Apakah Beli Mobil Kredit Termasuk Riba. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membeli dengan kredit menjadi solusi instan bagi konsumen yang hendak memiliki kendaraan, baik motor maupun mobil. Salah satu bos leasing terkemuka, PT Adira Finance Willy Suwandi menjelaskan, mayoritas pembeli kendaraan bermotor masih menggunakan skema kredit. Adanya unsur tolong-menolong dalam transaksi jual beli kredit dikarenakan pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus langsung membayarnya. Meski demikian, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu akad.
Majelis Tarjih menjelaskan, ulama menafsirkan dua akad dalam satu transaksi tersebut adalah ketika penjual menyebutkan harga jual baik dengan kontan maupun lewat kredit tanpa ada kesepakatan. Di antara jumhur ulama fikih yang berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi'i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah. Leasing syariah juga tidak mengenal bunga harian yang jadi pendapatan saat pihak pembeli tak mampu melunasi setelah jatuh tempo.
Jangan sampai barang sudah dibawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan.
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa Islam memiliki hukum asal yang berbeda untuk mengatur muamalah dan ibadah mahdhah. Meskipun hukum asal jual beli secara kontan atau kredit adalah boleh, namun tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan baik oleh penjual maupun pembeli.
Akan tetapi, jika penjual dan pembeli telah mencapai kesepakatan bagaimana sistem pembayaran dilakukan, maka akadnya menjadi sah. Pendapat ini disepakati oleh sebagian besar ulama, di antaranya adalah al-Ahnaf, imam Syafi’i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah.
Dari serangkaian penjelasan tersebut, maka hukum asal jual beli secara kredit adalah boleh dan sah untuk dilakukan. Selain itu, dalam sistem pembiayaan di perusahaan leasing syariah juga tidak mengenal adanya bunga harian jika pihak pembeli masih belum bisa melunasi tagihannya pada saat jatuh tempo.
Dalam Islam, tidak diizinkan pembeli membawa pulang barang yang akan dibeli terlebih dahulu sebelum akadnya jelas. Jangan sampai barang sudah dibawa lebih dulu kemudian pihak pembeli memutuskan secara sepihak bagaimana sistem pembayaran dilakukan.
Dalam kondisi ekonomi saat ini, sistem kredit menjadi pilihan sebagian masyarakat Indonesia. Banyak yang melakukan jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara menyicil () tersebut.Namun dalam prakteknya juga, banyak orang khususnya sebagian umat Islam yang sungkan mengajukan kredit karena bisa jadi hal tersebut termasuk.
Menurut Ustadz Abdul Somad, jual beli kredit sebenarnya diperbolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat yang ditentukan. Kredit bisa halal jika transaksinya berupa uang dengan barang,"ungkap dai yang populer disapa UAS dikutip dari salah satu tayangan Youtube-nya yang diunggah SM Channel ketika menjawab pertanyaan salah satu jamaah.Menurut UAS, kredit haram jika calon pembeli kendaraan meminjam uang ke bank konvensional, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan. Karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan orang-orang Jahiliyah di masa Nabi Muhammad Shallallau alaihi wa sallam.Wallahu A'lam.
Riaubisa.com– Sebagian orang yang tidak mampu membeli suatu barang secara kontan, biasanya lebih memilih untuk membelinya dengan cara kredit. Mulai dari kredit rumah, mobil, motor, bahkan sampai ponsel sekalipun. Cara ini dianggap sebagai solusi efektif untuk mendapatkan barang tertentu, apalagi yang berharga mahal, seperti rumah atau mobil.
Banyak yang mempertanyakan apakah cara pembayaran ini termasuk ke dalam riba atau bukan? Anda boleh membayar setiap tahun Rp100 juta, berarti rumahnya Rp1 miliar," ujarnya di Youtube Al-Bahjah TV, dikutip VIVA, Kamis 28 Januari 2021. Lebih lanjut Buya menjelaskan, jika kita membeli suatu barang, kemudian kita tidak mampu membayar secara kontan, maka diperbolehkan untuk membayar setengah dulu, sementara sisanya bisa dicicil.
Yang jadi masalah adalah, jika orang tersebut pura-pura tidak mengetahui mengenai hukumnya. "Dan sebagian ustaz yang kita temui memang tidak tahu, menganggap kredit biasa.
Biasanya agar memperingan beban saat membeli barang, seperti motor, mobil, atau rumah, dll, seseorang akan memilih melakukan kredit atau mencicil pembayaran setiap bulan dengan tenggat waktu dan besaran pembayaran yang sudah ditentukan. Namun sebagai seorang muslim yang berusaha teguh terhadap syariat Islam, maka perlu sedikit berhati-hati.
Baca Juga: Buya Yahya Beberkan 3 Syarat dalam Islam yang Membolehkan Onani atau Mastrubasi. Dilansir dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Apakah Kredit Termasuk Riba ? Artinya, tidak ada tambahan harga apabila pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan.
Baca Juga: Hukum Menentukan Pernikahan Melalui Hitungan Weton dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya. Untuk itu ia mengimbau jamaahnya agar meninggalkan praktik tersebut di bank yang bersangkutan.
Seperti namanya, kredit mobil jenis ini menawarkan proses transaksi berbasis syariat ajaran agama Islam sehingga lebih aman dan halal. Dalam transaksi ini, tidak ada sistem bunga akan tetapi berupa margin keuntungan perusahaan yang bersifat tetap selama masa tenor.
Sedangkan pada kredit mobil konvensional, jenis usaha konsumen dan tujuan penggunaan kendaraan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan RI. Tak hanya offline, beberapa pinjaman online syariah juga kini tersedia untuk kamu yang ingin membeli mobil baru maupun bekas tanpa khawatir adanya riba.
Jika akad jual beli telah disetujui, mobil bisa langsung dipakai akan tetapi nasabah harus patuh dengan kewajibannya untuk membayar cicilan. Sebelum mengajukan kredit mobil syariah bekas maupun baru, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar transaksi aman dan bisa memberikan manfaat untuk kamu. Satu lagi hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan kredit mobil berdasarkan syariat agama Islam ini adalah kelengkapan dokumen kendaraan. Untuk mengajukan kredit disini ada beberapa persyaratan seperti berstatus WNI, punya penghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun serta harus melengkapi formulir yang wajib diserahkan. Dengan mengusung konsep akad jual beli, BCA Syariah KKB iB menawarkan pembayaran angsuran yang tidak akan berubah selama waktu cicilan. Untuk mengajukannya, ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan, seperti fotokopi KTP, KK, akta nikah, NPWP, SIUP, slip gaji tiga bulan terakhir dan surat keterangan kerja asli.
Biasanya mereka mengandalkan kredit untuk membeli barang-barang yang harganya mahal seperti rumah, mobil, motor dan lain-lain. Kendati demikian, Buya Yahya juga menegaskan ada pengecualian barang yang boleh dibeli kredit. Sebagian orang mungkin pernah dihadapkan pada kondisi dimana harus segera membayar utang, namun juga ingin infaq ke keluarga.
Ustaz Adi Hidayat pun menegaskan ada baiknya mendahulukan membayar utang karena hal itu bersifat wajib. Meski begitu, Ustaz Adi Hidayat menyebut ada pengecualian jika kita dihadapkan pada sesuatu yang mendesak.
Karena bergerak di bidang perkreditan syariah, Mobilima secara gamblang menggunakan akad Murabahah yang artinya tidak ada istilah riba dan/atau penyitaan mobil jika terjadi kredit macet. Fotokopi slip gaji selama 3 bulan terakhir disertai surat keterangan penghasilan yang asli dan ditandatangani oleh pejabat terkait di perusahaan tempat bekerja. Maka hal selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah masuk ke website Mobilima dan mulai menjelajah jenis mobil impianmu. BAF atau Bussan Auto Finance merupakan salah satu lembaga pembiayaan terpercaya yang juga memiliki fasilitas kredit mobil syariah. Itulah beberapa lembaga pembiayaan di tanah air yang bisa kamu jadikan referensi untuk mengambil kredit mobil syariah. Carilah referensi penyedia layanan kredit mobil syariah Seperti beli barang maupun jasa pada umumnya, pasti kita menginginkan yang terbaik.
Kamu juga bisa memilih bank atau lembaga keuangan yang menawarkan kredit mobil bekas syariah tanpa DP (down payment). Namun, kerusakan mobil baik kecil maupun besar tidak bisa dihindari karena selalu ada resiko berkendara di jalan raya.