Apakah Leasing Motor Termasuk Riba. Salah satu bos leasing terkemuka, PT Adira Finance Willy Suwandi menjelaskan, mayoritas pembeli kendaraan bermotor masih menggunakan skema kredit. Adanya unsur tolong-menolong dalam transaksi jual beli kredit dikarenakan pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus langsung membayarnya. Majelis Tarjih menjelaskan, ulama menafsirkan dua akad dalam satu transaksi tersebut adalah ketika penjual menyebutkan harga jual baik dengan kontan maupun lewat kredit tanpa ada kesepakatan. Di antara jumhur ulama fikih yang berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi'i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah.
Leasing syariah juga tidak mengenal bunga harian yang jadi pendapatan saat pihak pembeli tak mampu melunasi setelah jatuh tempo. Jangan sampai barang sudah dibawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan.
JAKARTA – Selain membayar secara tunai, masyarakat juga bisa membeli kendaraan dengan cara kredit. Harga mobil atau sepeda motor akan ditanggung terlebih dahulu oleh bank, kemudian konsumen mencicilnya setiap bulan.
Sebab, transaksi kredit seperti itu dianggap sebagai salah satu praktik riba. Menurut pandangan Ustaz Abdul Somad, membeli kendaraan dengan cara kredit hukumnya tidak haram.
BACA JUGA: Al-Quran Menegaskan Jasad Firaun Tetap Utuh, Profesor Michel Durigon Membuktikannya. Pria yang akrab disapa UAS itu mencontohkan, apabila seseorang meminjam uang ke bank lalu dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, maka hukumnya haram. Tapi, jika bank yang membeli mobil atau sepeda motor tersebut, lalu nasabah melakukan pembayaran dengan cara diangsur setiap bulan ke bank tersebut, maka hal itu dianggap halal karena transaksinya antara uang dengan barang. BACA JUGA: Viral Bupati Cantik Pantau Pembagian Bansos dengan Motor Trail.
Jadi, kata UAS, sederhananya praktik kredit bisa disebut halal apabila transaksi dilakukan antara uang dan barang saja. Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa cara itu sudah ada sejak zaman Nabi.
VIVA – Sebagian orang yang tidak mampu membeli suatu barang secara kontan, biasanya lebih memilih untuk membelinya dengan cara kredit. Mulai dari kredit rumah, mobil, motor, bahkan sampai ponsel sekalipun.
Cara ini dianggap sebagai solusi efektif untuk mendapatkan barang tertentu, apalagi yang berharga mahal, seperti rumah atau mobil. Banyak yang mempertanyakan apakah cara pembayaran ini termasuk ke dalam riba atau bukan? Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, pendakwah Buya Yahya mengatakan, sebenarnya hukum kredit pada dasarnya sah atau diperbolehkan.
Anda boleh membayar setiap tahun Rp100 juta, berarti rumahnya Rp1 miliar," ujarnya di Youtube Al-Bahjah TV, dikutip VIVA, Kamis 28 Januari 2021. Lebih lanjut Buya menjelaskan, jika kita membeli suatu barang, kemudian kita tidak mampu membayar secara kontan, maka diperbolehkan untuk membayar setengah dulu, sementara sisanya bisa dicicil. Cuma yang jadi masalah kredit urusannya dengan siapa.
Tapi, kata Buya, lain hal jika showroom tersebut menggandeng bank untuk membantu membiayai pembelian mobil di showroom tersebut.
Biasanya agar memperingan beban saat membeli barang, seperti motor, mobil, atau rumah, dll, seseorang akan memilih melakukan kredit atau mencicil pembayaran setiap bulan dengan tenggat waktu dan besaran pembayaran yang sudah ditentukan. Namun sebagai seorang muslim yang berusaha teguh terhadap syariat Islam, maka perlu sedikit berhati-hati.
Baca Juga: Buya Yahya Beberkan 3 Syarat dalam Islam yang Membolehkan Onani atau Mastrubasi. Dilansir dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Apakah Kredit Termasuk Riba ? Baca Juga: Hukum Menentukan Pernikahan Melalui Hitungan Weton dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya.
Untuk itu ia mengimbau jamaahnya agar meninggalkan praktik tersebut di bank yang bersangkutan.
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa Islam memiliki hukum asal yang berbeda untuk mengatur muamalah dan ibadah mahdhah. Meskipun hukum asal jual beli secara kontan atau kredit adalah boleh, namun tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan baik oleh penjual maupun pembeli.
Akan tetapi, jika penjual dan pembeli telah mencapai kesepakatan bagaimana sistem pembayaran dilakukan, maka akadnya menjadi sah. Pendapat ini disepakati oleh sebagian besar ulama, di antaranya adalah al-Ahnaf, imam Syafi’i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah.
Dari serangkaian penjelasan tersebut, maka hukum asal jual beli secara kredit adalah boleh dan sah untuk dilakukan. Selain itu, dalam sistem pembiayaan di perusahaan leasing syariah juga tidak mengenal adanya bunga harian jika pihak pembeli masih belum bisa melunasi tagihannya pada saat jatuh tempo.
Saya dalam kesempatan ini akan menjawab permasalahan saudara dari sudut pandang kultur beragama masyarakat Mojokerto, yang mayoritas bermazhab Syafi’i. Bila tanpa syarat penyerahan bulanan, namun penyerahannya dalam model angsuran, maka jual beli semacam ini sering dikenal dengan istilah bai’ bi tsaman al-ajil.
Pola kedua ini juga sah dan dibolehkan oleh syara’ kendati ada persoalan sedikit mengenai uang muka yang terkenal dalam jual beli urbun tersebut. Lebih dari total akhir 27 juta yang timbul karena adanya unsur aridli (unsur eksternal) dan bersifat wan-prestasi debitur, semisal karena menyepelekan, sembrono dan sengaja berbuat kerugian terhadap kreditur (udwan, dlarar, ta’addy), maka beberapa lembaga keuangan syariah (LKS) dibolehkan menetapkan denda/ta’zir bi al-mal dengan niatan untuk ta’dib (pendidikan bagi debitur agar tidak menunda pelunasan). Namun denda ini bukan termasuk bagian dari pendapatan, melainkan kelak dipergunakan untuk kepentingan aksi sosial, seperti membangun jembatan dan lain sebagainya.
Objek yang merupakan milik bersama (mal musytarak)/harta musya’ dan dikehendaki untuk diakuisisi (al-masyfu’ bih) dalam kasus di atas adalah “sepeda”. Dan itu, merupakan kewajaran dalam kasus muamalah, bilamana ada pandangan bahwa melanjutkan akad justru dapat berakibat masyaqqah (berat) bagi salah satunya.
Brosur Seri Literasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan mekanisme di mana bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah dan nasabah akan mengangsur pinjaman tersebut sesuai dengan tenor yang disepakati. Kelebihan dari pinjaman pokok itu adalah riba dan itulah yang hukumnyasebagaimana diterangkan dalam.
Semestinya, istilah yang digunakan tidak menggunakan kata “kredit” yang merujuk pada adanya bunga dalam peminjaman, namun, karena istilah KPR itu sudah menjadi istilah yang sangat umum dipakai untuk menyebut pembiayaan pemilikan rumah, bank syriah pun juga menggunakan istilah tersebut, tetapi selalu dilengkapi dengan kata-kata syariah di belakangnya, atau dengan singkatan IB, misalnya yang lazim adalah KPR Syariah atau KPR IB atau singkatan dari brand resmi bank syariah dalam versi internasional, ialah Islamic Banking. Keseluruhan jenis akad tersebut telah pula diberikan fatwa secara resmi oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia sebagaimana diterangkan Agus Triyanta dalam buku Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya pada Prinsip-Prinsip Islam (hal. Profit margin, ialah dalam hal akad yang dipakai adalah murabahah atau jual beli, di mana bank membeli rumah dari developer dan kemudian dijual kembali ke nasabah.
1., ialah dalam hal akad yang dipakai adalah murabahah atau jual beli, di mana bank membeli rumah dari developer dan kemudian dijual kembali ke nasabah. Di samping itu, tentu saja biaya dokumentasi hukumnya, termasuk pembuatan akad melalui nota riil juga lebih memerlukan biaya, jika dibandingkan dengan KPR konvensional yang hanya ada satu jenis, ialah pinjaman dengan pengembalian ditambah bunga. Nilai keadilan dari pembiayaan ini juga lebih terjamin, karena alasan pembebanan imbalan sangat jelas asal dan alasannya.
KABAR LUMAJANG - Artikel ini hendak membahas hukum kredit sesuai syariat Islam menurut Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah. Kredit merupakan kegiatan yang saat ini sering dilakukan oleh masyarakat di berbagai golongan. Meskipun demikian, belum banyak yang tahu hukum kredit sesuai syariat Islam.
Terdapat juga anggapan bahwa kredit merupakan riba sehingga diharamkan dalam agama Islam. Baca Juga: Apakah Takdir dapat Berubah?Simak Penjelasan dari Buya Yahya.
Dilansir KabarLumajang.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Apakah Kredit Termasuk Riba ? Melalui video tersebut, terlihat salah satu jemaah bertanya kepada Buya Yahya terkait hukum kredit motor, mobil, atau rumah dengan cicilan per bulan.
Jemaah tersebut juga bertanya terkait pandangan Buya Yahya terhadap mereka yang sudah telanjur melakukan kredit. Baca Juga: Buya Yahya: Hukum Wudhu di dalam Kamar Mandi.
Riaubisa.com– Sebagian orang yang tidak mampu membeli suatu barang secara kontan, biasanya lebih memilih untuk membelinya dengan cara kredit. Cara ini dianggap sebagai solusi efektif untuk mendapatkan barang tertentu, apalagi yang berharga mahal, seperti rumah atau mobil. Banyak yang mempertanyakan apakah cara pembayaran ini termasuk ke dalam riba atau bukan?
Anda boleh membayar setiap tahun Rp100 juta, berarti rumahnya Rp1 miliar," ujarnya di Youtube Al-Bahjah TV, dikutip VIVA, Kamis 28 Januari 2021. "Dan sebagian ustaz yang kita temui memang tidak tahu, menganggap kredit biasa.
PORTAL JEMBER - Kredit merupakan kegiatan yang saat ini sering dilakukan oleh masyarakat di berbagai golongan. Artikel ini hendak membahas hukum kredit sesuai syariat Islam menurut Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah.
Melalui video tersebut, terlihat salah satu jemaah bertanya kepada Buya Yahya terkait hukum kredit motor, mobil, atau rumah dengan cicilan per bulan. Baca Juga: Fakta Daun Salam, Ampuh Atasi Kolesterol, Hipertensi, Diabetes, Asam Urat, dan Ginjal Begini Cara Membuatnya.
Jemaah tersebut juga bertanya terkait pandangan Buya Yahya terhadap mereka yang sudah telanjur melakukan kredit.