Apakah Jual Beli Emas Riba. This article aims to analyze the online gold buying and selling carried out by mini gold distributors. The data used in the form of theories related to this research, as well as interviews with national mini gold distributors. First, absolutely no buying and selling of gold online.
Semua transaksi jual emas dan perak dan transaksi jual beli bahan makanan, apa pun jenisnya, merupakan transaksi barang ribawi. Tidak lain adalah disebabkan karena keberadaan emas dan perak saat itu menjadi alat transaksi untuk semua barang.
Karena butuh ruang khusus untuk membahas riba al-nasa’ (riba yang terjadi akibat jual beli tempo), dalam kesempatan ini hanya akan dijelaskan dua riba jual beli, yaitu riba al-fadl dan riba al-yad. Pertama, riba al-fadl, yaitu: transaksi jual beli harta ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai dengan sesama jenisnya, dan disertai adanya melebihkan di salah satu barang yang dipertukarkan.
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam contoh ini adalah termasuk transaksi riba, disebabkan ada kelebihan timbangan dari beras miliknya Bu Hasan, dengan selisih 1 kilogram. Sebagai solusinya, agar terhindar dari transaksi riba, yaitu seharusnya Bu Eko membeli beras yang dimiliki Bu Hasan dengan tunai. Kedua, transaksi riba al-yad, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya.
Pak Ahmad hendak membeli beras milik Pak Hasan dengan standart 1 kg beras untuk 4 kg jagung. Transaksi inilah yang disebut sebagai riba al-yad disebabkan ada kemungkinan harga 1 kg beras di kemudian hari berbeda dengan harga 4 kg jagung.
Bahkan adakalanya harga 1 kg beras sama dengan harga 5 kg jagung. Demikian juga dengan Pak Hasan, membeli jagung milik Pak Ahmad dengan ketetapan harga yang sudah disepakati, yaitu 1 juta rupiah untuk 4 kuintal jagung. Dalam kondisi sudah ada ketetapan harga sebagaimana dimaksud di atas, maka boleh dilakukan penundaan penyerahan barang salah satu yang hendak dipertukarkan oleh masing-masing pihak disebabkan ada nilai uang yang menjembatani di antara keduanya.
Oleh karena itu pendapat yang melemahkan akan kebolehan dari transaksi ini adalah unsur taqabudl-nya, yaitu saling menerima barang saat transaksi di majelis transaksi. Karena adanya unsur taqabudl yang melemahkan kekuatan dari pendapat ini, maka diperlukan unsur saling ridha/saling menyadari di antara kedua pihak yang saling berakad, bahwa akad terjadi dengan standart uang sehingga yang wajib dikembalikan adalah dalam bentuk uang. “Pertukaran antara jagung dengan beras”, akan sangat berbeda pengertiannya dengan “menjual jagung, kemudian uang yang didapat digunakan untuk membeli beras.” Untuk kasus terakhir, ada uang yang menjadi timbangan harga di antara komoditas yang ditawarkan oleh dua orang yang bertransaksi.
Tengok saja Terlihat bisnis jual beli emas dalam platform KoinWorks semakin berkilau hingga saat ini. Pihak MUI memutuskan hukum menabung emas secara kredit dalam kategori mubah, alias diperbolehkan.
Pemaknaan ini tentu akan berdampak pada banyak aspek akad mu’amalah yang telah disepakati oleh para ulama’ dan ujungnya akan berimbas bahwa jual beli emas di marketplace, dengan akad salam (pesan), menjadi tidak boleh sebab ketiadaan serah terima langsung tersebut. Secara istilah, yang dinamakan dengan “utang” itu adalah akad “ penyerahan suatu harta (baca: emas!).
Alhasil, utang dan jual beli, keduanya memiliki hakikat (muqtadla al-‘aqdi) yang sama, yaitu sama-sama terjadi pertukaran fisik barang (ain). Kaidah yang berlaku dalam akad pertukaran semacam ini, bila terjadi pada barang ribawi (emas, perak, bahan makanan), adalah wajibnya tamatsul (sama jenis, macam, takaran dan timbangan), taqabudl (saling bisa diserahterimakan) dan hulul (jatuh tempo).
Keduanya sama-sama wajib memenuhi kaidah harus tamatsul (sepadan), taqabudl (saling bisa serah terima) dan hulul (ada tempo pelunasan). Lantas, kenapa kemudian yadan bi yadin yang merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam akad pertukaran ribawi dipaksakan untuk dimaknai sebagai kontan (langsung serah terima antara harga dan barang di majelis akad)?
Ini adalah konsep yang penting dipahami oleh semua pihak dan perlu sekali untuk digarisbawahi. ربا النسيئة الذي لم تكن العرب في الجاهلية تعرف سواه، وهو المأخوذ لأجل تأخير قضاء دين مستحق إلى أجل جديد ، سواء أكان الدين ثمن مبيع أم قرضا.
Penjelasan beliau ini sebenarnya sudah tegas, yaitu menyamakan antara akad qardl (utang emas) dengan jual beli tempo (bai’ bi al-ajal). Akhirnya, Si A menetapkan syarat, bahwa akan diberi tambahan waktu selama 2 bulan lagi, dengan catatan Si B membayar emas tersebut dengan harga 9 juta karena durasi pelunasan bertambah menjadi durasi baru, yaitu total 5 bulan. Hal yang sama, bisa juga dipandang sebagai akad qardl, khususnya bila obyek pengembaliannya ditetapkan wajibnya berupa emas. وثانيهما: ربا البيوع في أصناف ستة هي الذهب والفضة والحنطة والشعير والملح والتمر وهو المعروف بربا الفضل. “Kedua, adalah riba jual beli yang berlaku atas 6 kelompok harta, yaitu emas, perak, hinthah, gandum, garam dan tamr. والنوع الأول هو المحرم بنص القرآن وهو ربا الجاهلية، وأما الثاني فقد ثبت تحريمه في السنة بالقياس عليه لاشتماله على زيادة بغير عوض.
Kedua, bila pertukaran itu melibatkan barang ribawi tidak sejenis, maka yang wajib berlaku adalah wajibnya taqabudl (bisa saling diserahterimakan) dan hulul (diketahui jatuh tempo penyerahannya). Alhasil dengan konsep ini, jual beli emas di marketplace adalah boleh sebab sudah terjadi kesepakatan antara harga dan barang itu, serta diketahui masa penyerahannya. Dengan demikian, jual beli emas lewat marketplace adalah boleh karena harga sudah diserahkan terlebih dulu, sementara barang diketahui kapan waktu penyerahannya, sehingga sudah memenuhi kaidah taqabudl (saling serah terima) dan hulul (jatuh tempo penyerahannya).
DI tengah pandemi, makin banyak instrumen investasi ataupun jual-beli secara konvensional menjadi digital (online), termasuk emas. Menurut Ustadz Ammi Nur Baits karena sesuai amanat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, jual-beli emas harus tunai atau secara langsung ada barangnya.