Apakah Kredit Motor Itu Riba. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membeli dengan kredit menjadi solusi instan bagi konsumen yang hendak memiliki kendaraan, baik motor maupun mobil. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia mencatat penjualan dealer mencapai kisaran 92 ribu unit selama September 2016. Salah satu bos leasing terkemuka, PT Adira Finance Willy Suwandi menjelaskan, mayoritas pembeli kendaraan bermotor masih menggunakan skema kredit. Adanya unsur tolong-menolong dalam transaksi jual beli kredit dikarenakan pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus langsung membayarnya.
Meski demikian, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu akad. Majelis Tarjih menjelaskan, ulama menafsirkan dua akad dalam satu transaksi tersebut adalah ketika penjual menyebutkan harga jual baik dengan kontan maupun lewat kredit tanpa ada kesepakatan. Di antara jumhur ulama fikih yang berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi'i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah.
Leasing syariah juga tidak mengenal bunga harian yang jadi pendapatan saat pihak pembeli tak mampu melunasi setelah jatuh tempo. Jangan sampai barang sudah dibawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan.
Dalam kondisi ekonomi saat ini, sistem kredit menjadi pilihan sebagian masyarakat Indonesia. Banyak yang melakukan jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara menyicil () tersebut.Namun dalam prakteknya juga, banyak orang khususnya sebagian umat Islam yang sungkan mengajukan kredit karena bisa jadi hal tersebut termasuk.
Menurut Ustadz Abdul Somad, jual beli kredit sebenarnya diperbolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat yang ditentukan. Kredit bisa halal jika transaksinya berupa uang dengan barang,"ungkap dai yang populer disapa UAS dikutip dari salah satu tayangan Youtube-nya yang diunggah SM Channel ketika menjawab pertanyaan salah satu jamaah.Menurut UAS, kredit haram jika calon pembeli kendaraan meminjam uang ke bank konvensional, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan. Juga tidak boleh dalam akad jual beli-kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba (Journal Fiqh Council)2. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkanMaka tidak boleh pihak penjual kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian setelah dia melakukan akad jual-beli, dia baru memesan motor dan membelinya ke salah satu pusat penjualan motor, lalu menyerahkannya kepada pembeli3. Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsungMaka tidak boleh transaksi jual-beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya. Maka tidak boleh akad dibuat dengan cara beli sewa (leasing).9.
Karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan orang-orang Jahiliyah di masa Nabi Muhammad Shallallau alaihi wa sallam.Wallahu A'lam.
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa Islam memiliki hukum asal yang berbeda untuk mengatur muamalah dan ibadah mahdhah. Meskipun hukum asal jual beli secara kontan atau kredit adalah boleh, namun tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan baik oleh penjual maupun pembeli. Lalu pembeli dan penjual berpisah tanpa membuat kesepakatan apakah pembelian akan dilakukan secara tunai atau kredit. Akan tetapi, jika penjual dan pembeli telah mencapai kesepakatan bagaimana sistem pembayaran dilakukan, maka akadnya menjadi sah.
Selanjutnya, pembeli dapat melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pendapat ini disepakati oleh sebagian besar ulama, di antaranya adalah al-Ahnaf, imam Syafi’i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah. Dari serangkaian penjelasan tersebut, maka hukum asal jual beli secara kredit adalah boleh dan sah untuk dilakukan. Selain itu, dalam sistem pembiayaan di perusahaan leasing syariah juga tidak mengenal adanya bunga harian jika pihak pembeli masih belum bisa melunasi tagihannya pada saat jatuh tempo. Dalam Islam, tidak diizinkan pembeli membawa pulang barang yang akan dibeli terlebih dahulu sebelum akadnya jelas. Jangan sampai barang sudah dibawa lebih dulu kemudian pihak pembeli memutuskan secara sepihak bagaimana sistem pembayaran dilakukan.
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, terlebih dahulu kita akan menyampaikan definisi jual-beli secara kredit. Akan tetapi pendapat yang rajih adalah bolehnya sistem jual beli dengan cara kredit.
Beliau mengatakan : Jual beli berjangka dengan waktu yang jelas itu boleh, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :. Juga sebagaimana yang disebutkan dalam hadits bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amr bin Ash agar mempersiapkan pasukan maka beliau Radhiyallahu anhu membeli satu onta dengan harga dua onta sampai waktu yang ditentukan.
Dua cara ini diharamkan berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salalm kepada Hakîm bin Hizam Radhiyallahu anhu :. Tidak halal jual beli salaf (system pesan) dan menjual sesuatu yang bukan miliknya [5]. Dan juga dalam sebuah riwayat shahih diceritakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual barang dagangan dilokasi dia membeli, sampai para pedagang membawanya ke rumahnya [8]. Berdasarkan hadits-hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna maka akan tampak jelas bagi para pencari kebenaran bahwa seorang Muslim tidak boleh menjual barang yang tidak dia miliki (atau belum dimiliki), seperti mengadakan barang setelah akan berlangsung.
(Berdasarkan hadits-hadits di atas juga) maka terlihat jelas bahwa praktik yang dilakukan oleh sebagian orang yang menjual barang dagangan di lokasi dia membeli, sebelum memindahkannya ke milik pembeli adalah praktik terlarang karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini termasuk sikap peremehan terhadap aturan dalam mu’amalah (berintraksi) dan tidak mau mengikat diri dengan kaidah-kaidah syari’at yang suci ini. Catatan : Adapun praktek jual beli kredit yang ada di negara kita, maka jika jelas ada unsur riba-nya dan jahalahnya (ketidakjelasan hak milik barang yang akan dikreditkan) demikian pula madharat (bahaya dan tindak kedzaliman) yang akan didapatkan jika tidak bisa membayar cicilan pada waktunya, maka berlepas diri dan tidak melakukan kredit lebih selamat.
Banyak orang yang beranggapan bahwa jual beli kredit adalah sama dengan “ nganakne duit ” (riba). Penyerupaan jual beli secara kredit ini pernah juga dilakukan oleh orang-orang kafir jahiliyah pada masa risalah kenabian Baginda Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam , namun hal itu secara tegas dibantah oleh Allah lewat Surat al-Baqarah ayat 275. Betapa Allah sangat memperhatikan kehidupan niaga ini dengan sampai memberikan ancaman bagi kaum yang hendak mengaburkan pandangan antara jual beli dan riba.
Padahal, sekilas memang antara keduanya–yakni praktik jual beli dan riba–adalah hampir sama, bahkan ada kemiripan. Jual beli kredit dalam istilah fiqih disebut dengan بيع تقسيط (dibaca: bai‘ taqsîth ).
Dalam literatur fiqih kontemporer, bai’ taqsîth (jual beli kredit) ini didefinisikan sebagai berikut:. Kewajiban pembeli adalah menyerahkan harga untuk barang yang dibeli dalam bentuk cicilan berjangka.
Artinya: “Andai ada seorang penjual berkata kepada seorang pembeli: “Aku jual ke kamu (suatu barang), bila kontan dengan 1.000 dirham, dan bila kredit sebesar 2.000 dirham, maka aqad jual beli seperti ini adalah sah.” (Abu Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudlatu al-Thâlibîn , Maktabah Kairo, Juz 3, hal 397). Sampai di sini, maka bisa diambil kesimpulan, bahwa jual beli kredit adalah boleh. Orang yang menyerupakan jual beli kredit dengan riba, adalah kelak mendapat ancaman dari Allah, sebagaimana tertuang di dalam QS.
Biasanya agar memperingan beban saat membeli barang, seperti motor, mobil, atau rumah, dll, seseorang akan memilih melakukan kredit atau mencicil pembayaran setiap bulan dengan tenggat waktu dan besaran pembayaran yang sudah ditentukan. Namun sebagai seorang muslim yang berusaha teguh terhadap syariat Islam, maka perlu sedikit berhati-hati.
Baca Juga: Buya Yahya Beberkan 3 Syarat dalam Islam yang Membolehkan Onani atau Mastrubasi. Baca Juga: Hukum Menentukan Pernikahan Melalui Hitungan Weton dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya.
Untuk itu ia mengimbau jamaahnya agar meninggalkan praktik tersebut di bank yang bersangkutan.
Saya dalam kesempatan ini akan menjawab permasalahan saudara dari sudut pandang kultur beragama masyarakat Mojokerto, yang mayoritas bermazhab Syafi’i. Bila tanpa syarat penyerahan bulanan, namun penyerahannya dalam model angsuran, maka jual beli semacam ini sering dikenal dengan istilah bai’ bi tsaman al-ajil.
Pola kedua ini juga sah dan dibolehkan oleh syara’ kendati ada persoalan sedikit mengenai uang muka yang terkenal dalam jual beli urbun tersebut. Lebih dari total akhir 27 juta yang timbul karena adanya unsur aridli (unsur eksternal) dan bersifat wan-prestasi debitur, semisal karena menyepelekan, sembrono dan sengaja berbuat kerugian terhadap kreditur (udwan, dlarar, ta’addy), maka beberapa lembaga keuangan syariah (LKS) dibolehkan menetapkan denda/ta’zir bi al-mal dengan niatan untuk ta’dib (pendidikan bagi debitur agar tidak menunda pelunasan). Namun denda ini bukan termasuk bagian dari pendapatan, melainkan kelak dipergunakan untuk kepentingan aksi sosial, seperti membangun jembatan dan lain sebagainya. Dan itu, merupakan kewajaran dalam kasus muamalah, bilamana ada pandangan bahwa melanjutkan akad justru dapat berakibat masyaqqah (berat) bagi salah satunya.
Suara.com - Ketika ingin membeli kendaraan baik mobil ataupun motor, pasti konsumen akan diberikan dua opsi. Namun pastinya dengan adanya sistem kredit ini, total harga kendaraan akan berbeda jika membeli secara tunai. Tak sedikit orang menyebut kalau membeli kendaraan dengan sistem kredit haram karena riba. Menurut Ustaz Abdul Somad atau sering disapa UAS menjelaskan hukumnya membeli kendaraan dengan sistem kredit melalui channel Youtube Yus T. Sultrawan. Dalam video tersebut, ustaz sejuta umat menyebutkan kalau kredit kendaraan tidaklah haram, tergantung akad atau kesepakatannya. Beda kasus jika kendaraan itu dibelikan pihak bank, lalu konsumen menyicilnya setiap bulan.
Ia juga menjabarkan ketika zaman Nabi pernah terjadi transaksi kredit atau cicilan seperti yang sekarang ini.
PortalJember.com - Gus Baha dalam sebuah kajian ilmu pernah menerangkan perihal kredit motor, apakah termasuk riba? Menurutnya, ada syarat yang harus dipenuhi agar keredit motor tidak menjadi riba dan halal dilakukan. Baca Juga: Allah Malu Menyiksa Jika Tubuh Mengalami Gejala Ini, Disebut dalam Hadits, Gus Baha: Itu Poin. Membeli motor dengan cara kredit adalah transaksi yang sudah lazim di Indonesia.
Terkadang orang-orang bingung dan khawatr, apakah hal ini termasuk riba yang dosanya besar? Transaksi dikatakan riba jika ada 2 akad yang mengikat antara penjual dan pembeli.