Apakah Nyicil Rumah Itu Riba. Brosur Seri Literasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan mekanisme di mana bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah dan nasabah akan mengangsur pinjaman tersebut sesuai dengan tenor yang disepakati. KPR yang ditawarkan di bank konvensional, bukan bank syariah, kompensasinya adalah bunga sebagaimana diterangkan dalamdengan mekanisme di manadan nasabah akan mengangsur pinjaman tersebut sesuai dengan tenor yang disepakati. Pada perbankan syariah, baik bank umum syariah maupun unit usaha syariah (layanan transaksi syariah di bank konvensional), pemilikan rumah juga ditawarkan, tetapi imbalan atas pinjaman tidak berupa bunga, yaitu imbalan atau bagi hasil. Semestinya, istilah yang digunakan tidak menggunakan kata “kredit” yang merujuk pada adanya bunga dalam peminjaman, namun, karena istilah KPR itu sudah menjadi istilah yang sangat umum dipakai untuk menyebut pembiayaan pemilikan rumah, bank syriah pun juga menggunakan istilah tersebut, tetapi selalu dilengkapi dengan kata-kata syariah di belakangnya, atau dengan singkatan IB, misalnya yang lazim adalah KPR Syariah atau KPR IB atau singkatan dari brand resmi bank syariah dalam versi internasional, ialah Islamic Banking.
Kontrak/Akad dalam KPR Syariah. KPR Syariah Bisa Jadi Salah Satu Solusi!, bahwa skema yang ditawarkan dalam produk bank syariah terkait pembiayaan pemilikan rumah, meliputi akad jual beli (murabahah), akad istishna’, akad kerja sama – sewa (musyarakah mutanaqishah), dan akad ijarah muntahiyyah bit tamlik. Keseluruhan jenis akad tersebut telah pula diberikan fatwa secara resmi oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia sebagaimana diterangkan Agus Triyanta dalam buku Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya pada Prinsip-Prinsip Islam (hal. Kekurangan dari KPR Syariah jika dibandingkan dengan KPR di bank konvensional adalah bahwa akad atau kontrak yang dilakukan terlalu bervariasi antara satu bank dengan bank yang lain, sehingga bagi orang yang masih awam akan merasa rumit berurusan dengan akad yang bermacam-macam. Kelebihannya, selain tentu saja bebas dari bunga (riba) juga imbalan yang tidak didasarkan suku bunga akan lebih stabil, karena memang semuanya sudah pasti dan fixed di muka, di saat akad dibuat, berbeda dengan suku bunga yang masih dapat terpengaruh oleh fluktuasi.
5 Cara Beli Rumah Tanpa Riba | Lebih Aman dan Untung. Selain sesuai dengan ajaran Islam, metode ini juga dianggap lebih menguntungkan daripada KPR konvensional.
Namun tak bisa dipungkiri, jika suku bunga adalah salah satu faktor yang memberatkan masyarakat dalam melunasi cicilan rumah. Untuk itu, terdapat beberapa tips membeli rumah secara tunai sebagai salah satu cara untuk membeli rumah tanpa riba. Berinvestasi di Pasar Saham.
Selain saham, kamu juga bisa mencoba berinvestasi ke logam mulia seperti emas. Selain logam mulia, kamu juga bisa berinvestasi ke properti.
Selain disiplin menabung atau berinvestasi, kamu juga bisa mencari pekerjaan sampingan sebagai freelance. Pendapatan dari bisnis ini dapat mendongkrak tabunganmu untuk membeli rumah secara tunai alih-alih lewat kredit.
Hindari Cicilan dan Beli Rumah secara Tunai. Maka dari itu, sebagai salah satu cara beli rumah tanpa riba yang efektif, kamu dapat menghindar dari kredit bank dan coba untuk membeli rumah secara tunai.
Ini karena pengembang syariah biasanya memberikan fasilitas cicilan tanpa riba dengan jangka waktu yang terbatas. Meski begitu, salah satu keunggulan yang bisa dinikmati jika membeli di perumahan syariah adalah tidak adanya BI Checking.
Foto: Finansial Bisnis. Terdapat pula beberapa pilihan KPR bank syariah yang bisa kamu pertimbangkan sebelum melakukan kredit rumah.
Cara ini tentu bisa jadi solusi untuk kamu yang tidak mampu beli rumah secara tunai. Selain itu, jangka waktu kredit rumah juga relatif sama panjangnya dengan KPR konvensional.
Jika uangmu cukup untuk membangun rumah tersebut secara langsung, maka sah-sah saja. Cara terakhir yang bisa dilakukan untuk beli rumah tanpa riba adalah melakukan negosiasi secara langsung dengan penjual rumah.
Sebab, bila kamu membeli rumah baru melalui developer, biasanya developer tersebut memiliki peraturan baku yang tidak bisa dinegosiasikan.
Solusi untuk masalah tersebut adalah dengan mengajukan kredit pemilikan rumah atau KPR ke pihak bank. Namun, sistem KPR menimbulkan pro dan kontra di antara kalangan penganut agama Islam. Pro dan kontra itu disebabkan karena sejumlah penganut agama Islam menganggap sistem KPR menimbulkan riba sehingga dapat dikatakan haram.
Namun, belakangan muncul solusi baru yang ditawarkan pihak bank yaitu dengan membuat sistem KPR syariah. Lalu, apakah ini dapat menjadi solusi bagi warga penganut agama Islam membeli rumah tanpa riba?
Yuk simak fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai KPR rumah berikut ini! Menurut ulama ahlusunnah, bunga bank adalah tambahan biaya yang dikenakan dalam transaksi pinjaman.
Dengan begitu, meminjam uang di bank konvensional untuk membeli rumah dalam bentuk program KPR juga termasuk riba. Hal ini dikarenakan, menurut MUI, KPR Syariah memenuhi ketentuan dalam hukum agama Islam. Uang muka dapat dijadikan sebagai tanda bahwa pembeli serius ingin membeli sebuah rumah. Selain itu, ketika pembeli batal membeli rumah, bank atau pengembang diperbolehkan memotong sedikit dari uang muka tersebut sebagai ganti rugi.
(Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Karena KPR rumah adalah transaksi tidak tunai dan mengandung riba, sehingga bisa disimpulkan MUI menganjurkan masyarakat penganut Islam tidak menggunakan program KPR saat membeli rumah.
Jenis KPR ini menggunakan sistem transaksi kerja sama modal atau sirkah dan ijarah. Bagaimana menurut Sahabat 99, apakah tertarik membeli rumah menggunakan sistem KPR syariah?
Pasalnya, skema riba dianggap menyalahi aturan agama mengenai bunga dan jual beli. Buat kamu yang berencana beli rumah tanpa riba, tenang saja, ada kok caranya. Banyak kaidah Islam yang diangkat ke praktik-praktik operasional mereka, mulai dari segi legalitas hukum, akad transaksi, pembiayaaan, realisasi pembangunan, hingga serah terima kunci.
Tapi, kamu mesti cari proyek perumahan yang memang dikembangkan oleh anggota DPSI ya untuk menikmati fasilitas ini. Setelah harga dan tenor disepakati, kamu hanya berurusan dengan pihak developer serta notaris yang ditunjuk. Ada beberapa jenis KPR syariah yang bisa kamu gunakan untuk membeli rumah tanpa riba. Kamu juga bisa beli rumah tanpa riba dengan membelinya secara tunai bertahap. Skema ini juga lumayan banyak ditawarkan oleh pihak pengembang yang mengusung konsep jual beli rumah tanpa riba. Kamu telah bersepakat dengan pengembang untuk membeli rumah secara bertahap selama 24 bulan.
Maka, secara bertahap kamu harus membayarkan uang Rp8,3 juta per bulan di luar dari kebutuhan pokok lainnya. Bedanya, periode pembayaran untuk cash bertahap biasanya lebih pendek dan tanpa bunga.
Hanya saja, seperti dikatakan di awal, harga rumah saat ini bukan main mahalnya. Selain disiplin menabung, kamu juga bisa mencari pekerjaan sampingan sebagai freelance atau bisnis kekinian. Pilihan pekerjaan sampingan yang sedeng tren seperti fotografer, penulis, driver kendaraan online, desainer grafis, hingga guru les. Banyak pilihan bisnis UMKM seperti kuliner, kerajinan, desain grafis, hijab, hingga pakaian. Pendapatan dari bisnis ini bisa menambah tabunganmu untuk membeli rumah secara tunai. Sebab, membeli rumah secara tunai ternyata tak bisa hanya mengandalkan dari tabungan saja, tetapi harus dibantu dengan investasi.
Beberapa pengembang perumahan menerapkan kebijakan bonus yang menarik buat agen atau salesnya. Misalnya, seorang sales perumahan diberikan fee sebesar 3 persen dari rumah yang berhasil dijual.
Sebelum memutuskan membeli rumah tanpa riba, tak ada salahnya kamu mengetahui kelebihan dan kekurangan KPR Syariah berikut ini:. Sebab, KPR Syariah menetapkan jumlah cicilan yang tetap setiap bulan sehingga gak bergantung pada suku bunga Bank indonesia.
Dengan menggunakan KPR Syariah kamu juga gak akan kena penalti jika ingin melunasi di awal periode cicilan. Saat terjadi krisis ekonomi dan tingkat suku bunga di tengah jalan tiba-tiba naik, KPR Syariah cicilannya akan tetap sama.
Tapi menurut sebagian lain, unsur riba ini menjadi penting dan benar-benar harus dihindari. Sebelum memutuskan, ada baiknya kamu mengecek terlebih dahulu kondisi keuanganmu secara online di Lifepal financial checker!
Kemudian, untuk para pembeli yang tidak mampu membayar cicilan karena alasan mendesak, bisa membicarakan langsung kepada pengembang. "Jika rumah tidak terbangun dalam waktu 2 tahun, konsumen berhak menuntut developer, semuanya ada di perjanjian," jelas dia.
Marketing DAV Properti Syariah, Indra mengungkapkan dalam bermuamalah tentunya harus sesuai dengan Syariat Islam agar hidup kita berkah. Demikian juga dalam hal jual beli rumah harus dengan skema pembayaran sesuai Syariat Islam. "Property Syariah secara umum mempunyai 7 Prinsip dalam bermualat yang Insyaallah sesuai Syariat Islam," ujarnya.
Dalam akad KPR ada empat pihak yang terlibat, yaitu nasabah (pembeli rumah), developer (pemilik barang/rumah), bank (penjamin/pemberi dana talangan), dan notaris (saksi/pencatat transaksi). Ada dua macam dosa dalam riba, yaitu dosa pemakan riba (seperti berzina dengan ibu dan paling besar dosanya karena menanggung dua dosa, dosa pelaku akad riba dan pemakan riba)) dan dosa pelaku akad riba (dilaknat).
Rumah KPR halal dan keluarga dapat tinggal di dalamnya tanpa was-was, namun orang yang telah melakukan akad utang-piutang menanggung dosa pelaku akad riba dengan memberikan tambahan pada pihak bank.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membeli dengan kredit menjadi solusi instan bagi konsumen yang hendak memiliki kendaraan, baik motor maupun mobil. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia mencatat penjualan dealer mencapai kisaran 92 ribu unit selama September 2016.
Salah satu bos leasing terkemuka, PT Adira Finance Willy Suwandi menjelaskan, mayoritas pembeli kendaraan bermotor masih menggunakan skema kredit. Berbeda dengan ibadah mahdhah, hukum asalnya adalah haram kecuali ada ayat yang memerintahkan untuk melakukanya.
Adanya unsur tolong-menolong dalam transaksi jual beli kredit dikarenakan pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus langsung membayarnya. Di dalam Alquran pun tertera jelas tentang bagaimana ketentuan jual beli tidak secara tunai. Meski demikian, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu akad. Majelis Tarjih menjelaskan, ulama menafsirkan dua akad dalam satu transaksi tersebut adalah ketika penjual menyebutkan harga jual baik dengan kontan maupun lewat kredit tanpa ada kesepakatan. Di antara jumhur ulama fikih yang berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi'i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah. Leasing syariah juga tidak mengenal bunga harian yang jadi pendapatan saat pihak pembeli tak mampu melunasi setelah jatuh tempo.
Jangan sampai barang sudah dibawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan.
Ada yang menempuh jalan menunggu uangnya terkumpul dalam waktu lama barulah memiliki rumah. Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya.
Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Sedangkan ada dalil yang menegaskan tentang bahaya berutang, di antaranya adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat yang meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Sedangkan yang dimaksud dengan meminta perlindungan adalah dari kesusahan saat berutang.
Namun jika yang berutang itu mudah melunasinya, maka ia berarti telah dilindungi oleh Allah dari kesulitan dan ia pun melakukan sesuatu yang sifatnya boleh (mubah). Karena jika di dalam utang dipersyaratkan mesti dilebihkan saat pengembelian, maka itu adalah riba dan hukumnya haram. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya.
Kenyataan yang terjadi dalam kredit KPR adalah pihak bank meminjamkan uang kepada nasabah dan ingin dikembalikan lebih. Penyetor riba yaitu nasabah yang meminjam pun tak lepas dari celaan.
Ada hadits dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,. Sehingga jika demikian sudah sepantasnya penyetor riba bertaubat dan bertekad kuat untuk segera melunasi utangnya.
Atau pintar-pintarlah menghemat pengeluaran sehingga dapat membangun rumah perlahan-lahan dari mulai membeli tanah sampai mendirikan bangunan yang layak huni. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Selesai disusun selepas Zhuhur, 3 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul.