Apakah Investasi Uang Termasuk Riba. Itulah sebabnya, Sobat Principal mungkin kerap mendengar istilah ekonomi yang sering dihubungkan dengan keuangan syariah. Investasi dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang mengandung risiko, karena memiliki unsur ketidakpastian. Inilah mengapa, Sobat Principal harus benar-benar teliti dalam memahami latar belakang dari investasi yang ingin ditanamkan.

Lembaga investasi gharar umumnya juga tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sobat Principal perlu memahami bahwa investasi halal jika dijalankan dengan unsur kecurangan, secara otomatis akan menjadi haram.

Investasi jenis ini biasanya dilakukan dengan cara pemaksaan dalam akad atau transaksi, ada penipuan (tadlis), merekayasa permintaan (tanajusy), bersifat menimbun (ihtikar), merugikan (ghabn), membahayakan (dharar), dan memiliki aktivitas suap-menyuap (risywah).

Jangan Khawatir Investasi Mendatangkan Riba, Ikuti Tips Syariah Ini

Apakah Investasi Uang Termasuk Riba. Jangan Khawatir Investasi Mendatangkan Riba, Ikuti Tips Syariah Ini

com – Tidak hanya dalam urusan makanan saja, label halal pada sebuah hasil keuntungan menabung atau berinvestasi menjadi pertimbangan masyarakat, khususnya umat muslim. Bahkan, tak jarang masyarakat enggan untuk menabung atau berinvestasi karena ragu hasil keuntungannya mengandung unsur non-halal (riba). Oleh karena itu, apabila mendapatkan penghasilan, lebih baik menyisihkan uang terlebih dahulu untuk menabung atau berinvestasi.

Itulah dua hal sederhana yang dapat menjadi tips bagi umat muslim untuk bisa menabung secara syariah dan tidak ragu mengenai hasil keuntungannya mengandung unsur non-halal. Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek.

Inilah Penjelasan Apakah Reksadana Pasar Uang Halal

Apakah Investasi Uang Termasuk Riba. Inilah Penjelasan Apakah Reksadana Pasar Uang Halal

Bukan tanpa alasan reksadana pasar uang menjadi salah satu investasi yang cukup populer di Indonesia. 20/DSN-MUI/IV/2001, MUI memperbolehkan kaum muslim di Indonesia untuk berinvestasi reksadana selama keseluruhan proses muamalah (jual beli) tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Nah, investasi reksadana dijelaskan oleh MUI sebagai bagian dari proses jual beli tersebut, sehingga diperbolehkan dalam Islam. Secara lebih spesifik lagi, saat ini juga telah hadir reksadana pasar uang syariah yang tentu saja halal dan diperbolehkan oleh MUI. Namun, perbedaan antara reksadana pasar uang biasa dan syariah tidak hanya terletak pada aset-asetnya, tapi juga akad atau prinsip yang dilakukan. Tentunya akad mudharabah dalam reksadana pasar uang syariah tersebut juga harus berlangsung sesuai ketentuan yang telah disepakati investor serta manajer investasi. Setelah membaca ulasan singkat di atas, seharusnya kini kamu tidak lagi bertanya-tanya apakah reksadana pasar uang halal.

Tentang Syariah

Apakah Investasi Uang Termasuk Riba. Tentang Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Bagaimana Investasi Menurut Hukum Islam?

Apakah Investasi Uang Termasuk Riba. Bagaimana Investasi Menurut Hukum Islam?

Saya mau tanya, investasi yang sudah ditentukan hasilnya tiap bulannya dengan jangka waktu tertentu apakah halal? Hal ini tentu saja menimbulkan potensi ketidakadilan dan kezaliman, dimana pengusaha harus membayar kepada para investor walaupun sedang mengalami kerugian dalam usahanya. Namun demikian, perlu dipahami dengan baik, bahwa ketidakadilan bukan satu-satunya penentu halal dan haram dalam persoalan riba. Karena walaupun kedua pihak (investor dan pengusaha) menyatakan suka rela, tetap tidak membuat hal itu menjadi halal. Kontrak investasi dalam Islam dikategorikan sebagai kontrak amanah, yaitu kedua pihak dihukumkan sebagai rekan bisnis yang saling membantu (pembagian untung dan rugi) berdasarkan modal dari keduanya atau kita kenal dengan musyarakah. Keputusan Majma Fiqh Al-Islami menyebutkan, “Investasi apa pun yang menjadikan pihak pengusaha (mudharib) memberikan keuntungan dengan kadar tertentu kepada investor, maka hal itu adalah haram.

Karena sifat investasi telah berubah menjadi elemen pinjaman dengan janji keuntungan riba”. Kaidah mendasar dalam sebuah investasi, sepertimana yang dimuat dalam kitab Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah menyatakan: “bahwa keuntungan adalah melalui menanggung risiko yang ada”.

Dalam kaidah yang lain: “Siapa saja yang hendak mendapatkan manfaat dari sesuatu, maka harus baginya menanggung risikonya” (Durar Al-Ahkam Sharh Majallah Al-Ahkam). Kecuali apabila salah satu pihak dengan sengaja membatalkan kesepakatan yang ada dan menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak.

Related Posts

Leave a reply