Apakah Kerja Di Bank Syariah Itu Riba. Ada pandangan jika model bisnis yang dijalankan masih menggunakan bunga yang sama dengan bank konvensional.Menanggapi hal tersebut Ustaz Yusuf Mansur mengungkapkan dalam menentukan skema bisnis bank syariah, perusahaan pasti sudah mendapatkan bimbingan dan pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). "Kalau bank syariah kan sudah ada fatwa, sebaiknya langsung ke Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) saja untuk lebih jelasnya," kata Yusuf saat dihubungi, Jumat (2/3/2018).Dia menjelaskan DSN MUI dalam mengeluarkan fatwa selalu komprehensif karena berbagai ahli dari disiplin ilmu bisa memaparkan dan mendengarkan kemudian dikeluarkan kajian.
Saking hati-hatinya agar lengkap," ujar dia.Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) fatwa adalah jawaban atau keputusan atau pendapat yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah.Dia menjelaskan, fatwa-fatwa terkait keuangan syariah khususnya bank syariah sudah dirumuskan oleh tim MUI dan DSN. Dalam perumusan tersebut, dilakukan secara komprehensif dengan tim yang berisi dari seluruh disiplin ilmu. "Waktu menentukan fatwa, banyak ahli fiqh yang ada di sana, bergabung dengan disiplin ilmu lain. Nah setelah semuanya ditelaah, dicocokan, diubah dan diperbaiki, maka baru ditetapkan di bank syariah," ujar pendiri PayTren ini.Dia mengungkapkan, wajar jika ada pro dan kontra serta banyak opini terkait bank syariah. Yang jelas, alhamdulillah sudah ada dengan fatwa yang dikeluarkan MUI," ujarnya.Berdasarkan statistik perbankan syariah (SPS) edisi Desember 2017, total aset bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di Indonesia tercatat Rp 424,18 triliun.
Ijtihad ini tentunya saya hanya simpulkan berdasarkan hawa nafsu dan pendapat pribadi semata tanpa ada konsultasi sedikitpun dengan para ulama. Masalah berikutnya yang menurut saya sangat signfikan adalah hilangnya unsur profit-and-loss sharing (PLS) dalam produk tabungan, deposito, maupun sukuk mudharabah. Sebagi informasi, Di Bank X, akad murabahah biasanya digunakan ketika ada pegawai baik negeri maupun swasta yang membutuhkan pinjaman konsumtif.
Dari sini kita patut curiga bahwa disini akad murabahah merupakan “hilah” atau trik untuk membuat produk Kredit Multi Guna. Mereka juga sangat tahu sehingga hal ini membuat saya semakin kecewa dengan Bank X karena seolah-olah kesyariahan suatu transaksi dinomorduakan diatas target laba perusahaan.
Copyright © 2021 Qoala | Qoala is a trademark of PT. Anchor Technology Digital. Registered in the Directorate General of Intellectual Property of the Republic of Indonesia.
Hukumnya tergantung di dalam bank syariah tersebut apakah benar-benar syari’at atau tidak, jika tidak ada praktek riba dengan segala macam jenisnya maka halal hukumnya bekerja di Bank Syari’ah tersebut. Artinya: “Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat pemakan harta riba, pemberi, penulis dan kedua saksinya”, beliau bersabda: “Mereka sama (di dalam dosa).” HR.
Boleh seorang wanita menshalati seorang jenazah, karena tidak ada nash yang mengkhususkan shalat jeazah hanya untuk lelaki, maka dikembalikan kepada keumuman syari’at yaitu syari’at Islam umum untuk lelaki dan perempuan kecuali jika ada dalil pengkhususan. Tetapi perlu diingat seorang perempuan dimakruhkan untuk mengikuti jenazah, berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:. أي ولم يؤكد علينا في المنع كما أكد علينا في غيره من المنهيات، فكأنها قالت: كره لنا اتباع الجنائز من غير تحريم, وقال القرطبي ظاهر سياق أم عطية أن النهي نهي تنزيه وبه قال جمهور أهل العلم ومال مالك إلى الجواز وهو قول أهل المدينة ويدل على الجواز ما رواه بن أبي شيبة من طريق محمد بن عمرو بن عطاء عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان في جنازة فرأى عمر امرأة فصاح بها فقال دعها يا عمر الحديث وأخرجه بن ماجة والنسائي.
Dan Imam Malik condong kepada pendapat boleh (wanita mengikuti jenazah) dan ini adalah pendapat penduduk kota Madinah, dalil yang menunjukkan akan kebolehan adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalan Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika pada seorang jenazah, lalu umar melihat seorang perempuan, maka beliau meneriaki perempuan tersebut, kemudian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkan dia, wahai Umar.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan An Nasai tetapi hadits ini adalah hadits lemah dilemahkan oleh Al ALbani di dalam Dha’if Al Jami’, no.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).