Apakah Main Saham Termasuk Riba. Belakangan ini, tak sedikit orang yang telah sukses trading saham berbagi pengalamannya di media sosial, mulai dari Instagram, TikTok hingga Youtube. Dikarenakan rasa penasaran yang tinggi dan ingin untung besar, alhasil banyak orang terutama anak muda tertarik untuk trading saham.

Dapat diartikan trading saham adalah kegiatan jual beli surat bukti kepemilikan atas perusahaan atau perseroan terbatas dalam jangka pendek. Sebelum jauh, terlebih dahulu kamu perlu memahami tentang Investasi saham yang disebut juga dengan pasar modal.

Sementara itu, trading halal atau haramnya menurut MUI dan islam adalah dilihat dari tiga elemen dasarnya, yaitu:. Jika, ketiga elemen tersebut dijalankan sesuai prinsip syariah atau ajaran agama islam, maka trading saham halal dan boleh dilakukan. Kamu sebagai pemilik memiliki hak menjual atau meminjamkan selama tidak adanya kerugian bagi pemegang saham yang lain. Pastikan kamu melakukan cek secara detail, mulai dari terjadi kenaikan harga atau tidak, kapan waktu yang tepat untuk beli dan sebagainya. Dengan memilih trading saham syariah, tentunya membuat hati lebih tenang saat investasi dan aset keuangan juga bertambah.

Main Saham Dosa Nggak Sih?

Apakah Main Saham Termasuk Riba. Main Saham Dosa Nggak Sih?

Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa investasi saham itu halal. Hingga saat ini sudah ada 17 fatwa DSN-MUI yang dikeluarkan berhubungan dengan pasar modal khususnya syariah.

DSN MUI menegaskan bahwa transaksi margin dan short selling bertentangan dengan syariat Islam sehingga dicap haram. Investor yang melakukan aktivitas itu bertujuan mengambil untung dari penurunan nilai saham. Peluangnya dia bisa menjual saham yang dipinjam itu di level tinggi, jika saham itu kemudian harganya turun dia mendapat untung karena membelinya kembali di level rendah.

Buat detikers yang punya pertanyaan seputar ekonomi, bisnis, duit, utang, saham, uang kripto, KPR, dan masalah seputar keuangan lainnya bisa kirim pertanyaan ke redaksi@detikFinance (pakai subjek email: Tanya Finance) nanti redaksi akan coba jawab sebaik-baiknya.

Saham itu Bukan Barang Haram

Apakah Main Saham Termasuk Riba. Saham itu Bukan Barang Haram

Dana yang berasal dari hasil penjualan dalam proses pembayaran (unsettled) dan belum diterima di Rekening Dana Investor (RDI). Yang dapat digunakan untuk pembelian dan penarikan dana pada hari yang sama (same-day).

Penggunaan Talangan Sementara berpotensi menimbulkan pembiayaan talangan.

Yuk Ketahui Bagaimana Hukum Trading Saham dalam Islam!

Apakah Main Saham Termasuk Riba. Yuk Ketahui Bagaimana Hukum Trading Saham dalam Islam!

Salah satu alasannya adalah karena investasi saham bisa menghasilkan keuntungan yang relatif besar. Namun, dengan ketentuan perusahaan tersebut benar-benar ada, serta tidak mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian yang berarti. Dengan begitu, maka kegiatan investasi saham tersebut pada hukumnya adalah halal dan tanpa ada keraguan.

Pada umumnya, ada 2 hal yang menjadi kriteria utama untuk menglasifikasikan saham tersebut termasuk Syariah. Kegiatan bisnis yang dimaksud adalah seperti aktivitas produksi, distribusi, promosi, dan lain sebagainya.

Apabila perusahaan termasuk dalam kategori Syariah maka harus memenuhi persyaratan rasio keuangan. Secara periodik, dua kali dalam setahun, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah menerbitkan DES (Daftar Efek Syariah).

Selain itu, Anda juga perlu memilih saham yang Syariah ya agar sesuai dengan prinsip Islam. Dengan berinvestasi saham Syariah, maka Anda juga bisa mendapatkan keuntungan namun tetap halal.

Mau Main Saham? Pahami Dulu Hukumnya

Apakah Main Saham Termasuk Riba. Mau Main Saham? Pahami Dulu Hukumnya

Khalifah Umar bin Khaththab misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum muslimin kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Jadi sesuai namanya, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik PT hanya terbatas pada saham yang dimiliki.

Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah, pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.

Jadi sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan Islami (syirkah Islamiyah) atau tidak. Apalagi, sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham asalkan bidang usaha perusahaannya halal, adalah dalil al-Mashalih Al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin (ibid., hal.

Al-Mushlih, Abdullah & Ash-Shawi, Shalah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Maa Laa Yasa’u Al-Taajir Jahlahu), Penerjemah Abu Umar Basyir, (Jakarta : Darul Haq), 2004. Syahatah, Husein & Fayyadh, Athiyah, Bursa Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal (Adh-Dhawabit Al-Syar’iyah li At-Ta’amul fii Suuq Al-Awraq Al-Maliyah), Penerjemah A. Syakur, (Surabaya : Pustaka Progressif), 2004.

Perbedaan Hukum antara Trading Saham dan Investasi Saham

Kesepakatan deal antara penawaran dan yang ditawar, akan terbentuk sifat non real time melainkan berjangka waktu dengan final ketika sesi tawaran itu diambil oleh penawar Di dalam sistem online, karena lelang penawaran terjadi berjangka waktu ( future ) dan "terus menerus berjalan" ( continuously /24 non stop), maka transaksi berlangsung spekulatif. Bagi orang yang berminat untuk investasi, umumnya lebih memilih trading dalam kelompok lapis ini karena harganya cenderung stabil.

Hanya hal-hal yang sifatnya berat dapat mempengaruhi pergerakan turunnya, misalnya isue keamanan, politik, perang, dan lain sebagainya. Fluaktuatifnya harga efek ini yang digemari oleh para trader karena bisa dengan cepat mendapatkan untung, atau sebaliknya terlempar dari peredaran, risiko fluktuasi. Investasi memiliki prinsip buy and hold, yaitu setelah membeli efek, langkah berikutnya adalah menahannya hingga beberapa waktu lamanya. Berbeda dengan trading, yang memiliki prinsip buy and sell, yaitu setelah membeli, langkah berikutnya adalah memikirkan kapan menjualnya.

Sementara itu dalam investasi, perusahaan yang mengeluarkan efek sudah pasti terverifikasi keberadaannya dan jalur usahanya. Itulah sebabnya, MUI lewat Fatwa Dewam Syariah Nasionalnya memutuskan trading forex, swap, option, future, forward dipandang sebagai haram.

MUI Sebut Investasi Kripto Haram, Saham Sudah Halal Dong!

Apakah Main Saham Termasuk Riba. MUI Sebut Investasi Kripto Haram, Saham Sudah Halal Dong!

Jakarta, CNBC Indonesia - Jagat sosial media sempat diramaikan dengan hype anak milenial yang bertransaksi dan berinvetasi kripto. Investasi ini sedang populer dan mengalahkan popularitas saham yang sempat naik daun saat pandemi covid-19. Namun tiba-tiba ramai mempertanyakan soal investasi di bitcoin cs ini apakah halal atau tidak.

Padahal sudah ada fatwa MUI kata Haryajid yang menetapkan investasi saham itu halal. Untuk menjawab hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan 11 catatan tentang mata uang Bitcoin.

Setelah itu Al Azhar selang satu bulan, MUI menjelaskan Bitcoin memiliki dua hukum terpusah yakni mubah dan haram. Mubah dalam hal ini digunakan sebagai alat tukar bagi dua pihak yang saling menerima.

Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya. Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.

Related Posts

Leave a reply