memang masih menjadi perdebatan, namun sebagian ulama memperbolehkan asalkan sesuai dengan prinsip atau syariat Islam. Berbeda dari asuransi konvensional yang berlandaskan aturan yang dibuat oleh manusia, asuransi syariah menggunakan dasar hukum yang terdapat pada Al Quran dan Al Hadist yang kemudian dijabarkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Akad tabarru’ merupakan akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan tujuan komersil. Jadi setiap risiko yang ada akan ditanggung bersama-sama dengan nasabah yang lain.
Investasi pada asuransi syariah ditempatkan pada media investasi yang sesuai dengan prinsip syariah saja, tidak diperkenankan mengandung unsur ribawi. Akad dalam Asuransi Syariah. Akad yang terdapat pada asuransi syariah tentu berbeda dengan akad pada asuransi konvensional.
Dana tabarru’ merupakan dana yang disetorkan oleh peserta asuransi syariah yang akan digunakan untuk membentuk peserta lain jika terjadi risiko atau kerugian. Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, Islam tidak melarang seseorang untuk memiliki asuransi asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan prinsip atau syariat Islam.
Asuransi syariah hadir dalam bentuk perlindungan terhadap harta dan jiwa seseorang. Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan bahwa di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong antara sejumlah pihak dalam bentuk dana tabarru’ yang sesuai dengan syariah Islam.
Setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau tabarru’. Risiko dan keuntungan pada asuransi syariah dibagi rata ke seluruh peserta yang terlibat dalam investasi. Hukum Asuransi dalam Islam Sesuai Al Quran.
Dari ketiga dasar hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah diperbolehkan, asalkan bertujuan untuk tolong menolong dan tidak mengandung unsur ribawi yang dilarang. Asuransi yang diperbolehkan dalam Islam adalah asuransi yang tidak mengandung unsur riba, gharar, judi, dan lain sebagainya.
Dasar hukum dalam Al Quran dan Hadist: Al Maidah ayat 2, An Nisaa ayat 9, dan riwayat HR Muslim dari Abu Hurairah. Dasar hukum menurut Fatwa MUI:. Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
Kriteria Asuransi yang Dihalalkan dalam Islam Sesuai Fatwa MUI dan Al Quran. Asuransi pun dihalalkan dalam Islam sesuai Fatwa MUI dan Al Quran asalkan memenuhi kriteria sebagai berikut:.
Asuransi tidak diperbolehkan menggunakan akad jual beli, karena asuransi tidak memiliki wujud. Asuransi juga tidak boleh mengandung unsur judi atau maisir. Contoh unsur judi yang tidak diperbolehkan adalah ketika nasabah tidak mengalami risiko sama sekali namun tetap membayar premi, maka pihak asuransi yang diuntungkan. Riba sangat diharamkan dalam Islam, oleh karena itu asuransi syariah tidak diperbolehkan mengandung unsur riba.
Unsur yang diperbolehkan dalam asuransi syariah adalah unsur tolong menolong. Asuransi yang mengandung unsur investasi diperbolehkan, asalkan investasi dimasukkan ke dalam instrumen yang sesuai dengan syariat Islam. Investasi yang mengandung riba, judi, dan gharar tidak diperbolehkan. Asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi yang merupakan bagian dari muamalah. Sesuai Akad dalam Asuransi Syariah. Kriteria terakhir asuransi yang diperbolehkan dalam Islam adalah asuransi yang menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
Agar hukum asuransi dalam Islam menjadi diperbolehkan dan tidak mengandung unsur yang dilarang syariat, maka terdapat beberapa hal yang perlu dipenuhi perusahaan asuransi dalam menyediakan produk asuransi syariah, antara lain:. Hal penting lain yang harus dipenuhi perusahaan asuransi dalam pelaksanaannya agar sesuai dengan prinsip syariah dan berdasarkan Fatwa MUI.
Menggunakan akad asuransi yang diperbolehkan dalam Islam. Investasi yang terdapat dalam asuransi tidak mengandung unsur riba, judi, penipuan, dll.
Nah, sudah paham bukan bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah boleh asalkan sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah. Beberapa rekomendasi asuransi kesehatan syariah yang sesuai dengan landasan yang diperbolehkan MUI antara lain:.
Asuransi kesehatan syariah Takaful Keluarga. Sedangkan pilihan produk asuransi syariah yang sesuai dengan dasar hukum asuransi dalam Islam antara lain:.
Asuransi jiwa syariah Al Amin. Dilansir dari Brainly, hukum dasar asuransi menurut fiqih islam adalah boleh jika tidak mengandung unsur yang diharamkan oleh syariah. Hukum asuransi konvensional dalam islam adalah haram karena mengandung unsur riba, judi, gharar dan lain sebagainya.
Sedangkan hukum asuransi syariah halal sesuai dengan Quran dan fatwa MUI asalkan benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. Seperti yang telah dijelaskan di atas, pengertian asuransi dalam Islam adalah usaha untuk saling tolong menolong antara satu pihak dengan pihak yang lain melalui akad yang sesuai dengan syariah Islam. Asuransi mobil yang masih menggunakan akad konvensional termasuk riba, namun saat ini telah hadir asuransi kendaraan syariah yang sesuai dengan prinsip Islam dan menggunakan akad asuransi syariah.