Apakah Bunga Deposito Itu Riba. Saya setiap bulan dikasih uang dari ibu untuk kebutuhan hidup di Sala sebesar Rp. Namun, itu adalah hasil dari bunga deposito salah satu bank negara. Sebelumnya, kami mengapresiasi semangat Saudara yang ingin lepas dari jeratan sistem riba.
Saudara bisa merujuk pada situs resmi bank tersebut untuk mengetahui maksud dari deposito ini.Investasi dalam istilah fiqihnya dikenal dengan istilah, yaitu aqad investasi usaha. Dalam investasi terdapat nisbah rasio keuntungan yang harus diberikan kepada pihak(nasabah) oleh pelaku usaha melalui wakilnya yaitu(bank).
Nisbah rasio ini sifatnya tetap dan diketahui bersama saat awal nasabah mendaftarkan diri ke bank untuk mendepositokan uangnya. Biasanya bank konvensional menetapkan istilah nisbah rasio keuntungan ini sebagai bunga deposito.Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al-Kasani Al-Hanafi dalam kitab, juz VI, halaman 80-81, menjelaskan:Artinya: “Bila [jenis Aqad] sudah dikenali, maka dapat kami katakan di sini bahwa: bilamana disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang ma’lum dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haqnya, sedangkan sisanya merupakan haq pemilik harta () sebab modalnya,” (Lihat Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al-Kasani Al-Hanafi,, Kairo, Darul Hadit, juz VI, halaman 80-81).Apakah ini bukan termasuk riba karena istilahnya saja adalah bunga, sementara bunga adalah identik dengan riba? Ada sebuah kaidah fiqih yang menyebutkan:Artinya, “Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya,” (Lihat Muhammad Az-Zuhaily,, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 404).Maksud dari ibarat ini adalah, meskipun namanya adalah bunga, namun karena praktiknya adalah nisbah keuntungan usaha yang diberikan kepada pemilik modal (nasabah), maka istilah tersebut mengikut maksud dari produk tersebut diciptakan.Dengan demikian, simpulan hukumnya adalah bahwa saudara penanya boleh menggunakan uang dari bunga deposito tersebut untuk memulai usaha. Penggunaan atas uang dengan status pemakaian atau pinjaman dari hasil deposito adalah boleh.
Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Tidak heran bila deposito dipilih oleh banyak kalangan masyarakat yang ingin melakukan investasi. Deposito adalah simpanan yang pencairan atau likuidasinya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu, menurut laman resmi OJK.
Hukum deposito syariah menurut Islam diperbolehkan dan halal karena menggunakan perjanjian atau akad mudharabah. Dalam deposito syariah, Sahabat sebagai pihak yang menanamkan modal bekerjasama dengan bank sebagai pihak yang mengontribusikan keahliannya dengan mengelola dana Sahabat untuk diinvestasikan.
Jangka waktu yang dipilih juga sama beragamnya dengan deposito konvensional, yakni 1, 2, 3, 6, 12, dan 18 bulan.
Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini pinjam meminjam atau jual beli tersebut masuk kategori transaksi yang haram. Riba Jahiliyah, yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya tepat waktu.
Misalnya membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah buah-buahan tersebut besar atau layak dipetik. Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank.
Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.