Apakah Bagi Hasil Bank Syariah Riba. Meskipun Mudharabah dan Wadi’ah berasal dari ajaran Hukum Islam, tetapi pengaturannya sudah ada legalitasnya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang perbankan syariah. berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam UU 21/2008.
Menurut Agus Triyanta dalam bukunya Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya Terhadap Prinsip-prinsip Islam (hal. 51), Mudharabah dan Wadi’ah adalah merupakan jenis kontrak atau akad muamalah dalam bisnis perbankan syariah.
Hal ini telah didefinisikan oleh para ahli hukum sebagai sebuah kontrak dimana seseorang memberikan properti kepada pihak lain untuk dijaga/dipelihara. Meskipun Mudharabah dan Wadi’ah berasal dari ajaran Hukum Islam, tetapi pengaturannya sudah ada dalam peraturan perundang-undangan tentang perbankan syariah.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Perbankan syariah memiliki tiga macam akad atau perjanjian yang bertujuan untuk pembagian hasil keuntungan dengan nasabah. Padahal, lembaga keuangan bukan hanya bank tapi masih ada yang lainnya, seperti koperasi simpan pinjam, pegadaian, pasar modal, asuransi, dan lain sebagainya. Perbankan syariah melakukan perhitungan bagi hasil antara pemilik modal (shahibul amal) yaitu bank dengan pengelola (mudharib), dalam hal ini nasabah dengan cara profit sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari usaha atau investasi yang sudah dijalankan. Besarnya keuntungan yang diperoleh pihak bank dan nasabah sudah disepakati saat akad akan ditandatangani. Namun, ada beberapa hal yang menarik untuk menjadi bahan diskusi dalam kelompok masyarakat yaitu apakah sistem bagi hasil yang diterapkan bank syariah adalah murni halal dan sesuai dengan syariat Islam ataukah justru haram untuk dilakukan. Dari persoalan tersebut maka wajar jika banyak masyarakat kemudian beranggapan bahwa meminjam uang di bank adalah halal dan diperbolehkan dalam agama Islam.
Walau masih ada sebagian kecil masyarakat yang tetap tidak ingin menggunakan bank sebagai tempat menyimpan atau meminjam uang. Terlepas dari kepercayaan siapa yang meminjam, serta bagaimana cara si peminjam dana untuk dapat mengembalikannya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa persoalan apakah bank syariah tetap riba atau halal akan terus menjadi pembicaraan yang panjang. Hal ini akan menghindarkan kita dari dosa yang telah jelas keharamannya yaitu adanya riba di bank konvensional.
Apabila setelah pengelolaan dana tersebut mendapat keuntungan, maka hasilnya akan dibagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Nantinya, sobat OCBC NISP perlu memilih salah satu dari kedua akad di bawah untuk diaplikasikan dalam tabungan Anda.
Mudharabah muqayyadah Nasabah membatasi pengelolaan dana berdasarkan jenis usaha, cara investasi, dan tempat yang dipilih untuk berinvestasi. Ada beberapa kelebihan dan kekurangan tabungan mudharabah yang perlu Anda ketahui, terutama jika dibandingkan dengan produk simpanan konvensional.
Transparansi Bukan hanya mempercayakan, tapi nasabah juga tetap dapat mengawasi pengelolaan dana dengan laporan yang transparan. Sobat OCBC NISP dapat mempertimbangkan keuntungan dan kerugian yang dimiliki tabungan tersebut jika dibandingkan dengan jenis simpanan konvensional.
Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menambahkan bunga sehingga tergolong riba. Baca Juga: 15 Jenis Tanaman Hias Gantung Paling Populer 2021, Ada Oxalis hingga Sirih Gading.
Konsep mudharabah menempatkan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) yang mempercayakan simpanannya pada bank. Nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana sesuai yang disepakati sebelumnya. Mengutip Fatwa DSN MUI Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), bahwa mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
Berikut ini adalah beberapa produk bank syariah di Indonesia yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas berdasarkan kebutuhan. Umumnya, nisbah yang ditawarkan adalah 60:40 untuk nasabah dan bank.Melihat angka tersebut, gak heran kalau banyak kalangan menilai keuntungan deposito bank syariah lebih tinggi.Apa manfaat memiliki deposito syariah?
Khususnya dalam hal ini, gadai syariah menggunakan akad rahn atau ijarah. Jika harga jualnya melebihi utang, kelebihannya akan dikembalikan kepada debitur.Untuk biaya administrasi, debitur dikenakan biaya pemeliharaan barang.Sebagaimana dalam pandangan Islam bahwa barang gadai tetap menjadi milik debitur, otomatis biaya pemeliharaan akan ditanggung debitur yang kemudian dibayarkan kepada kreditur atau bank.Pinjaman syariah adalah produk pinjaman dari bank syariah.
Keuntungan bank didapatkan dari margin harga beli barang di toko dengan harga jual kepada nasabah.Misalnya, nasabah meminjam uang tunai untuk membeli komputer, bank syariah akan membelikannya terlebih dahulu di toko. Lalu, komputer itu dijual kepada nasabah dengan harga yang telah dimasukkan margin.Contoh lainnya dikenal dengan sistem bagi hasil, yaitu saat kita pinjam sejumlah uang untuk modal usaha.
Persentase profit sharing akan disetujui bersama di muka.Giro syariah adalah produk simpanan di bank syariah yang dana bisa ditarik dengan menggunakan cek atau bilyet giro selain kartu ATM.Nasabah giro, disebut juga dengan giran, bisa dari perorangan atau badan hukum yang membutuhkan kemudahan bertransaksi dalam jumlah yang sangat besar kapan saja.