Apakah Mencicil Barang Itu Riba. Riaubisa.com– Sebagian orang yang tidak mampu membeli suatu barang secara kontan, biasanya lebih memilih untuk membelinya dengan cara kredit. Mulai dari kredit rumah, mobil, motor, bahkan sampai ponsel sekalipun. Cara ini dianggap sebagai solusi efektif untuk mendapatkan barang tertentu, apalagi yang berharga mahal, seperti rumah atau mobil. Banyak yang mempertanyakan apakah cara pembayaran ini termasuk ke dalam riba atau bukan? Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, yang dikutip dari viva, pendakwah Buya Yahya mengatakan, sebenarnya hukum kredit pada dasarnya sah atau diperbolehkan. Anda boleh membayar setiap tahun Rp100 juta, berarti rumahnya Rp1 miliar," ujarnya di Youtube Al-Bahjah TV, dikutip VIVA, Kamis 28 Januari 2021.
Lebih lanjut Buya menjelaskan, jika kita membeli suatu barang, kemudian kita tidak mampu membayar secara kontan, maka diperbolehkan untuk membayar setengah dulu, sementara sisanya bisa dicicil. Namun jika kita tidak tahu tentang hal ini, maka dimaafkan.
Yang jadi masalah adalah, jika orang tersebut pura-pura tidak mengetahui mengenai hukumnya. "Dan sebagian ustaz yang kita temui memang tidak tahu, menganggap kredit biasa.
JAKARTA – Selain membayar secara tunai, masyarakat juga bisa membeli kendaraan dengan cara kredit. Harga mobil atau sepeda motor akan ditanggung terlebih dahulu oleh bank, kemudian konsumen mencicilnya setiap bulan. Menurut pandangan Ustaz Abdul Somad, membeli kendaraan dengan cara kredit hukumnya tidak haram. Pria yang akrab disapa UAS itu mencontohkan, apabila seseorang meminjam uang ke bank lalu dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, maka hukumnya haram. Tapi, jika bank yang membeli mobil atau sepeda motor tersebut, lalu nasabah melakukan pembayaran dengan cara diangsur setiap bulan ke bank tersebut, maka hal itu dianggap halal karena transaksinya antara uang dengan barang. Jadi, kata UAS, sederhananya praktik kredit bisa disebut halal apabila transaksi dilakukan antara uang dan barang saja.
JatimNetwork.com - Kredit atau cicilan menjadi praktik yang jamak terjadi di tengah masyarakat. Biasanya agar memperingan beban saat membeli barang, seperti motor, mobil, atau rumah, dll, seseorang akan memilih melakukan kredit atau mencicil pembayaran setiap bulan dengan tenggat waktu dan besaran pembayaran yang sudah ditentukan. Namun sebagai seorang muslim yang berusaha teguh terhadap syariat Islam, maka perlu sedikit berhati-hati. Baca Juga: Buya Yahya Beberkan 3 Syarat dalam Islam yang Membolehkan Onani atau Mastrubasi.
Dilansir dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Apakah Kredit Termasuk Riba ? Artinya, tidak ada tambahan harga apabila pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan.
Baca Juga: Hukum Menentukan Pernikahan Melalui Hitungan Weton dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya. Untuk itu ia mengimbau jamaahnya agar meninggalkan praktik tersebut di bank yang bersangkutan.
Banyak orang yang beranggapan bahwa jual beli kredit adalah sama dengan “ nganakne duit ” (riba). Penyerupaan jual beli secara kredit ini pernah juga dilakukan oleh orang-orang kafir jahiliyah pada masa risalah kenabian Baginda Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam , namun hal itu secara tegas dibantah oleh Allah lewat Surat al-Baqarah ayat 275. Betapa Allah sangat memperhatikan kehidupan niaga ini dengan sampai memberikan ancaman bagi kaum yang hendak mengaburkan pandangan antara jual beli dan riba. Padahal, sekilas memang antara keduanya–yakni praktik jual beli dan riba–adalah hampir sama, bahkan ada kemiripan. Jual beli kredit dalam istilah fiqih disebut dengan بيع تقسيط (dibaca: bai‘ taqsîth ). Dalam literatur fiqih kontemporer, bai’ taqsîth (jual beli kredit) ini didefinisikan sebagai berikut:.
Artinya: “Andai ada seorang penjual berkata kepada seorang pembeli: “Aku jual ke kamu (suatu barang), bila kontan dengan 1.000 dirham, dan bila kredit sebesar 2.000 dirham, maka aqad jual beli seperti ini adalah sah.” (Abu Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudlatu al-Thâlibîn , Maktabah Kairo, Juz 3, hal 397). Sampai di sini, maka bisa diambil kesimpulan, bahwa jual beli kredit adalah boleh.
Orang yang menyerupakan jual beli kredit dengan riba, adalah kelak mendapat ancaman dari Allah, sebagaimana tertuang di dalam QS.
Istilah ini menggambarkan betapa beratnya kehidupan orang miskin yang selalu merasakan susahnya menjalani hidup karena kebutuhan yang selalu mendesak setiap hari, baik kebutuhan diri sendiri maupun keluarga. Uang menjadi sangat penting untuk diperoleh guna memenuhi kebutuhan manusia setiap hari.
Dalam ilmu ekonomi, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Dalam islam, kebutuhan manusia bisa dipenuhi dengan berbagai cara, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan hutang piutang. Namun dari sekian banyak cara tersebut, ada hal yang harus dilakukan dan dijauhi.
Seperti jual beli dan hutang piutang yang tidak diperbolehkan adanya riba didalamnya. Pada saat jatuh tempo Farhan harus mengembalikan uang Karim sebesar Rp. Namun demikian, banyak yang menganggap bahwa jual beli kredit adalah bagian dari riba.
Karena, jika dilihat dari luar, antara harga tunai dengan harta kredit ada perbedaan nilai yang sangat jelas. Kelebihan yang 3 juta ini dianggap sebagai riba, karena adanya tambahan dari pembayaran tunai, padahal tidak demikian.
Saya mau tanya apa hukumnya meminjam uang di Bank dan membeli suatu barang dengan cara kredit, karena yang saya tahu keduanya ada bunganya. Pak Rosyadi yang dirahmati Allah, meminjam uang di Bank konvensional tentu saja tidak lepas dari instrumen riba atau bunga.
Padahal, sebagai seorang muslim kita dilarang untuk terlibat dalam perkara riba. Membeli barang dengan kredit pada dasarnya dibolehkan dalam Islam.
Al-Qaradawi dalam bukunya Halal dan Haram mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan, bahkan Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya. Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: pertama; harganya tetap dan disepakati diawal transaksi, kedua; tidak boleh ada penambahan jika terjadi keterlambatan pembayaran, ketiga; pembayaran cicilan serta tempo pembayaran disepakati kedua belah pihak agar terhindar dari praktek gharar. Persoalannya menjadi berbeda ketika kita melakukan kredit melalui bank konvensional yang sekali lagi menggunakan instrumen riba.
Dari sini, banyak orang menyatakan bahwa jika kita menjual dengan dua harga berbeda seperti Anda sampaikan maka itu adalah dilarang. Tetapi kalau kita teliti lebih dalam maksud dari hadis di atas, maka akan ditemukan penjelasan yang tidak demikian. Jika jual beli model ini diharamkan, maka saya tidak bisa membayangkan kapan para pegawai rendahan akan dapat memiliki rumah, sepeda motor, dan lain-lain. Dalam sebuah hadis dijelaskan menjual dengan cara kredit justru akan mendapatkan berkah karena berarti memberikan kemudahan bagi orang lain.
Meskipun mereka telah bersepakat untuk bertransak si secara kredit, namun jangka waktu dan harganya menjadi tidak pasti (lebih dari satu harga). Namun perbedaan harga ini bukan semata disebabkan oleh perbedaan jangka waktu pembayaran, namun diperhitungkan dengan risiko yang ditanggung (2) tidak boleh ada kesepakatan mengenai adanya potongan harga ataupun denda yang dikaitkan dengan jangka waktu pembayaran dan disepakati di awal perjanjian.
Denda atas keterlambatan hanya boleh dipungut sebagai bentuk upaya penegakan kontrak, bukan untuk mencari pendapatan.
Dai kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) menyatakan membeli barang secara kredit baik motor-mobil atau elektronik tidak haram. Menurut dia, semua tergantung dari akad jual beli yang mereka lakukan. Hal itu pernah disampaikan UAS dalam sebuah video berjudul 'Kredit Mobil dan Motor Tanpa Riba' yang tayang pada saluran Youtube. Jawaban ini tentu sekaligus penegas jika hukum kredit tidaklah haram jika melakukan cara yang benar.
Baca Juga: Ini sosok kuat pengganti Panglima TNI, ilmu intelijen dan jaringannya juara. Menurut UAS, mencicil barang atau kendaraan bisa menjadi halal jika akad yang ditempuh yakni antara barang dengan uang.
VIVA – Sebagian orang yang tidak mampu membeli suatu barang secara kontan, biasanya lebih memilih untuk membelinya dengan cara kredit. Cara ini dianggap sebagai solusi efektif untuk mendapatkan barang tertentu, apalagi yang berharga mahal, seperti rumah atau mobil.
Banyak yang mempertanyakan apakah cara pembayaran ini termasuk ke dalam riba atau bukan? Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, pendakwah Buya Yahya mengatakan, sebenarnya hukum kredit pada dasarnya sah atau diperbolehkan. Anda boleh membayar setiap tahun Rp100 juta, berarti rumahnya Rp1 miliar," ujarnya di Youtube Al-Bahjah TV, dikutip VIVA, Kamis 28 Januari 2021.