Apakah Pegawai Bank Makan Uang Riba. Memang benar, dalam Al-Qur'an diajarkan bahwa seorang muslim itu harus masuk ke dalam islam secara kaffah atau menyeluruh, akan tetapi kita harus memposisikan diri sebagai makhluk yang hidup di zaman ini dengan konsep ibadah yang tetap berkiblat kepada Al-Quran dan Hadits. Saya bukan seorang da'i atau ustadz yang memahami alqur'an dan hadits secara menyeluruh, akan tetapi jika statement dari sebuah situs yang mengatasnamakan konsultasi syariah (islam) seperti ini, bagi saya ini akan memberikan efek tidak baik bagi pemahaman islam itu sendiri. Fatwa itupun menjadi polemik pada berbagai lapisan, NU menganggap ini menjadi sebuah khilafiyah karena masih terdapat perbedaan pendapat dari ulama, dan Muhammadiyah pada 3 April 2010 mengeluarkan Fatwa tentang haramnya bunga Bank, dan dilanjutkan dengan surat dari PP Muhammadiyah ke PW untuk menjadikan Bank Syariah yang berada di wilayahnya menjadi tempat mentransasksikan keuangan. Saya rasa polemik masalah bunga bank riba atau tidak, belum akan memiliki titik temu.

Pendapat saya pribadi...."Jika Bank Syariah di Indonesia sudah menerapkan konsep Syariah secara Khaffah" , maka saya adalah orang terdepan yang akan menyatakan bahwa bank konvensional adalah haram. Di Web KS tersebut juga ada salah seorang pegawai Bank Indonesia/Bank Sentral yang bertanya apakah dia bekerja secara halal..? jawaban yang dikemukakan oleh KS adalah "Bekerja di bank sentral atau lainnya sama saja yaitu andil dalam praktik riba minimal bisa disamakan dengan saksi atau juru tulis praktik riba, Saya sarankan untuk segera memohon petunjuk kepada Allah agar bisa segera mendapatkan pekerjaan lain yang nyata-nyata halal"...........wah..wah... pemahaman saya bertambah sempit mengenai konsep syariah yang digunakan oleh KS ini dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh para pembacanya.

Apakah Gaji Pegawai Bank BUMN termasuk Riba?

Dari berbagai situs dan tulisan bahwa pegawai yang bekerja di bank konvensional itu gaji/penghasilannya dihukumi riba. Penanya yang budiman, perlu diketahui bahwa gaji dalam Islam dikenal dengan istilah ujrah (upah).

Seperti misalnya kandungan hadits yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ , Nabi ﷺ bersabda:. Ujrah disampaikan dengan akad sayembara, misalnya adalah "jika kamu berhasil menyelesaikan ini dalam target 4 hari, kamu saya beri harga kontrak kerjamu ditambah dengan bonus sebesar 1 juta rupiah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary dalam Fathu al-Wahab , antara lain sebagai berikut:. Riba nasa’ , yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.” (Lihat: Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb , Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., juz I, hal.

Muhammad Syamsudin , Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM.

Benarkah Bekerja di Bank Haram dan Harus Cari Kerjaan Lain

Apakah Pegawai Bank Makan Uang Riba. Benarkah Bekerja di Bank Haram dan Harus Cari Kerjaan Lain

REPUBLIKA.CO.ID, Bekerja di Bank, apakah gaji dan tunjangan yang selama ini diterima karyawannya adalah haram? Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab, sebagaimana dinukilkan dari dokumentasi Harian Republika yang tayang November 1995.

Para ulama bahkan kaum Muslimin sepakat tentang haramnya riba, karena dalam Alquran hal tersebut disebutkan secara jelas dan pasti. Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim melalui sahabat Beliau Abu Juhaifah bahwa:.

Karena itu, jika perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba itu saja, maka tentu saja keterlibatan Anda bekerja di sana juga dinilai haram. Ini, sekali lagi, bila perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba. Mantan Mufti Mesir Shekh Gad el-Haq pernah diajukan pertanyaan serupa, beliau menjawab dengan mengutip kaedah-kaedah yang dikemukakan oleh ulama bermazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi'i dan berkesimpulan bahwa, apabila aktivitas bank bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini tidak ada halangan untuk bekerja di sana. Demikian ditulisnya dalam bukunya Buhust wa Fataawa Islamiyah fi Qadhaayaa Mu'ashirah, jilid II halaman 746.

Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah

Apakah Pegawai Bank Makan Uang Riba. Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Soal Riba, Gaji Karyawan Bank Tidak Halal? Ini Kata Quraish

Apakah Pegawai Bank Makan Uang Riba. Soal Riba, Gaji Karyawan Bank Tidak Halal? Ini Kata Quraish

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Menyoal uang riba, netizen bertanya di situs alifmagz.com, apakah gaji karyawan pegawai bank konvensional (bukan bank syariah) halal atau haram? “Saya sempat tertarik untuk bekerja di sebuah bank konvensional. Namun, saya teringat kalau gaji yang akan saya dapat adalah hasil dari bunga bank yang diambil dari nasabahnya.

Jika bunga bank termasuk riba, apakah halal pekerjaan sebagai pegawai bank tersebut dan gaji yang diterima tersebut?,” demikian pertanyaan netizen, Irfan, Kamis (11/6/2015). Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an, M Quraish Shihab, menjawab, berikut ini:.

Para ulama, bahkan kaum Muslim, sepakat tentang haramnya riba, karena di dalam al-Qur’an hal itu disebutkan secara jelas dan pasti. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Q.S.

Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang definisinya, sehingga mereka pun berbeda pendapat tentang praktik “bank konvensional”, khususnya menyangkut bunga bank. Kita mengetahui banyak praktik perbankan dengan aneka jasa yang ditawarkannya.

Bila Anda berpendapat bahwa suatu bank melakukan transaksi atas dasar riba, kemudian hati dan pikiran Anda cenderung mengharamkan secara mutlak, maka dalam hal ini bekerja dan membantu terselenggaranya praktik riba itu, apa pun bentuknya, adalah haram.

Hukum Gaji Pegawai Bank dalam Islam

Anda tidak boleh bekerja di perusahaan seperti yang diceritakan karena termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Apakah boleh bekerja di lembaga riba sebagai supir atau satpam ?

(tidak boleh bekerja di lembaga lembaga riba meskipun hanya sebagai supir atau satpam, karena masuknya dia sebagai pegawai di lembaga riba bermakna dia rela, karena yang mengingkari sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya, jika bekerja untuk kepentingannya maka berarti dia ridho dengannya, dan yang ridho dengan sesuatu yang diharamkan akan menanggung dosanya. Ibnu Majah dari Zaid bin Tsabit Radhiallahu ‘anhu dan dishahihkan Asy Syaikh Muqbil dalam Ash Shahihul Musnad 1/263).

Berusaha mencari rezeki yang halal dari hasil usaha sendiri, bukan dengan cara mengemis, diiringi dengan ketakwaan dan tawakkal kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, setelah itu banyak bersyukur dan qana’ah atas anugerah rezeki dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. demikian juga menyatakan bahwa muamalahnya telah diusahakan sesuai dengan muamalah syariat maka kita tidak perlu lagi untuk memaksakan diri menyelidiki kebenarannya, karena Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pernah diberi daging bakar oleh seorang wanita yahudi. dan beliau tidak memaksakan diri untuk mencari tahu kepastian kehalalannya, seperti kita tahu bahwa makanan mereka dihalalkan untuk kita, padahal mereka termasuk orang yang bermuamalah dengan yang diharamkan seperti minuman keras atau daging babi dan sebagainya.

Betulkah Gaji Pegawai Bank itu Riba? Baca Penjelasan Ulama

Apakah Pegawai Bank Makan Uang Riba. Betulkah Gaji Pegawai Bank itu Riba? Baca Penjelasan Ulama

TRIBUN-TIMUR.COM - Bunga bank bagi sebagian ulama dikategorikan sebagai riba, artinya haram dimakan. Makanya, bank syariah tak memberikan bungan bagi nasabah. Yang ada hanya bagi hasil. Jika bungan bank haram, bagaimana dengan gaji pegawai bank konvensional. Apakah termasuk pula haram? Ulama dan Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Quran (PSQ), M Quraish Shihab menjelaskannya melalui Alifmagz.com, media internal PSQ.

Para ulama, bahkan kaum Muslim, sepakat tentang haramnya riba, karena di dalam Alquran hal itu disebutkan secara jelas dan pasti. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS al-Baqarah [2]: 275).

Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang definisinya, sehingga mereka pun berbeda pendapat tentang praktik “bank konvensional”, khususnya menyangkut bunga bank. Karena itu, ada ulama yang membolehkannya dengan alasan bukan riba, ada juga yang menilanya riba.

Related Posts

Leave a reply