Apa Yang Dimaksud Dengan Riba Bank. Penjelasan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”), yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). Riba menurut, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). Riba menurut In M. Umer Chapra yang dikutip dari buku Agus Triyanta, Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam (hal.
Menurut Abu Al-A’la Al-Mawdudiy dan In M. Umer Chapra, dikutip dari buku yang sama oleh Agus Triyanta (hal. Riba al-fadhl, yaitu adanya kenaikan dalam pertukaran dari dua buah objek yang sama dari dua belah pihak, di mana keduanya sama-sama memegang kepemilikan objek yang dipertukarakan. [1] Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Larangan riba dalam perbankan syariah juga dibenarkan oleh Agus Triyanta (hal. 44), riba yang sudah menjadi tradisi yang jamak terjadinya di antara masyarakat sebelum masa Islam terbukti telah membahayakan bagi masyarakat, dan untuk itulah maka Islam melarangnya . Larangan Islam terhadap kegiatan ekonomi yang tidak adil ini secara terang benderang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Penelitian ini membahas tentang riba dan bunga bank dalam persfektif Islam. Dalam penelitian ini menemukan bahwa persoalan riba dan bunga bank sampai saat ini masih menjadi sesuatu yang masih diperdebatkan. Dalam pandangan pragmatis riba berbeda dengan bunga bank.
Karena di dalamnya bunga bank tidak ada unsur penambahan keuntungan yang berlipat ganda atau melampaui batas. Selama keuntungan dari hasil pinjaman dengan menggunakan transaksi perbankan tidak ada unsur tersebut, maka hal itu tidak dapat dikatakan dengan riba. Setiap kegiatan transaksi perbankan yang di dalamnya terdapat unsur tersebut, maka dapat dikatakan sebagai riba, baik penambahan itu sedikit maupun banyak. Data primer dalam penelitian ini merujuk pada karya-karya para ahli yang berbicara masalah bunga bank dan riba, seperti Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Abdal-Rahman Jazi, AI-Fiqh ala al-Madhahib al-Arba'ah, dan Abdullah Saeed, Islamic Banking And Interest: A Studi of Prohibition Riba and its Contemporary Interpretation.
Kedua, perihal bunga bank keberadaannya masih menjadi polemik dikalangan para ulama Islam.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi.
Contoh riba di kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan. Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman.
Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba, karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik. Padahal, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindari Anda terhadap keinginan hidup mewah dan konsumtif lewat berhutang atau riba.
Jika Anda tertarik, saat ini OCBC telah menyediakan layanan tabungan Tanda iB yang akan mengelola keuangan sesuai syariat Islam.
Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini pinjam meminjam atau jual beli tersebut masuk kategori transaksi yang haram. Riba Jahiliyah, yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya tepat waktu.
Misalnya membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah buah-buahan tersebut besar atau layak dipetik. Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank. Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Berikut ini kami sampaikan beberapa pendapat ulama mengenai bunga bank tersebut menurut syariah Islam:.
Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.
Karena hukumnya masih diperdebatkan, sebagian besar pinjaman modal usaha syariah memilih jalur kehati-hatian, yaitu dengan tidak menggunakan sistem bunga sama sekali, alias tanpa riba. Ada banyak lembaga penyedia modal usaha syariah yang bisa Anda akses, baik secara offline maupun online.
Demi memenuhi kebutuhan masyarakat, saat ini banyak bank konvensional yang juga menyediakan divisi khusus guna melayani pinjaman modal usaha tanpa riba. Meski berada dalam satu naungan dengan bank konvensional, pelaksanaan teknis dan pengelolaan dana divisi syariah biasanya terpisah. Saat mengajukan bantuan modal usaha tanpa riba ke P2P lending syariah, Anda tidak perlu melakukan akad dengan bertemu petugas kreditnya langsung.
Asal mau berusaha keras dan tahu harus menghubungi lembaga mana, Anda pasti bisa mencairkan pinjaman modal usaha syariah sesuai kebutuhan bisnis. Cara mendapatkan modal usaha tanpa riba yang pertama dan utama adalah dengan meminjam ke saudara, kerabat, atau sahabat terpercaya.
Sebagai gantinya, Anda hanya perlu membagi persentase keuntungan tiap bulan dengan investor, sampai waktu perjanjian tertentu. Sebagai informasi, terdapat beberapa akad bisa Anda pilih guna mendapat pinjaman modal usaha tanpa riba, yaitu di antaranya:.
Kami juga menyediakan solusi pembiayaan usaha secara syariah lho, dijamin menguntungkan dan tanpa riba!