Apakah Pekerja Bank Itu Riba. REPUBLIKA.CO.ID, Bekerja di Bank, apakah gaji dan tunjangan yang selama ini diterima karyawannya adalah haram? Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab, sebagaimana dinukilkan dari dokumentasi Harian Republika yang tayang November 1995. Para ulama bahkan kaum Muslimin sepakat tentang haramnya riba, karena dalam Alquran hal tersebut disebutkan secara jelas dan pasti. Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim melalui sahabat Beliau Abu Juhaifah bahwa:.

Karena itu, jika perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba itu saja, maka tentu saja keterlibatan Anda bekerja di sana juga dinilai haram. Ini, sekali lagi, bila perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba. Mantan Mufti Mesir Shekh Gad el-Haq pernah diajukan pertanyaan serupa, beliau menjawab dengan mengutip kaedah-kaedah yang dikemukakan oleh ulama bermazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi'i dan berkesimpulan bahwa, apabila aktivitas bank bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini tidak ada halangan untuk bekerja di sana.

Demikian ditulisnya dalam bukunya Buhust wa Fataawa Islamiyah fi Qadhaayaa Mu'ashirah, jilid II halaman 746.

Apakah Gaji Pegawai Bank BUMN termasuk Riba?

Dari berbagai situs dan tulisan bahwa pegawai yang bekerja di bank konvensional itu gaji/penghasilannya dihukumi riba. Penanya yang budiman, perlu diketahui bahwa gaji dalam Islam dikenal dengan istilah ujrah (upah). Ujrah diberikan karena seseorang melakukan kerja yang dibebankan kepadanya.

Seperti misalnya kandungan hadits yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ , Nabi ﷺ bersabda:. Ujrah disampaikan dengan akad sayembara, misalnya adalah "jika kamu berhasil menyelesaikan ini dalam target 4 hari, kamu saya beri harga kontrak kerjamu ditambah dengan bonus sebesar 1 juta rupiah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary dalam Fathu al-Wahab , antara lain sebagai berikut:. Riba nasa’ , yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.” (Lihat: Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb , Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., juz I, hal. Gaji yang Anda terima adalah upah karena kerja, dan bukan disebabkan karena Anda sedang melakukan transaksi jual beli barang ribawi atau utang piutang.

Demikian jawaban singkat kami, semoga berkenan di hati saudara penanya. Muhammad Syamsudin , Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM.

Pegawai Bank merupakan Pemakan Riba dan Fasik, Benarkah

Apakah Pekerja Bank Itu Riba. Pegawai Bank merupakan Pemakan Riba dan Fasik, Benarkah

Memang benar, dalam Al-Qur'an diajarkan bahwa seorang muslim itu harus masuk ke dalam islam secara kaffah atau menyeluruh, akan tetapi kita harus memposisikan diri sebagai makhluk yang hidup di zaman ini dengan konsep ibadah yang tetap berkiblat kepada Al-Quran dan Hadits. Saya bukan seorang da'i atau ustadz yang memahami alqur'an dan hadits secara menyeluruh, akan tetapi jika statement dari sebuah situs yang mengatasnamakan konsultasi syariah (islam) seperti ini, bagi saya ini akan memberikan efek tidak baik bagi pemahaman islam itu sendiri.

Fatwa itupun menjadi polemik pada berbagai lapisan, NU menganggap ini menjadi sebuah khilafiyah karena masih terdapat perbedaan pendapat dari ulama, dan Muhammadiyah pada 3 April 2010 mengeluarkan Fatwa tentang haramnya bunga Bank, dan dilanjutkan dengan surat dari PP Muhammadiyah ke PW untuk menjadikan Bank Syariah yang berada di wilayahnya menjadi tempat mentransasksikan keuangan. Saya rasa polemik masalah bunga bank riba atau tidak, belum akan memiliki titik temu.

Di Web KS tersebut juga ada salah seorang pegawai Bank Indonesia/Bank Sentral yang bertanya apakah dia bekerja secara halal..?

Soal Riba, Gaji Karyawan Bank Tidak Halal? Ini Kata Quraish

Apakah Pekerja Bank Itu Riba. Soal Riba, Gaji Karyawan Bank Tidak Halal? Ini Kata Quraish

“Saya sempat tertarik untuk bekerja di sebuah bank konvensional. Jika bunga bank termasuk riba, apakah halal pekerjaan sebagai pegawai bank tersebut dan gaji yang diterima tersebut?,” demikian pertanyaan netizen, Irfan, Kamis (11/6/2015). Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an, M Quraish Shihab, menjawab, berikut ini:. Para ulama, bahkan kaum Muslim, sepakat tentang haramnya riba, karena di dalam al-Qur’an hal itu disebutkan secara jelas dan pasti.

Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang definisinya, sehingga mereka pun berbeda pendapat tentang praktik “bank konvensional”, khususnya menyangkut bunga bank. Kita mengetahui banyak praktik perbankan dengan aneka jasa yang ditawarkannya. Bila Anda berpendapat bahwa suatu bank melakukan transaksi atas dasar riba, kemudian hati dan pikiran Anda cenderung mengharamkan secara mutlak, maka dalam hal ini bekerja dan membantu terselenggaranya praktik riba itu, apa pun bentuknya, adalah haram.

Pemahaman tentang Riba dan Teknologi Finansial Penyebab

Keywords: Bunga Bank; Pinjaman atau Kredit; Praktik Riba; Kontribusi Moral dan Material. Abstract– This study aims to determine the reasons for the reduction in the number of conventional bank employees.

In 2017, based on financial statements without audits the number of employees reached 6,727 people, a decrease of 181 compared to 2016 of 6,908. Abstrak- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan berkurangnya jumlah karyawan bank konvensional.

Bank plat merah ini juga mengalami penurunan jumlah pegawai. Peneliti juga melakukan diskusi kelompok terarah / FGD (Forum Group Discussion) diantara pegawai bank yang aktif dan mantan pegawai perbankan yang telah mengundurkan diri.

Hasilnya, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan berkurangnya jumlah karyawan bank konvensional di Indonesia. Pertama, faktor fisik yakni kemajuan teknologi pada era industri 4.0. Kedua faktor psikologis emosional, yakni meningkatnya pengetahuan dan keyakinan karyawan bank atas haramnya riba berdasarkan ajaran Islam.

Rela Berhenti Kerja Usai Dengar Kajian 'Hijrah' Basalamah

Apakah Pekerja Bank Itu Riba. Rela Berhenti Kerja Usai Dengar Kajian 'Hijrah' Basalamah

(CNN Indonesia/Tarmuzi Azhar) Ustaz Khalid Basalamah banyak menginspirasi kalangan muda berhijrah lebih menekuni ajaran Alquran dan sunnah. Jamaah yang didominasi anak muda bahkan bisa membeludak hingga keluar halaman masjid.Ikbal sendiri datang dari Depok, Jawa Barat. "Tak apa-apa keringatan dan desak-desakan, saya mau mendengarkan [Khalid] paling depan," ujar Ikbal saat berbincang kepada CNNIndonesia.com .Ikbal mengaku sudah memutuskan untuk hijrah sejak tahun lalu. "Dulu sudah kerja di bank, saya baru paham dari kajian ustaz Khalid bahwa ternyata itu kan riba. Setahun belakangan ia hobi mendengarkan kajian-kajian ustaz salafi baik hadir langsung maupun lewat media sosial.Khalid menurut Ikbal menjabarkan dengan logis bahwa riba merupakan salah satu dosa besar dalam agama Islam. Khalid menenangkan Ikbal untuk tidak takut pada keputusan meninggalkan pekerjaan yang bisa membawa dosa.

"Tapi saya bisa yakinkan orang tua bahwa rezeki Allah itu luas, semua sudah ditetapkan asalkan kita usaha bekerja untuk mencari rida Allah, bukan murka Allah karena riba," tambahnya.Lulusan S1 jurusan Sistem Informasi Universitas Gunadarma itu merasa telah matang mengambil keputusan keluar dari Bank konvensional yang menurutnya kerap mengambil keuntungan dengan cara riba.Kini, Ikbal lebih memilih untuk bekerja di salah satu rumah produksi sebagai seorang videografer. "Selama ini saya sering ikuti ustaz Khalid di Youtube saja, kebetulan lagi ambil cuti jadi ke sini," kata Dayat dengan logat Madura yang khas.Dakwah Khalid menjadi rujukan Dayat untuk menjalani hidup lebih sunnah, seperti menumbuhkan jenggot. Akibat perubahannya itu, ada anggota keluarganya yang khawatir ia mengikuti kelompok Islam radikal di Indonesia.

Benarkah Kerja di Bank itu Riba?

Apakah Pekerja Bank Itu Riba. Benarkah Kerja di Bank itu Riba?

Sekolahnya lancar, jago keuangan dan kerja di bank besar, pada level yang lumayan. Hingga pada satu waktu aku dengar dia keluar dari kerjanya di bank.

Istri dan anak-anaknya akhirnya telantar di rumah kontrakan mereka yang sangat kecil. Karena upah itu adalah hasil jerih payah dari keringatnya sendiri sebagai pekerja.

Aku sempat bilang padanya dulu, “Kalau bekerja di bank dianggap riba, tentu sejak lama MUI, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah sudah mengharamkannya. Apa kamu lebih pintar dari para kyai-kyai di organisasi besar dan resmi itu?”. Tapi, ya, namanya dia beragama tanpa akal, jadinya ketemu orang yang dianggap ustaz, langsung percaya saja, yang penting jenggotnya panjang dan tebal dan fasih satu dua ayat.

Temanku seperti dicucuk hidungnya ketika dibilang ustaznya, “Kerja di bank itu haram!” Dia tidak mencoba mencari pandangan dari ulama lain yang berbeda yang tentu punya pondasi keilmuan dalam masalah riba. Aku tidak suka dipinjami uang, karena tahu konsep pinjam-meminjam pasti akan memunculkan masalah di depan.

Ketika dia pulang, aku iseng membuka Facebook dan mencari akun temanku itu.

Related Posts

Leave a reply