Apa Yang Dimaksud Dengan Riba Dan Contohnya. Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba.
Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi. Contoh riba di kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan. Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman. Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba, karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik.
Padahal, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindari Anda terhadap keinginan hidup mewah dan konsumtif lewat berhutang atau riba. Jika Anda tertarik, saat ini OCBC telah menyediakan layanan tabungan Tanda iB yang akan mengelola keuangan sesuai syariat Islam.
Pengertian riba merujuk praktik sistem keuangan konvensional yang mana berwujud pengenaan bunga atas pinjaman tunai atau pembiayaan. Oleh karena itu, sebagian besar ulama berpendapat bahwa bunga bank termasuk dalam kategori riba yang diharamkan. Praktik riba pada dasarnya sudah terjadi sejak zaman dahulu sehingga agama memberikan larangan mengambil tambahan dari pinjaman yang diberikan kepada orang lain. Praktik pengembalian pinjaman dengan pengenaan bunga dianggap memberatkan pihak debitur atau orang yang meminjam uang, apalagi jika dia sedang berada dalam kesulitan. Investasi secara sederhana juga bisa diartikan sebagai upaya memberikan modal kepada pihak lain dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil usaha tersebut.
Selain itu, investasi juga diartikan sebagai salah satu upaya dalam memberikan modal kepada pihak lain dengan tujuan agar memperoleh keuntungan dari hasil usaha tersebut. Agama Islam secara tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi hutang piutang ataupun jual beli bila di dalamnya mengandung riba. Di dalam surat ini, dijelaskan bahwa riba merupakan salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sementara sedekah justru sebaliknya yaitu sangat disenangi.
Contoh dari riba jenis ini di dalam kehidupan sehari-hari adalah penjualan motor akan dihargai dengan 12 juta rupiah bila dibayar secara tunai. Dalam sebuah hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (H. R. Ahmad dan Al-Baihaqi.).
Di dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidaklah sifat kasih sayang itu diangkat kecuali dari seorang yang celaka.” (H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis riba perlu dipahami setiap muslim. Baik itu dalam persoalan hutang piutang maupun jual beli, diperlukan pemahaman agar kamu tidak terjerumus ke dalam riba.
Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus. Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga.
Dalam ilmu ekonomi, riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (26/1/2020) tentang jenis-jenis riba.
Liputan6.com, Jakarta Macam-macam riba dalam Islam ada lima, yakni riba fadhl, nasi’ah, al yad, al qard, dan jahiliyah. Pahami macam-macam riba ini agar lebih mudah menghindarinya.
Allah SWT menegaskan bahwa riba adalah haram. Macam-macam riba dalam Islam ini berbeda dengan perdagangan.
Dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 276 dijelaskan bahwa Allah SWT memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.
Hukum riba ini haram dan ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 130 yang artinya:. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan.". (Ali Imron ayat 130). Berikut Liputan6.com macam-macam riba dalam Islam dari berbagai sumber, Kamis (29/4/2021).
Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Sederhananya, riba yad adalah kegiatan jual beli di mana saat transaksi tidak ada ketegasan dalam nominal pembayaran dan kesepakatan mengenai kapan barang diserahkan kepada pembeli. Salah satu contoh riba yad yang banyak terjadi dalam keseharian yaitu jual beli mobil baru dengan skema kontan dan kredit. Namun, sampai keduanya berpisah tidak ada kejelasan dari penjual terkait harga yang sebenarnya ditawarkan.
Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman,".