Apakah Pakai Kartu Kredit Riba. Sejalan dengan percepatan kebutuhan gaya hidup di tengah rundungan digitalisasi, penggunaan kartu kredit dirasa menjadi hal yang sangat relevan untuk digunakan saat ini. Meski demikian, umat muslim mungkin bertanya-tanya bagaimana sebenarnya hukum penggunaan kartu kredit dalam perspektif fikih Islam?

Oleh karena itu, penting bagi umat muslim untuk memahami bagaimana kiranya hukum penggunaan kartu kredit dalam perspektif fikih islam. Dikutip dari almanhaj.or.id, Ustaz Kholid Syamhudi menuliskan bahwa istilah kartu kredit diasumsikan oleh sebagian ulama fikih dunia dengan sebutan Bithaqa I’timan. Atas dasar itulah, Sebagian besar ulama fikih melarang penggunaan kartu kredit bagi umat islam karena terindikasi adanya praktik riba. Adapun, aturan tersebut umumnya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga (riba) atau denda-denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya.

Dalam beberapa kasus, apabila pemegang kartu kredit tidak dapat memenuhi pembayarannya dan harus tersandung denda yang di ganjarkan, hal tersebut merupakan sebuah praktik riba.

Bayar Pakai Kartu Kredit Termasuk Riba? (2-habis)

Apakah Pakai Kartu Kredit Riba. Bayar Pakai Kartu Kredit Termasuk Riba? (2-habis)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mazhab Hanabilah menyebutkan, jika seorang nasabah kartu kredit yakin tidak akan menunggak tagihan kartu kreditnya kepada pihak bank, dan selama menjadi nasabah, memang dia selalu membayar tagihan kartu kredit tepat waktu, maka dia selamat dari riba. Jadi wajib baginya untuk melunasi hutang orang yang ia jamin, yaitu nasabah. Lantas, bolehkah pihak bank mengambil keuntungan sebagai kafil atau penjamin dari transaksi antara pedagang dan nasabahnya?

Jadi pihak bank tidak membayar penuh harga yang dibeli nasabah. Namun, jika keuntungan yang diambil bank sebagai upah dari jasanya sebagai penjamin, kemudian upah dari jasanya yang telah membantu pedagang mencarikan pelanggan, maka hal ini tak bisa lagi disebut kafalah.

Ini diperbolehkan, tetapi sudah keluar dari model kafalah menjadi transaksi ijarah. Jadi, bagaimanakah tuntunan syariat agar para pengguna kartu kredit tidak jatuh pada transaksi yang diharamkan?

Pihak bank biasanya selalu menerapkan denda jika tagihan kartu kredit menunggak. Namun, bagi bank penyedia kartu kredit yang tidak memberlakukan denda keterlambatan pembayaran tagihan, tentu hal ini boleh-boleh saja secara syariat. Yang terpenting, jangan terburu nafsu untuk berbelanja dengan kartu kredit.

Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya

Apakah Pakai Kartu Kredit Riba. Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya

Berikut ini hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam sebagaimana penjelasan Buya Yahya. Suara.com - Seseorang akan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet, atau di toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit.

Melansir laman YouTube Al-Bahjah TV (18/10/2021), berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam. Menurut Buya Yahya, menggunakan kartu kredit dipahami sebagai hutang untuk membayar sesuatu, kemudian nanti akan dibayar di waktu yang telah ditentukan. Baca Juga: Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami?

Riba muncul apabila pengguna kartu kredit terlambat membayar dan dikenakan tambahan biaya berupa denda. Jadi perlu dipahami, bahwa kisah riba itu semula tidak ada tambahannya dengan jangka waktu tertentu. Sebab jika tidak dibangun dalam tolong menolong murni, akan berubah menjadi cekik mencekik", tambah Buya Yahya.

Memakai Kartu Kredit tanpa Bayar Bunga, Bolehkah?

Apakah Pakai Kartu Kredit Riba. Memakai Kartu Kredit tanpa Bayar Bunga, Bolehkah?

Apakah dengan seperti ini berarti saya sudah (menggunakan kartu kredit dan mengelola keuangan) Islami ? Bahkan kartu ini juga memungkinkan pemegangnya untuk menarik duit tunai jika dibutuhkan. Alhamdulillah saudari mengetahui bahwa bunga adalah riba sehingga berusaha untuk menghindari.

Padahal kita tahu dalam ajaran Islam berutang adalah sikap yang harus dihindari (kecuali terpaksa). Jadi menggunakan kartu kredit untuk mengatur routine cash flow bertentangan dengan ajaran Islam tentang utang.

Sikap boros (israf) ini biasanya akan beriringan dengan kemubaziran (tabdzir) yang juga merupakan larangan Islam. Akhirnya, menggunakan kartu kredit juga berarti menyokong operasionalisasi sistem konvensional secara keseluruhan. Dalam kenyataan dan kemungkinan, apakah kondisi seperti ini selalu bisa dipastikan?

KARTU KREDIT (SUATU TINJAUAN SYARIAT ISLAM

Apakah Pakai Kartu Kredit Riba. KARTU KREDIT (SUATU TINJAUAN SYARIAT ISLAM

ABSTRAK Kartu kredit sudah tidak asing bagi masyrakat Indonesia, apalagi bagi masyarakat di kota-kota besar. Namun banyak yang belum mengetahui bagaimana hukum penggunaan kartu kredit (konvensional).

Kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bankdan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkan secara hutang. Kartu kredit dalam pandangan syariah hukumnya adalah haram karena mengandung unsure riba dalam penggunaan kartu kredit. Kartu pembiayaan syariah berbeda dengan kartu kredit ( konvensianal) karena terbebas dari unsur riba dan pemanfaatannya tidak bersifat konsumtif namun produktif. DAFTAR PUSTAKA Andri Soemitra, M.A, Bank dan lembaga Keuangan Syariah, Kencana Prenada Media r Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2007 Hafidz Abdurrahman, Hukum Islam Seputar Kartu Kredit, Tinjauan Syariat Islam Seputar kartu kredit, Al Azhar press, Bogor, 2011 Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta. Sharing Inspirator Ekonomi dan Bisnis Syariah, Edisi 54 Juni 2011 Tajuk Syariah. Nining Wahyuningsih(1) Prodi Perbankan Syariah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon(*) Corresponding AuthorDOI: 10.24235/amwal.v5i2.242 Abstract view : 1323 timesPDF - 2497 times.

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.

Kartu Kredit Dalam Fikih Islam

Apakah Pakai Kartu Kredit Riba. Kartu Kredit Dalam Fikih Islam

Sejak dahulu manusia selalu bergumul dengan dinamika kehidupan untuk mencari kemudahan-kemudahan yang mengantar mereka kepada kebahagiaan. Dalam kebiasaan dunia usaha artinya semacam pinjaman yang berasal dari kepercayaan terhadap peminjam dan sikap amanahnya serta kejujurannya. Dana yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus saja melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara simultan. Pembayaran atas transaksi jual beli barang atau jasa dengan menggunakan kartu debit ini pada prinsipnya merupakan transaksi tunai dengan tidak menggunakan uang tunai akan tetapi pelunasannya atau pembayarannya dilakukan dengan cara men-debit (mengurangi) secara langsung saldo rekening simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan dalam waktu yang sama meng-kredit rekening penjual (Merchant) sebesar jumlah nilai transaksi pada bank penerbit (pengelola). Sistem pemotongan ini diambil dari pihak penjual untuk kepentingan bank yang mengeluarkan kartu dengan perusahaan visa internasional. Dengan demikian jelaslah kartu kredit terlarang dalam islam karena bersandar kepada bunga ribawi setelah berlalu masa tenggang pembayaran tanpa pelunasan jumlah yang harus dilunasi.

Dan sebagian perusahaan ada yang memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan pemberian kartu. Sedangkan debit card tidak terdapat unsur ribawi sehingga diperbolehkan, seperti fatwa komisi tetap untuk penelitian ilmiah dan fatwa kerajaan Saudi Arabia ketika ditanya : Saya mengharap penjelasan dari anda tentang penggunaan kartu Saudi Net (sejenis kartu Debit) saat membeli barang di toko dengan penjelasan sebagai berikut.

Kartu Kredit Syariah Bebas Riba, Ini Kata MUI dan Pilihannya

Apakah Pakai Kartu Kredit Riba. Kartu Kredit Syariah Bebas Riba, Ini Kata MUI dan Pilihannya

Sebenarnya ternyata Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberi penjelasan mengenai bagaimana seharusnya akad kartu kredit ini diterapkan dari sudut pandang Syariat Islam. Memandang perlunya bank syariah menyediakan sejenis kartu kredit sebagai alat pembayaran bagi nasabah buat transaksi dan penarikan tunai. Kartu kredit yang ada selama ini menggunakan sistem bunga ( interest ) sehingga gak sesuai dengan prinsip syariah.

Kartu ini diklaim menerapkan sistem perhitungan biaya yang tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa riba sama sekali. Nah, kalau tertarik bisa nih menghubungi atau mendatangi bank yang dijelaskan seperti di atas tadi. Kondisi tersebut tentu akan makin menyulitkan buat keuanganmu jika kamu masih punya tagihan kartu kredit.

Sebab, penerbit kartu kredit syariah didukung oleh provider jasa keuangan dengan produk pembayaran yang menjangkau seluruh wilayah. Ingat untuk selalu menggunakan kartu kredit syariah sesuai kebutuhan dan tujuan yang udah direncanakan.

Bolehkah Kita Memakai Kartu Kredit?

Apakah Pakai Kartu Kredit Riba. Bolehkah Kita Memakai Kartu Kredit?

Rasanya lucu dan tidak masuk akal kalau di zaman seperti ini kita hidup tanpa kartu kredit. Sebab biar bagaimana pun namanya perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit itu pasti ingin dapat keuntungan. Hal itu karena sistem pembayaran dengan menggunakan uang tunai sebagaimana dalam belanja konvensional sudah mulai ditinggalkan.

Dalam syariat Islam, khususnya fiqih muamalah, hukum berbelanja atau jual-beli dengan cara hutang memang diperkenankan dan tidak terlarang. Sebutlah misalnya aslinya harga barang 5 juta, tetapi kalau bayarnya pakai kartu kredit tertentu bisa dapat potongan hingga 40%. Ketika membeli tiket pesawat ke Cairo, saya mendapatkan di situs salah satu maskapai harga yang murah, yaitu hanya 800 USD.

Sayangnya, dalam tagihan bulanan disebutkan bahwa klien tidak harus melunasi semua hutangnya yang 5 juta itu.

Apa Hukum Kartu Kredit?

Apakah Pakai Kartu Kredit Riba. Apa Hukum Kartu Kredit?

Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu.

Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan sebagian perusahaan ada yang memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.

Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.

Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“.

Related Posts

Leave a reply