Apakah Di Arab Saudi Ada Bank Riba. Sayangnya, implementasi di Kerajaan Arab Saudi tidak menunjukkan harmonisasi antar berbagai entitas. Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah (STES) Islamic Village Tangerang, Shofiah Tidjani, Lc., M.Si., menyebutkan bahwa ketidakharmonisan antara realita microcosmic law dan macrocosmic law telah menjadi isu yang sangat sensitif di Kerajaan Arab Saudi, khususnya terkait pembahasan ekonomi Islam dalam ranah regulasi.
“Ada diskoneksi dalam hubungan ulama dengan umara (pemerintah) di sektor perbankan Islam Arab Saudi,” jelasnya, Selasa (20/12) saat ujian terbuka program doktor Prodi Agama dan Lintas Budaya Kajian Timur Tengah Sekolah Pascasarjana UGM. Kondisi ini telah mendorong lembaga-lembaga perbankan untuk menggantungkan legitimasi produk aktivitasnya kepada sebuah dewan syariah yang diinisiasi pendirinya oleh setiap bank.
Mempertahankan disertasi berjudul “ Analisis Microcosmic Law dan Macrocosmic Law otoritas Fatwa-Fatwa Perbankan di Kerajaan Arab Saudi”, Shofiah menuturkan kemajemukan dan keragaman fatwa memicu kontroversi di Arab Saudi. Disamping itu, beberapa tantangan regulasi seperti tekanan sistem keuangan global dan revisi pasal-pasal sama yang tidak relevan.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Pada tahun 2015, Saudi kembali rugi bandar setelah raja Arab Saudi yang baru, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, memutuskan untuk mengikuti perang sipil di Yaman.Bagi Saudi, Yaman yang dikuasai kelompok Houthi sokongan rivalnya Iran adalah kunci geopolitik yang sangat penting dalam memperluas pengaruh Riyadh di timur tengah. Selain itu harga minyak yang masih rendah juga mengurangi jumlah pendapatan negara yang bergantung pada sektor migas itu.Defisit APBN Saudi pada 2015 membengkak menjadi 367 miliar riyal (Rp 1.378 triliun). Hal ini masih dikarenakan harga minyak yang rendah pada 2,5 tahun terakhirKeadaan ekonomi Saudi ini membuat dunia khawatir akan masa depan negara itu yang sangat bergantung dari migas. Padahal, dunia sudah mulai memalingkan fokusnya dari minyak ke energi terbarukan yang tidak menimbulkan polusi.Pada 2017, defisit APBN Saudi mengecil.
Total defisit turun menjadi 230 miliar riyal (Rp 863 triliun) sementara hutang negara itu menjadi 443,1 miliar riyal (Rp 1.663 triliun)Beberapa hal yang dilakukan pemerintah Arab Saudi untuk mengecilkan defisit ialah menaikkan pajak bagi produk-produk seperti rokok dan minuman kemasan.
"Dan posisi beliau sama dengan gurunya, yakin sekali bahwa bunga bank itu adalah riba yang diharamkan," katanya. "Sehingga terkesan seolah-olah yang berfatwa haramnya bunga bank banyak sekali jumlahnya, walaupun sesungguhnya semua kembali kepada satu tokoh saja," katanya.
Ustaz Ahmad mengatakan, pendapat Syekh Ali Jum'ah itu nampaknya ingin menampik klaim Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang menyebutkan bahwa keharaman. Syeikh Dr. Ali Jum’ah sendiri cenderung kepada pendapat pendahulunya, yaitu Sayyid Tantawi dan juga fatwa resmi Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah di. Jadi fatwa beliau ini lebih spesifik lagi, bukan hanya yang menyimpan uangnya saja yang aman dari riba, bahkan ketika seorang meminjam uang dari bank (menjadi debitur), lalu dia bayar ‘bunga’ kepada bank, maka itu pun menurut beliau bukan riba, melainkan bagi hasil.
"Oleh karena itu warga Muhammadiyah diimbau untuk bertransaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang tidak menggunakan ketentuan bunga, tapi bagi hasil," tegasnya.Ia mengatakan, meski hasil rapat komisi VI tersebut sudah mengisyaratkan untuk ditetapkan menjadi keputusan hukum, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, apalagi perbankan syariah juga belum masuk sampai di daerah pelosok. Pernyataan itu terlontar menyikapi penerbitan fatwa haram bunga bank oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah baru-baru ini.“Masalah ini masih khilafiyah. Sebagian lain berpendapat bunga bank halal karena adanya kesepakatan antara dua pihak dan dilakukan dengan kerelaan hati tanpa paksaan. “Hukum lainnya adalah bunga bank bisa menjadi syubhat (tidak jelas halal-haramnya),” ujarnya seperti dikutip republika online.Meski telah berusia 21 tahun, Said menyebutkan, PBNU di bawah kepemimpinannya saat ini masih memegang hasil muktamar tersebut.
Hal itu karena belum ada rencana pelaksanaan forum ulama NU yang mengkaji soal halal haram bunga bank.Selain itu, negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Arab Saudi juga memperbolehkan pemberian akses layanan perbankan konvensional dengan sistem bunga dan perbankan syariah dengan sistem bagi hasil.“Jadi, kalau belum diubah ya kita mesti pegang hasil yang sudah ada dan kita belum ada rencana untuk membahasnya,” ujarnya.Feb 27, 2012Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Sebagaimana keterangan beliau di banyak tempat risalah beliau.Pendapat kedua, dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurka ke kegiatan sosial kemasyarakatan.
Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang didzalimi (baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada fakir miskin.Karena semua harta haram, jika tidak diketahui siapa pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka hukumnya, harta ini menjadi milik umum, dimana setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank.