Apakah Shu Koperasi Termasuk Riba. Nama saya Haryanto di Bekasi, Saya ingin menanyakan bagaimana hukum uang/barang dari pembagian SHU kepada setiap anggota koperasi itu. Lalu bagaimana dengan kasus yang dipertanyakan di atas?

Menurut Imam Nawawi, pelaku yang bersangkutan bisa membersihkan hartanya dengan mengeluarkan besaran barang rampasan dan ia halal untuk menggunakan sisanya. لو اختلط مثلي حرام كدرهم أو دهن أو حب بمثله له، جاز له أن يعزل قدر الحرام بنية القسمة، ويتصرف في الباقي ويسلم الذي عزله لصاحبه إن وجد، وإلا فلناظر بيت المال. Andaikata tercampur barang serupa yang haram seperti dirham, minyak, atau benih-benih dengan harta miliknya, maka ia boleh menyisihkan besaran barang haram itu dengan niat membagi.

Dan ia bisa menggunakan sisanya lalu menyerahkan sebagian yang ia sisihkan kepada pemiliknya kalau ada. Dari keterangan di atas, menurut hemat kami SHU yang pengambilannya didasarkan dari hasil perdagangan, maka tidak masalah. Kalau harga barang lebih mahal dari taksiran keuntungan secara nominal SHU perdagangan, maka kita perlu membayar berapa kekurangannya dari angka keuntungan SHU perdagangan itu. Wassalamu ‘alaikum Wr Wb.

Riba dalam Koperasi Simpan Pinjam

Apakah Shu Koperasi Termasuk Riba. Riba dalam Koperasi Simpan Pinjam

Dalam koperasi simpan pinjam, kita mengenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha). Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari utang tersebut, ini hakekatnya adalah riba.

Namun berdasarkan kata sepakat para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar adanya. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya.

Jadi walaupun dinamakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram. Karena di dalamnya yang terjadi adalah utang-piutang (bukan jual beli) dan ditarik keuntungan.

Adapun jika pendapatan koperasi bercampur antara hasil usaha riil dengan simpan pinjam, maka pendapat seperti itu harus dipisahkan. Yang haram tersebut mesti dibersihkan dengan disalurkan pada kemaslahatan kaum muslimin, bukan dimanfaatkan oleh anggota secara pribadi.

Tentu saja SHU seperti itu mesti dihapus dan hendaklah semakin bertakwa pada Allah dengan meninggalkan yang haram.

Hukum Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain

Apakah Shu Koperasi Termasuk Riba. Hukum Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain

Berkaitan dengan pernyataan saudara, Muhammadiyah pernah membuat keputusan tentang hukum koperasi simpan pinjam pada Muktamar Tarjih XXII di Malang tahun 1989, serta telah dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid II cetakan VII tahun 2013 pada halaman 203 – 205. Tentu saja besaran bunga pinjaman dari koperasi ditetapkan berdasarkan musyawarah dan keadilan, tidak ada yang merugikan dan tidak ada pula yang dirugikan.

Jika dalam mengembangkan usaha ini dengan bunga, sesungguhnya bunga itu diperoleh dari anggota dan akan dibagi kepada anggota juga. Hal ini disebabkan karena tidak semua nasabah bank adalah pendiri bank, sehingga ketika bank mendapatkan keuntungan (dari bunga bank tersebut), tidak akan kembali kepada nasabah. Mengenai pertanyaan saudara berkaitan dengan seorang teman yang meminta kepada anda untuk mengutangkan ke koperasi yang anda menjadi nasabah di koperasi tersebut, sama seperti seseorang yang meminjam ke koperasi akan tetapi dia bukan anggota koperasi.

Meskipun begitu menurut hemat kami hal yang demikian ini diperbolehkan ketika memang tidak ada jalan lain lagi, dengan syarat orang yang meminjam (kepada anggota koperasi) mendapat bagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yang secara proposional diterima oleh anggota yang meminjamkannya, dengan kata lain bagian SHU secara proposional itu kembali kepada yang menggunakan uang tersebut. Jika hal yang terjadi demikian tentu hal ini (mengutangkan uang koperasi untuk orang lain) diperbolehkan, namun tetap perlu memperhatikan saran yang terdapat pada putusan Muhammadiyah pada Muktamar Tarjih XXII di Malang tahun 1989 tentang koperasi simpan pinjam yang berbunyi, “hendaknya koperasi simpan pinjam tidak memberikan pinjaman kepada selain anggota atas nama anggota”.

Perpajakan atas Koperasi

Apakah Shu Koperasi Termasuk Riba. Perpajakan atas Koperasi

Penghasilan Kena Pajak atas wajib pajak “Koperasi Ai So Ise” sebesar Rp. c. Pajak Penghasilan Atas Koperasi. Atas PPh Pasal 4 ayat (2) “PPh Final atas SHU” yang sudah dipotong oleh “Koperasi Ai So Ise” tersebut harus sudah disetor ke kas negara paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dalam contoh kasus berarti harus sudah menyetorkan sebesar Rp.680.000,- pada tanggal 10 Mei 2015 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama dan NPWP Koperasi dengan Kode MAP : 411128 dan Kode Jenis Setoran : 419.

Atas dividen tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. Atas batasan penghasilan dan tarif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112/PMK.03/2010 dalam pasal 2(b) yang menyatakan demikian “Besarnya Pajak Penghasilan Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.”.

Related Posts

Leave a reply