Apakah Bank Syariah Termasuk Riba. Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menambahkan bunga sehingga tergolong riba. Terkait sistem yang diperbolehkan Islam tersebut, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan antara nasabah dan bank memiliki akad dalam penyelenggaraan tabungan atau pinjaman secara syariah. Baca Juga: 15 Jenis Tanaman Hias Gantung Paling Populer 2021, Ada Oxalis hingga Sirih Gading. Konsep mudharabah menempatkan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) yang mempercayakan simpanannya pada bank.
Nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana sesuai yang disepakati sebelumnya. Sementara itu, wadi'ah dijelaskan sebagai dana yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Mengutip Fatwa DSN MUI Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), bahwa mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menambahkan bunga sehingga tergolong riba. Baca Juga: 15 Jenis Tanaman Hias Gantung Paling Populer 2021, Ada Oxalis hingga Sirih Gading. Konsep mudharabah menempatkan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) yang mempercayakan simpanannya pada bank. Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha). Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang. Dalam fatwanya, MUI menegaskan LKS sebagai penyedia dana wajib ikut menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
Apakah selisih dari pinjaman bank syariah tergolong riba? Saya mendapat fasilitas pinjaman bank syariah dari tempat saya bekerja, jumlah pinjaman tersebut rencananya akan saya gunakan membeli rumah, dengan uang pinjaman sebesar Rp 410 juta dan cicilan sebesar Rp 3,6 juta/bulan. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai selisih Rp 28 juta tersebut?
Apakah termasuk riba atau bukan? Hafidz Rachmantara (Disidangkan pada Jumat, 25 Rabiulawal 1441 H / 22 November 2019 M). Terima kasih atas kepercayaan saudara memberikan kesempatan kepada kami untuk menjawab pertanyaan saudara.
Perlu diketahui bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk pengumpulan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Pembiayaan itu antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Dalam prinsip pinjaman pada bank syariah proses pembiayaan artinya bukanlah bank meminjamkan sejumlah dana kepada nasabah yang membutuhkan.
Akan tetapi, lebih ke arah pembiayaan proyek atau kebutuhan nasabah baik mendesak maupun untuk keperluan konsumtif dimana dana yang dimiliki sendiri belum cukup untuk mengatasi kekurangan.
Abu Sura'i Abdul Hadi, 1993, Bunga Bank Dalam Islam, alih bahasa M. Thalib, Surabaya, al-Ikhlas. Afandi, M. Yazid, M.Ag, 2009,Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, Logung Pustaka. Abdullah bin Muhammad At-Thayyar, dkk, 2009, Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Mazhab, Yogyakarta, Maktabah al-Hanif. Khoiruddin Nasution,1996, Riba dan Poligami, Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, cet.
M. Syafi’i Antonio, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani. Muhammad Syafi'i Antonio, 2011, Bank Syariah dari Teori ke Praktik , Gema Insani.
Muhammad Ali As-Shobuni, 1993, Rawaai’ul Bayan Tafsiiri Aayatil Ahkam (terjemahan), Semarang, CV Adhi Gravika. Sri-Edi Swasono, 2012, “Paradigma Baru Ilmu Ekonomi.” Pidato Kunci pada Workshop Nasional Arsitektur Ilmu Ekonomi Islam, Upaya Akselerasi Sistem Ekonomi Islam di Indonesia, Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah.
- Bank syariah dalam praktiknya menggunakan prinsip-prinsip sesuai syariat islam. Yakni adil dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraaan.Banyak masyarakat yang menilai bank syariah dalam menjalankan bisnisnya sama dengan bank konvensional. Apakah bank syariah juga mengandung riba?Simak selengkapnya di sini:.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Ada pandangan jika model bisnis yang dijalankan masih menggunakan bunga yang sama dengan bank konvensional.Menanggapi hal tersebut Ustaz Yusuf Mansur mengungkapkan dalam menentukan skema bisnis bank syariah, perusahaan pasti sudah mendapatkan bimbingan dan pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). "Kalau bank syariah kan sudah ada fatwa, sebaiknya langsung ke Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) saja untuk lebih jelasnya," kata Yusuf saat dihubungi, Jumat (2/3/2018).Dia menjelaskan DSN MUI dalam mengeluarkan fatwa selalu komprehensif karena berbagai ahli dari disiplin ilmu bisa memaparkan dan mendengarkan kemudian dikeluarkan kajian.
Saking hati-hatinya agar lengkap," ujar dia.Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) fatwa adalah jawaban atau keputusan atau pendapat yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah.Dia menjelaskan, fatwa-fatwa terkait keuangan syariah khususnya bank syariah sudah dirumuskan oleh tim MUI dan DSN. Dalam perumusan tersebut, dilakukan secara komprehensif dengan tim yang berisi dari seluruh disiplin ilmu.
"Waktu menentukan fatwa, banyak ahli fiqh yang ada di sana, bergabung dengan disiplin ilmu lain. Ada yang ahli ekonomi, perpajakan, perbankan, keuangan dan lain-lain. Nah setelah semuanya ditelaah, dicocokan, diubah dan diperbaiki, maka baru ditetapkan di bank syariah," ujar pendiri PayTren ini.Dia mengungkapkan, wajar jika ada pro dan kontra serta banyak opini terkait bank syariah.
Yang jelas, alhamdulillah sudah ada dengan fatwa yang dikeluarkan MUI," ujarnya.Berdasarkan statistik perbankan syariah (SPS) edisi Desember 2017, total aset bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di Indonesia tercatat Rp 424,18 triliun.