Apakah Koperasi Termasuk Riba Dalam Islam. Ijma ulama sepakat bahwa bunga adalah riba, baik besar maupun kecil prosentasenya, dan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia pun telah mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank pada akhir 2003 lalu. Diharamkannya riba atau bunga ini berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasul, yang antara lain sebagaimana dinyatakan dalam QS 2 : 275-279.
Mengenakan bunga juga termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang dzalim dan bathil (QS 4: 160-161). Saran saya, sebaiknya Bapak menyimpan dan berinvestasi di koperasi syariah, termasuk BMT.
Saya salah seorang anggota koperasi yang bergerak antara lain dalam bidang simpan pinjam, saya pernah membaca fatwa bahwa bunga dalam koperasi simpan pinjam itu boleh. Berkaitan dengan pernyataan saudara, Muhammadiyah pernah membuat keputusan tentang hukum koperasi simpan pinjam pada Muktamar Tarjih XXII di Malang tahun 1989, serta telah dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid II cetakan VII tahun 2013 pada halaman 203 – 205. Muktamar Tarjih di Malang Tahun 1989 memutuskan bahwa tambahan (bunga) dalam koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba, maka hukumnya adalah mubah (boleh).
Koperasi adalah sebuah lembaga usaha bersama yang didirikan oleh sejumlah orang sebagai anggotanya. Dengan demikian dalam koperasi mewujudkan mu’awwanah (tolong menolong) di antara sesama anggota.
Jika hal yang terjadi demikian tentu hal ini (mengutangkan uang koperasi untuk orang lain) diperbolehkan, namun tetap perlu memperhatikan saran yang terdapat pada putusan Muhammadiyah pada Muktamar Tarjih XXII di Malang tahun 1989 tentang koperasi simpan pinjam yang berbunyi, “hendaknya koperasi simpan pinjam tidak memberikan pinjaman kepada selain anggota atas nama anggota”. Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dalam koperasi simpan pinjam, kita mengenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha). Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari utang tersebut, ini hakekatnya adalah riba.
Namun berdasarkan kata sepakat para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar adanya. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya.
Jadi walaupun dinamakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram. Karena di dalamnya yang terjadi adalah utang-piutang (bukan jual beli) dan ditarik keuntungan. Adapun jika pendapatan koperasi bercampur antara hasil usaha riil dengan simpan pinjam, maka pendapat seperti itu harus dipisahkan. Yang haram tersebut mesti dibersihkan dengan disalurkan pada kemaslahatan kaum muslimin, bukan dimanfaatkan oleh anggota secara pribadi.
Tentu saja SHU seperti itu mesti dihapus dan hendaklah semakin bertakwa pada Allah dengan meninggalkan yang haram.
Secara lengkap pertanyaan itu sebagai berikut: Apakah koperasi simpan pinjam dengan bunga kecil (1-1.5%) termasuk riba? Bila ikut koperasi tetapi hanya menyimpan tanpa mengharapkan bunga apakah diperbolehkan? Beliau mengatakan “Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi itu memberi fasilitas layanan membawa jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba”. Koperasi simpan pnijam ini berbeda dengan credit union (CU) yang tata kelolanya lebih pemberdayaan kepada anggota.
Spirit CU mengedepankan penambahan anggota agar bisa mandiri, dan meningkatnya kualitas hidup baik fisik maupun moral. Sedangkan koperasi simpan pinjam adalah salah satu lembaga kuangan yang bukan bank. Perkembangan sekarang, layanan koperasi simpan pinjam tidak terbatas pada anggota melainkan masyarakat luas, yang memiliki dana untuk dikelola dan mereka yang membutuhkan dana untuk meminjam. Mereka yang menjadi anggota didorong untuk mendapatkan bunga dari simpanan dan keuntungan sisa hasil usaha. Banyak nilai humanis yang dihidupi didalamnya, persudaraan, solidaritas, disiplin, gotong royong, saling membantu, pemberdayaan ekonomi dan pendampingan usaha adalah nilai-nilai yang dihidupi koperasi dan semua anggotanya. Dalam era sekarang ini, banyak lembaga keuangan yang mengeruk keuntungan menggunakan nama koperasi.
Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu (1)Bagaimana Praktik Hutang Piutang Pada PNM Mekaar di Desa Sumberrejo Sejahtera Kecamatan Kemiling Bandar Lampung (2) Bagaimana Hukum Islam tentang Praktik Hutang Piutang Pada PNM Mekaar di Desa Sumberrejo Sejahtera Kecamatan Kemiling Bandar Lampung. Dan tujuan dari penelitian ini adalah, (1) Untuk mengetahui bagaimana Praktik Hutang Piutang Pada PNM Mekaar di Desa Sumberrejo Sejahtera Kecamatan Kemiling Bandar Lampung(2) Untuk mengetahui bagaimana Hukum Islam tentang Praktik Hutang Piutang Pada PNM Mekaar di Desa Sumberrejo Sejahtera Kecamatan Kemiling Bandar Lampung. Hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa (1) Di PNM Mekaar ini memberikan pinjaman uang dengan adanya potongan 5% dari jumlah hutan pokok dan bunga 2,5% yang diangsur setiap minggu selama satu tahun. (2) Ditinjau dari Hukum Islam, praktik Hutang Piutang pada PNM Mekaar ternyata mendatangkan kemaslahatan bagi para anggotanya, terutama dalam membantu memenuhi segala kebutuhan hidupnya.