Apakah Bunga Deposito Termasuk Riba. Saya setiap bulan dikasih uang dari ibu untuk kebutuhan hidup di Sala sebesar Rp. Namun, itu adalah hasil dari bunga deposito salah satu bank negara. Sebelumnya, kami mengapresiasi semangat Saudara yang ingin lepas dari jeratan sistem riba. Saudara bisa merujuk pada situs resmi bank tersebut untuk mengetahui maksud dari deposito ini.Investasi dalam istilah fiqihnya dikenal dengan istilah, yaitu aqad investasi usaha.
Dalam investasi terdapat nisbah rasio keuntungan yang harus diberikan kepada pihak(nasabah) oleh pelaku usaha melalui wakilnya yaitu(bank). Nisbah rasio ini sifatnya tetap dan diketahui bersama saat awal nasabah mendaftarkan diri ke bank untuk mendepositokan uangnya. Biasanya bank konvensional menetapkan istilah nisbah rasio keuntungan ini sebagai bunga deposito.Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al-Kasani Al-Hanafi dalam kitab, juz VI, halaman 80-81, menjelaskan:Artinya: “Bila [jenis Aqad] sudah dikenali, maka dapat kami katakan di sini bahwa: bilamana disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang ma’lum dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haqnya, sedangkan sisanya merupakan haq pemilik harta () sebab modalnya,” (Lihat Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al-Kasani Al-Hanafi,, Kairo, Darul Hadit, juz VI, halaman 80-81).Apakah ini bukan termasuk riba karena istilahnya saja adalah bunga, sementara bunga adalah identik dengan riba?
Ada sebuah kaidah fiqih yang menyebutkan:Artinya, “Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya,” (Lihat Muhammad Az-Zuhaily,, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 404).Maksud dari ibarat ini adalah, meskipun namanya adalah bunga, namun karena praktiknya adalah nisbah keuntungan usaha yang diberikan kepada pemilik modal (nasabah), maka istilah tersebut mengikut maksud dari produk tersebut diciptakan.Dengan demikian, simpulan hukumnya adalah bahwa saudara penanya boleh menggunakan uang dari bunga deposito tersebut untuk memulai usaha. Penggunaan atas uang dengan status pemakaian atau pinjaman dari hasil deposito adalah boleh. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini pinjam meminjam atau jual beli tersebut masuk kategori transaksi yang haram. Riba Jahiliyah, yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya tepat waktu. Misalnya membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah buah-buahan tersebut besar atau layak dipetik. Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank. Bunga bank adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya di tetapkan dalam bentuk persentase seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.
Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Berikut ini kami sampaikan beberapa pendapat ulama mengenai bunga bank tersebut menurut syariah Islam:.
Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram. Eksistensi bunga diragukan oleh beberapa kalangan Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Sedangkan secara istilah, Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah mengartikannya sebagai “bertambahnya salah satu dari dua penukaran yang sejenis tanpa adanya imbalan untuk tambahan ini”. Pertama , sebagian ulama, seperti Yusuf Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya haram, karena termasuk riba.
Meski begitu, Munas memandang perlu untuk mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam. Sebab, masing-masing kelompok ulama telah mencurahkan tenaga dalam berijtihad menemukan hukum masalah tersebut, dan pada akhirnya pendapat mereka tetap berbeda.
Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan.".
Dari pesohor hingga ibu rumah tangga ramai-ramai berupaya untuk mendekat ke jalan agama sesuai Alquran dan Sunnah agar lebih dekat kepada-Nya. Dia menegaskan, status hukum bunga bank sama dengan semua harta yang diperoleh de ngan jalan haram.
Dia mencontoh kan, penggunaan harta haram untuk kewajiban membayar pajak kepada pemerintah yang memang bermacam-macam keadaannya juga dilarang. Qaradhawi menjelaskan, ketika turun ayat-ayat Alquran dalam QS ar-Rum 1-3 yang memberitakan tentang kemenangan Romawi, Abu Bakar as-Shiddiq mengajak mereka bertaruh atas izin Rasulullah SAW.
Beliau pun menyedekahkannya sehingga orang-orang mukmin merasa gembira dengan pertolongan Allah itu — ayat yang mengharamkan judi turun setelah Rasulullah SWT memberi izin kepada Abu Bakar untuk bertaruh. Dasar pemikiran Sayyid Thanthawi adalah pada banyak hadis menyebutkan, Rasulullah SAW telah memberikan lebihan dari pokok utang kepada kreditur (orang yang meminjami) karena didorong oleh ungkapan terima kasih dan penghargaan.