Apakah Memakan Uang Riba Itu Haram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imron ayat 130:. Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan".
Hal ini tentu menunjukkan bahwa dosa riba sangat besar dan berat. Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, 'Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam. Beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan. Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari pada 36 wanita pezina.".
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus.
Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah dilakukan secara terang-terangan.
Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas. Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam buku 'Kiat-kiat Syar'i Hindari Riba' menuliskan pelaku riba akan diperangi Allah SWT di dalam al-qur'an. Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina.". Dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 disebutkan bahwa dosa riba sangat berat. Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Ahmad Sarwat, Lc MA dalam bukunya "Hukum Bermualamah Dengan Bank Konvensional" mengatakan, jadi yang menghalalkan riba telah kafir. Dan yang paling mengerikan pelaku riba akan mendapat lima kerugian sekaligus. Ustadz Ahmad Sarwat mengatakan, bahwa riba adalah bagian dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan Rasulullah SAW sebagaimana hadits. Dari Abi Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan".
"Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina.". Hal ini menunjukkan ahwa dosa riba itu sangat besar dan berat.
Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri.” (HR Ibnu Majah dan Al-hakim). Tingkatan haramnya dosa riba lainnya kata Ustadz Ahmad adalah setara dengan 36 perempuan pezina, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:. Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari pada 36 wanita pezina.".
Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab, sebagaimana dinukilkan dari dokumentasi Harian Republika yang tayang November 1995. Karena itu ada ulama yang membolehkannya, dengan alasan bukan riba. Tetapi kalau hati Anda belum/masih ragu tentang hukumnya, karena perbedaan pendapat ulama seperti tergambar di atas, maka dalam keadaan semacam ini pun sebaiknya Anda mencari tempat bekerja yang lain, kecuali jika Anda tidak mendapat tempat kerja lain yang dapat menutupi kebutuhan hidup anda dan keluarga. Tetapi bila ada jasa lain yang ditawarkannya dan jasa tersebut tidak haram, maka ini berarti bahwa bank tersebut mencampurkan antara uang halal dan haram.
Namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang bingung dengan praktik riba tersebut dalam kehidupan sehari-hari khususnya yang terkait dengan transaksi perbankan. Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam.
Macam-Macam Riba. Transaksi Dagang Juga Bisa Terjadi Riba via wordpress.com. Bunga Bank via babypips.com.
Bunga bank adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya di tetapkan dalam bentuk persentase seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah. Selain itu bunga bank memiliki beberapa manfaat bagi bank dan nasabah seperti berikut ini:. Bunga pinjaman merupakan balas jasa yang diberikan nasabah kepada bank atas produk bank yang dibeli nasabah, Bunga simpanan adalah harga yang harus dibayar bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan), selain itu bunga juga merupakan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (bagi nasabah yang memperoleh pinjaman),.
Macam-Macam Bunga Bank:. Dalam perbankan ada 2 macam bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya, yaitu:. Bunga bank termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam.
Pada praktiknya, sebagai pengganti sistem bunga tersebut, maka bank Islam menggunakan berbagai macam cara yang digunakan dalam akad kredit dan tentunya bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengandung unsur riba. Sistem investasi ini biasanya menggunakan imbal balik dalam bentuk bagi hasil sebagai pengganti praktek bunga bank yang selama ini terjadi.
Berikut ini perbedaan prinsip sistem bunga dan bagi hasil tersebut:. Riba termasuk dosa dan dilarang dalam praktiknya, karena riba bisa memberikan dampak negatif sebagai berikut:.
Karena syariah yang menggunakan sistem bagi hasil lebih memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dan yang pasti halal.
Terang saja Abdullah marah dan menolaknya, seraya berkata, ''Apakah kalian mau memberi makan saya uang haram? Kata al-suht, menurut pakar tafsir Ibn 'Asyur, mencakup semua uang atau pendapatan yang diperoleh secara tidak halal, seperti riba, suap, makan harta anak yatim, dan barang-barang hasil curian (al-maghshub). Alquran juga mengingatkan bahwa uang haram itu, seperti halnya riba, tak ada kebaikan di dalamnya, yakni mamhuq (QS Al-Baqarah [2]: 276) dan mendatangkan siksa bagi tuannya. Caranya, kita mula-mula harus meninggalkan kebiasan buruk, mencari harta dengan cara-cara yang tidak halal seperti korupsi, manipulasi, dan melakukan praktik suap. Firman-Nya, ''Barangsiapa berkhianat (korupsi), maka ia akan datang (menghadap Tuhan) membawa hasil korupsinya itu di hari kiamat.''.