Apakah Bank Emok Termasuk Riba. Saya mau tanya kalau kita pinjam uang ke bank setelah itu uangnya di pakai buat usaha. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, akan lebih baik bila kita mengetahui jenis dari bank.
Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional dalam hal peminjaman dana adalah memberikan kredit. 10 Tahun 1998, Bab I, Pasal 1 ayat (11)), sehingga transaksi peminjaman uang di bank konvensional tidak akan lepas dari bunga (interest). Hasil pembahasannya antara lain dalam Tanya Jawab Agama jilid 8, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah halaman 152.
“… Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu …” [QS. Disebutkan juga beberapa dalil yang mendasari haramnya riba, di antaranya ialah firman Allah,. Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya.
Cianjur, FaktaINdonesiaNews.Com– Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyoroti maraknya rentenir atau bank emok berkedok koperasi yang berkeliaran di Jawa Barat, termasuk di Cianjur. Orang nomor dua Jawa Barat itu meminta agar para ulama di kampung dan pedesaan memberikan pemahaman lebih mendalam tentang keagamaan dan bahaya dari perilaku riba. “Sebanyak apapun rentenir berkeliaran di daerah-daerah, kalau masyarakat sudah memiliki pemahaman agama yang kuat, insya Allah masyarakat akan terhindar,” kata pria yang akrab disapa Kang Uu di salah satu hotel, di Pacet, Kamis (12/3). “Namanya juga pinjam meminjam, itu sebagian besar ada unsur ribanya, dan jelas hukumnya haram,” katanya. Untuk menghindari praktik riba yang sudah banyak terjadi, lanjutnya, Pemprov Jawa Barat telah mempersiapkan salah satu program yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Yakni program pinjaman tanpa bunga dan agunan yang dinamakan Kredit Mesra (Masyarakat Ekonomi Sejahtera).
“Kalau masyarakat yang butuh permodalan, beritahu agar ikut Kredit Mesra. Makanya program ini harus disosialisasikan lagi biar semua masyarakat tahu,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Desa Cipanas terpilih, Agus Syahputra berkomitmen mencegah praktik riba dengan solusi pemberian modal usaha tanpa bunga untuk Desa Cipanas. “Insya Allah kedepannya saya bersama para perangkat kadus, RW dan RT serta para alim ulama akan membuat kesepahaman dan solusi yang baik, agar masyarakat terhindar dari praktik riba,” ujarnya.
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi atau menutupi kekurangan tersebut seperti meminjam uang ke bank misalnya. Maka sudah sangat jelas bahwa pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia tidak bisa dipungkiri berpengaruh negatif terhadap kondisi perekonomian masyarakat.
Di Jawa Barat, rentenir juga dikenal dengan sebutan Bank Emok yang dalam bahasa Sunda berarti duduk lesehan. Maka dari itu, alangkah baiknya mengetahui hukum riba dalam islam terlebih dahulu agar Anda bisa berpikir ulang.
"Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.".
Dari berbagai situs dan tulisan bahwa pegawai yang bekerja di bank konvensional itu gaji/penghasilannya dihukumi riba. Penanya yang budiman, perlu diketahui bahwa gaji dalam Islam dikenal dengan istilah ujrah (upah).
Ujrah diberikan karena seseorang melakukan kerja yang dibebankan kepadanya. Seperti misalnya kandungan hadits yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ , Nabi ﷺ bersabda:. Ujrah disampaikan dengan akad sayembara, misalnya adalah "jika kamu berhasil menyelesaikan ini dalam target 4 hari, kamu saya beri harga kontrak kerjamu ditambah dengan bonus sebesar 1 juta rupiah.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary dalam Fathu al-Wahab , antara lain sebagai berikut:. Riba nasa’ , yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.” (Lihat: Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb , Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., juz I, hal.
Gaji yang Anda terima adalah upah karena kerja, dan bukan disebabkan karena Anda sedang melakukan transaksi jual beli barang ribawi atau utang piutang. Demikian jawaban singkat kami, semoga berkenan di hati saudara penanya.
Muhammad Syamsudin , Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM.
Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, banyak maupun sedikit, adalah riba yang diharamkan. Yaitu riba dalam bentuk seseorang memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak lain dengan ketentuan bahwa pihak tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dengan adanya tambahan sebesar jumlah tertentu atau sebesar kebiasaan yang berlaku, atau dipersyaratkan adanya tambahan yang bersifat bulanan atau tahunan atas dana yang dipinjam. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuka hati kalian, apabila pada saat yang sama. Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui (HR.
Penjelasan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”), yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). Riba menurut, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).
Riba menurut In M. Umer Chapra yang dikutip dari buku Agus Triyanta, Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam (hal. Menurut Abu Al-A’la Al-Mawdudiy dan In M. Umer Chapra, dikutip dari buku yang sama oleh Agus Triyanta (hal.
[1] Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Larangan Islam terhadap kegiatan ekonomi yang tidak adil ini secara terang benderang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Lantas, apakah umat Muslim hanya diperbolehkan menggunakan bank syariah?Narasumber: Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Atau, apakah kita masih diperbolehkan melakukan transaksi melalui bank konvensional?Persoalan ini memang sudah lama diperdebatkan dalam Islam.
Kalangan sarjana Islam dan sejumlah ulama berbeda pendapat tentang masalah ini.Perbedaan pendapat itu muncul di sekitar apakah bunga bank bisa disamakan dengan riba? Karena itu, sebagai seorang Muslim, kita tidak diperbolehkan bertransaksi menyimpan uang di bank konvensional. Menyimpan uang di bank konvensional diperbolehkan karena bunga tidak masuk dalam kategori riba.Nahdlatul Ulama (NU) memiliki tiga pendapat tentang bunga bank konvensional dan riba.
Pertama, NU menganggap antara bunga bank dan riba itu sama. Kedua, pendapat mengatakan bahwa bunga bank berbeda dengan riba. Ketiga, bunga bank konvensional berkedudukan syubhat yang berarti ada di di antara halal dan haram.Apa yang bisa kita ambil dari sini adalah bahwa persoalan bunga bank dan riba menjadi bagian dari perbedaan pendapat antara satu ulama dengan ulama lainnya.Wass.
Lembaga keuangan syariah boleh mengenakan denda terhadap nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja. Akan tetapi denda tidak boleh dimasukkan ke dalam pemasukan/pendapatan lembaga keuangan syariah, melainkan dibukukan dalam dana sosial yang biasanya diperuntukkan bagi kaum dhuafa dan yang membutuhkan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
“Saya sempat tertarik untuk bekerja di sebuah bank konvensional. Jika bunga bank termasuk riba, apakah halal pekerjaan sebagai pegawai bank tersebut dan gaji yang diterima tersebut?,” demikian pertanyaan netizen, Irfan, Kamis (11/6/2015). Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an, M Quraish Shihab, menjawab, berikut ini:.
Para ulama, bahkan kaum Muslim, sepakat tentang haramnya riba, karena di dalam al-Qur’an hal itu disebutkan secara jelas dan pasti. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang definisinya, sehingga mereka pun berbeda pendapat tentang praktik “bank konvensional”, khususnya menyangkut bunga bank.
Kita mengetahui banyak praktik perbankan dengan aneka jasa yang ditawarkannya. Bila Anda berpendapat bahwa suatu bank melakukan transaksi atas dasar riba, kemudian hati dan pikiran Anda cenderung mengharamkan secara mutlak, maka dalam hal ini bekerja dan membantu terselenggaranya praktik riba itu, apa pun bentuknya, adalah haram.